BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengecam dugaan intimidasi, ancaman pembunuhan, dan penganiayaan terhadap advokat perempuan, Andi Sari Damayanti, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Melalui pernyataan sikap yang diterbitkan di Tenggarong pada 20 Oktober 2026, DPC KAI Kukar mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Berdasarkan dokumen pernyataan sikap tersebut, Andi Sari Damayanti diduga mengalami pemukulan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan saat mendampingi kliennya, Adelina Sinaga, dalam perkara permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Balikpapan pada 15 Oktober 2026.
DPC KAI Kukar menilai kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat dibenarkan. Selain mengancam keselamatan advokat, tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu pelaksanaan tugas pembelaan hukum.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa advokat memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 16 undang-undang tersebut mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Atas dasar itu, DPC KAI Kukar menyampaikan lima sikap terkait kasus tersebut.
Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan, ancaman pembunuhan, dan penganiayaan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
Kedua, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketiga, mendesak Kapolri, Kapolda Kalimantan Timur, dan Kapolresta Balikpapan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. DPC KAI Kukar meminta proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan serta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, mengimbau aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga kehormatan, keselamatan, serta martabat advokat dalam menjalankan profesinya.
Kelima, mendukung langkah hukum yang telah ditempuh rekan sejawat korban serta menyatakan kesiapan untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Presidium DPC KAI Kukar, Adv. Elia Hendra Wijaya, S.H., CPM, bersama Presidium DPC KAI Kukar, Adv. Supardi, S.H., M.H.
Melalui pernyataan tersebut, DPC KAI Kukar menekankan pentingnya penanganan kasus sesuai ketentuan hukum dan pemberian keadilan bagi korban. Organisasi itu juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap advokat agar dapat menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











