BERITAALTERNATIF.COM – Perwakilan masyarakat hukum adat Desa Kedang Ipil, Hardiansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera menyelesaikan persoalan lahan seluas 2.000 hektare yang diusulkan sebagai wilayah komunal masyarakat adat.
Dia juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang masih beraktivitas di dalam wilayah tersebut sebelum persoalan hak masyarakat diselesaikan.
Desakan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa persoalan lahan tersebut telah menimbulkan perbedaan sikap di antara warga yang masih memiliki hubungan keluarga.
Menurutnya, sebagian warga menolak aktivitas perusahaan, sementara sebagian lainnya menerima kehadiran perusahaan. Jika tidak segera ditangani, perbedaan itu dikhawatirkan berkembang menjadi konflik antarkeluarga.
“Sebenarnya miris melihat situasi di sini. Yang hadir di sebelah kami ini adalah keluarga, orang tua, ada saudara kandung. Kami bertolak belakang,” ujarnya.
Hardiansyah meminta pemerintah memanfaatkan RDP tersebut untuk mempercepat penyelesaian persoalan, terutama terkait permintaan masyarakat hukum adat atas wilayah seluas 2.000 hektare.
Dia menegaskan, perusahaan seharusnya tidak melakukan aktivitas di dalam wilayah yang sedang dipersoalkan itu sampai ada kejelasan penyelesaian. Sementara itu, aktivitas perusahaan di luar wilayah tersebut tidak menjadi keberatan yang disampaikannya dalam rapat tersebut.
“Saya minta pemerintah melakukan ketegasan terhadap perusahaan supaya tidak lagi melakukan aktivitas di dalam lahan 2.000 hektare ini. Kalau di luar itu, silakan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut lahan yang telah dijual oleh sebagian warga.
Hardiansyah berpendapat, terdapat pula lahan milik warga yang tidak bersedia menjual, tetapi disebut ikut diperjualbelikan.
Dia memperingatkan bahwa persoalan itu berpotensi memicu konflik yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.
“Lahan yang dijual itu bukan hanya lahan mereka, lahan orang yang tidak mau dijual pun mereka jual. Ini akan menjadi konflik yang luar biasa,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi keputusan yang memungkinkan aktivitas perusahaan berlangsung di wilayah yang masih dipersoalkan masyarakat.
Hardiansyah menilai pemerintah perlu bertanggung jawab karena perizinan perusahaan berkaitan dengan kewenangan pemerintah.
“Jika ini terjadi, yang disalahkan adalah pemerintah. Pemerintah yang memberikan izin ini,” ujarnya.
Selain meminta penghentian aktivitas perusahaan di wilayah 2.000 hektare tersebut, dia juga menanggapi anggapan bahwa penetapan hak komunal akan menghilangkan hak masyarakat.
Ia justru berpandangan bahwa pengakuan hak komunal diperlukan untuk menjaga agar masyarakat tetap memiliki ruang dalam memperjuangkan hak atas wilayahnya.
Hardiansyah mengatakan, apabila hak atas lahan telah dilepaskan melalui transaksi penjualan, masyarakat berisiko kehilangan kewenangan atas lahan tersebut.
Sebaliknya, kata dia, dengan adanya hak komunal, masyarakat dinilai masih memiliki dasar untuk menyatakan keberatan terhadap penguasaan wilayah yang dipersoalkan.
“Bukan menghilangkan hak masyarakat. Justru mereka yang menerima perusahaan ini yang menghilangkan hak masyarakat, karena mereka menjual,” katanya.
Ia menegaskan bahwa usulan hak komunal bukan dimaksudkan untuk menghapus hak warga, melainkan untuk mempertahankannya.
Karena itu, Hardiansyah meminta masyarakat yang berbeda pandangan agar memahami tujuan usulan tersebut.
Menutup pernyataannya, dia kembali mendesak pemerintah segera memberikan kepastian terhadap usulan wilayah komunal seluas 2.000 hektare.
Ia menekankan bahwa penyelesaian tidak boleh terus ditunda karena dikhawatirkan memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
“Saya minta secepatnya dari pihak pemerintah, karena pemerintah yang memberikan izin, tolong yang 2.000 hektare ini cepat diselesaikan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












