Search

Julkifli: Proses Perizinan Perusahaan di Kedang Ipil Tak Melibatkan Pemerintah Desa dan Kecamatan

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat mengenai persoalan lahan dan usulan wilayah adat masyarakat Desa Kedang Ipil di DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026). (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Camat Bangun Darat, Julkifli, menyoroti proses penerbitan izin perusahaan yang tidak melibatkan pemerintah kecamatan dan desa sejak awal.

Dia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini menyulitkan penyelesaian sengketa lahan di Desa Kedang Ipil.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan dapat dicegah apabila proses perizinan sejak awal melibatkan pemerintah di tingkat bawah, terutama untuk memastikan lokasi yang akan digunakan perusahaan serta mengetahui sikap masyarakat terhadap rencana kegiatan tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa dan kecamatan semestinya mendapatkan ruang untuk memastikan bahwa lahan yang akan diberikan izin tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Namun, Julkifli menyebut izin yang berkaitan dengan persoalan tersebut terbit tanpa keterlibatan langsung pemerintah kecamatan dan desa.

“Selama saya menjabat sejak 2023 sampai sekarang, izin itu tidak menyentuh kecamatan dan desa. Izin langsung terbit dari pemerintah kabupaten atau negara, tiba-tiba sudah ada tanpa peran kami,” ujarnya.

Dia menilai keadaan tersebut menempatkan pemerintah desa dan kecamatan pada posisi sulit.

Ketika persoalan muncul setelah izin diterbitkan dan aktivitas perusahaan berjalan, pemerintah di tingkat lokal ikut menghadapi dampaknya, meskipun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas seluruh persoalan tersebut.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa perlu menjadi bagian dari proses sebelum izin diberikan.

Dengan begitu, kejelasan lokasi dan persetujuan pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan dapat diperiksa sejak awal.

“Semestinya ketika berbicara soal izin, prosesnya dimulai dari bawah. Apakah masyarakat setuju, apakah lahan yang akan dimasuki itu benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.

Julkifli menyebut persoalan Kedang Ipil kini menjadi pekerjaan bersama yang harus segera dicarikan jalan keluar.

Dia berpendapat, pemerintah tidak cukup hanya melihat dokumen perizinan, tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap hubungan sosial masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa konflik yang tidak segera diselesaikan dapat terus berlanjut dan merugikan warga.

Karena itu, Julkifli meminta seluruh pihak membuka ruang dialog untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Dia juga menekankan bahwa penyelesaian harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kita harus mencarikan solusi. Masyarakat jalan, pemerintah jalan, dan usulan wilayah adat atau bukan adat yang akan diajukan juga bisa diproses,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) harus melalui prosedur yang benar dan melibatkan pemerintah desa.

Menurutnya, proses administrasi pertanahan tidak semestinya berjalan tanpa memeriksa kondisi lahan dan keterlibatan pemerintah setempat.

Dia merujuk Peraturan Bupati Kukar Nomor 36 Tahun 2013 yang mengatur proses pengurusan dokumen pertanahan dengan melibatkan pemerintah desa.

Ia menekankan bahwa meskipun penandatanganan SKPT dapat menjadi kewenangan camat, prosesnya tetap harus memperhatikan tahapan dan keterlibatan pemerintah desa.

“Untuk landasan itu harus dimulai dari desa dulu. Tidak bisa langsung camat, walaupun secara alas haknya SKPT itu menjadi kewenangan camat. Tidak bisa saya langsung tanda tangan tanpa persetujuan dari desa,” ujarnya.

Bagi Julkifli, keterlibatan pemerintah desa bukan sekadar urusan administrasi. Pemerintah desa perlu mengetahui letak dan status lahan serta menelusuri pihak yang menguasainya sebelum dokumen diterbitkan.

Langkah tersebut dinilainya penting agar proses penerbitan dokumen tidak mengabaikan kondisi di lapangan dan memicu sengketa di kemudian hari.

Dia pun meminta agar dokumen yang berkaitan dengan persoalan lahan di Kedang Ipil ditelusuri, terutama apabila terdapat SKPT yang diduga diterbitkan tanpa mengikuti ketentuan.

Namun, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku sebelum kesimpulan diambil.

“Kalau memang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, itu menjadi persoalan juga bagi kita terkait penelusuran SKPT,” katanya.

Ia juga menyoroti pembahasan lahan sekitar 300 hektare yang disebut telah digarap dan berkaitan dengan pihak perusahaan.

Julkifli mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pembayaran atas lahan tersebut telah dilakukan.

Karena itu, menurutnya, status penguasaan lahan, proses penerbitan dokumen, dan informasi mengenai transaksi perlu diperiksa secara menyeluruh.

Kejelasan tersebut diperlukan agar pemerintah tidak mengambil langkah berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Di tengah persoalan itu, dia menilai penyelesaian tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai dokumen.

Pemerintah perlu mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan dengan terlebih dahulu memastikan status lahan serta memeriksa dasar administrasi yang digunakan masing-masing pihak.

Ia berharap proses penyelesaian juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan usulan wilayah adat.

Dengan demikian, persoalan lahan dapat ditangani melalui pemeriksaan yang jelas dan komunikasi antarpihak, bukan dibiarkan berlarut-larut hingga memperbesar konflik.

“Kita harus mencarikan solusi supaya semuanya berjalan. Masyarakat berjalan, pemerintah berjalan, dan usulan wilayah adat atau bukan adat yang akan diajukan bisa menjadi bagian dari hak masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA