Search

Eks HGU Kalpataru Group Diusulkan Jadi Tanah Terlantar, Pengamat Sebut Tahapannya Panjang

Potret perkebunan kelapa sawit di Kukar. (Kaltim Today)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menilai persoalan lahan eks Kalpataru Group tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah status kawasan menjadi tanah terlantar.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui sebelum suatu tanah dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi pembahasan DPRD Kukar mengenai kawasan HGU eks Kalpataru Group yang luasnya sekitar 78.000 hektare.

La Ode merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang saat ini berlaku.

“Tanah terlantar itu harus melalui penetapan. Dan penetapan itu untuk sampai pada penetapan bahwa dia tanah terlantar itu harus ada namanya verifikasi,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan, proses penetapan tanah terlantar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah bersama masyarakat.

Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kondisi serta status tanah terlebih dahulu. Setelah itu terdapat tahapan pemberitahuan atau peringatan sebelum tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar.

“Harus ada audit dulu, pengecekan dulu. Yang kemudian tahap kedua itu harus ada tahapan pemberitahuan atau peringatan. Dan setelah dilakukan tahapan peringatan baru kemudian bisa ditetapkan menjadi tanah terlantar,” katanya.

La Ode menegaskan, apabila suatu tanah telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, status tersebut juga tidak berarti tanah tersebut secara otomatis menjadi milik masyarakat ataupun pemerintah daerah.

Tanah tersebut, kata dia, terlebih dahulu kembali berada dalam penguasaan negara sebelum kemudian dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk pemberian hak baru.

“Ketika dia ditetapkan menjadi tanah terlantar tidak juga otomatis langsung menjadi milik masyarakat. Tidak juga otomatis langsung menjadi milik Pemda. Tetapi dia kembali ke negara, tanah terlantar itu,” jelasnya.

Ia menyebut setelah status tersebut ditetapkan, barulah masyarakat atau pihak lain dapat mengajukan permohonan hak baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, La Ode menilai persoalan eks Kalpataru menjadi lebih rumit karena adanya proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan PKPU.

Dalam kondisi tersebut, dia menyebut terdapat pihak kurator yang kemudian melakukan penguasaan terhadap aset perusahaan berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Namun, ia berpendapat, persoalan utama bukan semata-mata apakah kurator memiliki kewenangan terhadap aset perusahaan. Persoalannya adalah memastikan terlebih dahulu aset mana yang benar-benar menjadi bagian dari perusahaan dan bagaimana posisi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU.

“Kalau masalah HGU-nya dia kuasai, enggak ada soal. Tetapi problemnya adalah HGU ini terbit di atas lahan masyarakat. Inilah yang membuat masyarakat itu jadi gaduh,” katanya.

La Ode menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara hati-hati karena keberadaan HGU tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan mengenai riwayat penguasaan atau hubungan hukum masyarakat dengan lahan.

Terlebih, menurutnya, sebagian masyarakat sebelumnya memiliki hubungan kemitraan dengan Kalpataru melalui perjanjian kerja sama.

“Tidak semua yang terdapat di dalam HGU itu adalah murni milik perusahaan,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta batas dan objek HGU dipastikan secara jelas sebelum kurator melakukan penguasaan terhadap lahan.

Ia menyarankan pemasangan tanda atau pemberitahuan di kawasan tersebut didasarkan pada data mengenai batas HGU yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kurator ini apakah sudah mengukur dari mana ke mana HGU-nya? Jangan sampai sembarang pasang saja itu pelang di kebun siapa,” katanya.

La Ode menilai pemetaan menjadi penting untuk membedakan antara aset yang benar-benar berada dalam penguasaan perusahaan dengan lahan masyarakat yang mungkin berada di luar objek HGU. “Dari mana sampai mana yang menjadi miliknya Kalpataru,” ujarnya.

Dia menekankan, persoalan tersebut juga harus dilihat dari hubungan hukum yang sebelumnya terbentuk antara masyarakat dan perusahaan.

Jika masyarakat atau koperasi dapat menunjukkan adanya perjanjian kemitraan yang masih berlaku, maka keberadaan perjanjian tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu dan tidak serta-merta dianggap berakhir.

Ia secara khusus menyoroti kemungkinan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan antara masyarakat atau koperasi dengan Kalpataru.

La Ode mengatakan, apabila perjanjian tersebut masih dapat dibuktikan dan memiliki dasar hukum yang berlaku, maka hubungan kemitraan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan aset.

“Seharusnya mereka didahulukan, di-adjust untuk going concern namanya. Atau tetap berjalan kerja samanya,” katanya.

Dia menjelaskan, konsep going concern dalam konteks tersebut berkaitan dengan kemungkinan keberlanjutan kegiatan pengelolaan, sepanjang hubungan hukum dan kepentingan para pihak masih dapat dipertahankan.

Namun, ia menekankan bahwa keberlanjutan tersebut tetap bergantung pada kondisi hukum dan sikap kurator terhadap perjanjian yang ada.

“Masih bisa, tapi tergantung niat baik dari kurator. Kurator mau apa enggak?” ujarnya.

La Ode berpendapat, apabila masyarakat atau koperasi dapat membuktikan adanya perjanjian yang masih berlaku, terdapat ruang untuk membicarakan keberlanjutan kerja sama antara masyarakat dengan pihak yang saat ini mengelola aset tersebut.

“Bisa jalan sama-sama antara koperasi atau masyarakat bersama dengan kurator. Kan going concern-nya di pengelolaan kelapanya, di pengelolaan kelapa sawitnya,” katanya.

Dia menegaskan, persoalan yang kini perlu diperjelas bukan hanya mengenai siapa yang menguasai kawasan, tetapi juga siapa yang secara hukum berhak mengelola dan memanen hasil perkebunan yang berada di dalamnya.

Hal itu menjadi penting karena di dalam kawasan tersebut terdapat klaim masyarakat serta kemungkinan hubungan kemitraan yang sebelumnya telah dibangun dengan perusahaan.

“Kan yang jadi soal sekarang siapa yang berhak memanen,” pungkas dosen Fakultas Hukum Unikarta tersebut. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA