BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian, meminta masyarakat, pemerintah, dan perusahaan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan lahan di Desa Kedang Ipil.
Sopan mengingatkan agar perbedaan kepentingan terkait usulan wilayah adat dan lahan yang telah dibebaskan untuk kepentingan usaha tidak merugikan masyarakat maupun memicu konflik.
Dia menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait di Tenggarong, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas keberatan masyarakat atas penggarapan lahan, usulan penetapan wilayah hutan adat, dan rencana penerbitan sertifikat komunal.
Dalam penyampaiannya, dia menekankan pentingnya memberikan kepastian hak kepada masyarakat hukum adat.
Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengalami perubahan pemaknaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai status hutan adat.
Menurutnya, perjuangan masyarakat Kedang Ipil tidak cukup hanya dengan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat.
Kepastian atas tanah komunal juga perlu diperjuangkan agar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas atas wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.
Sopan mendukung rencana penerbitan sertifikat komunal sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Dia mengingatkan agar penyelesaian tidak justru mempertemukan kepentingan masyarakat dengan perusahaan dalam situasi yang merugikan kedua belah pihak.
“Jangan sampai kita berbenturan sampai tanah. Itu rugi. Menang jadi abu, kalah sama-sama rugi,” ujarnya dalam rapat.
Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan wilayah adat dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sopan menyebut wilayah yang diperjuangkan masyarakat Kedang Ipil perlu diperjelas dalam peta tata ruang agar batas wilayah adat, kawasan hutan, dan area yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha tidak saling berbenturan.
Dia menilai pemerintah perlu memberi perhatian terhadap keberadaan masyarakat adat Kedang Ipil, termasuk sejarah dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, pemetaan yang jelas diperlukan untuk mendukung perlindungan wilayah adat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Selain pemetaan, ia mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan penguatan dasar hukum perlindungan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sopan menilai pengaturan yang lebih kuat dapat membantu memperjelas hak masyarakat serta membuka ruang agar warga memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan di sekitar wilayah mereka.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak kehilangan haknya di tengah proses perizinan dan pembebasan lahan.
Ia berpendapat, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan mempertemukan perusahaan, warga yang telah menyerahkan atau membebaskan lahan, serta pemerintah untuk memastikan status masing-masing bidang tanah.
“Etam bakaisan,” kata Sopan, mengajak semua pihak duduk bersama untuk membahas persoalan dan mencari jalan keluar.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani turut menyoroti persoalan legalitas lahan masyarakat.
Yani menyebut terdapat 54 warga yang masih menggantungkan penghidupan pada lahan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Dia menegaskan, kepentingan warga itu perlu diakomodasi, terutama menyangkut kepastian hak garap dan legalitas lahan.
Ia menyebut bahwa penyelesaian perlu mempertimbangkan kondisi lahan saat ini.
Yani membedakan upaya memperjuangkan wilayah adat dengan persoalan lahan yang telah lebih dahulu dibebaskan atau dibeli oleh perusahaan.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian perlu dibahas bersama pihak terkait agar hak masyarakat tetap diperhatikan tanpa mengabaikan kondisi perizinan yang telah ada.
Dia meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa mendiskusikan langkah yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian bagi warga.
Ia juga menyoroti sekitar 300 hektare lahan yang perlu dibahas lebih lanjut agar status dan kepentingan para pihak dapat diperjelas.
Penyelesaian persoalan tersebut, kata Yani, tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai batas wilayah.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya dasar dan bukti yang jelas mengenai hak masyarakat atas lahan yang mereka garap.
Karena itu, dia mendorong agar masyarakat, pemerintah, dan perusahaan kembali duduk bersama untuk mencari solusi yang dapat diterima.
Kejelasan status lahan diharapkan menjadi dasar penyelesaian sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Ada bukti dari pemerintah bahwa memang mereka punya hak darat di situ. Itu silakan diproses. Tinggal nanti Pak Camat berdiskusi dengan Pak Kades seperti apa menyelamatkan 54 warga kita di sana yang lahannya ada sekitar 300-an hektare,” tutupnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












