BERITAALTERNATIF.COM – Aktivitas pengangkutan batu bara di Sungai Mahakam kembali menimbulkan kerusakan di kawasan permukiman. Sebuah kapal ponton bermuatan batu bara dilaporkan menabrak rumah dan keramba milik warga di RT 03, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (22/10/2026).
Insiden yang terjadi sekitar pukul 15.15 WITA itu diduga dipicu kapal yang lepas kendali atau tali pengikatnya terlepas saat berlayar dari arah hulu menuju hilir. Penyebab pasti kecelakaan tersebut belum diketahui.
Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar empat hingga lima rumah dan 20 petak keramba mengalami kerusakan cukup parah. Sejumlah kendaraan bermotor milik warga juga ikut terdampak.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Arif Rahman, menilai insiden itu perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pelayaran dan standar keselamatan kapal di Sungai Mahakam.
Menurut Arif, kecelakaan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Pengawasan terhadap kapal pengangkut batu bara perlu diperiksa, terutama ketika armada bermuatan besar melintasi kawasan permukiman warga di tepian sungai.
“Alasan seperti tali putus, mesin mati, atau arus deras tidak boleh langsung dianggap sebagai jawaban akhir. Harus diperiksa apakah kapal dan kapal penariknya benar-benar memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.
Dia menilai pemeriksaan harus mencakup kondisi tali tunda, kemampuan kapal penarik mengendalikan tongkang, kesesuaian muatan, serta kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Pengawasan juga perlu memastikan prosedur keselamatan diterapkan sesuai kondisi alur Sungai Mahakam yang dilalui kapal bermuatan besar dan berada dekat dengan permukiman.
Selain aspek keselamatan, Arif menyoroti kerugian warga yang terdampak kecelakaan. Menurutnya, kerusakan rumah dan keramba berpotensi mengganggu tempat tinggal serta mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Karena itu, ia menilai proses ganti rugi harus dilakukan secara adil dan transparan. Perhitungan kerugian tidak cukup hanya mencakup kerusakan fisik, tetapi juga perlu mempertimbangkan pendapatan yang hilang selama keramba tidak dapat digunakan.
“Kerugiannya bukan hanya bangunan yang rusak. Ada warga yang menggantungkan penghasilan dari keramba. Ketika keramba tidak bisa digunakan, pendapatan mereka juga terganggu,” katanya.
Arif juga mengingatkan agar penanganan kecelakaan tidak berhenti pada kesepakatan ganti rugi antara pemilik kapal dan korban. Pemeriksaan penyebab insiden serta penegakan aturan harus tetap berjalan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Dia mendorong pihak berwenang mengevaluasi kepatuhan perusahaan pelayaran terhadap standar keselamatan, termasuk kelayakan armada dan prosedur pengoperasiannya. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan hanya selesai setelah ada ganti rugi kepada korban. Penyebab kecelakaan tetap harus diperiksa dan kalau ditemukan pelanggaran, harus ada penegakan aturan agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif menilai penataan alur pelayaran di Sungai Mahakam perlu mendapat perhatian. Sungai tersebut tidak hanya menjadi jalur angkutan batu bara, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran.
Ia mendorong pemerintah dan instansi terkait mengevaluasi titik-titik rawan, jarak aman pelayaran dari permukiman, serta pengaturan operasional kapal berdasarkan kondisi alur sungai. Pemantauan pergerakan kapal secara waktu nyata juga dapat diperkuat untuk mendeteksi potensi bahaya lebih awal.
Arif menilai evaluasi keselamatan pelayaran perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelayakan armada dan pengawasan operasional hingga mekanisme perlindungan bagi warga yang terdampak kecelakaan.
“Keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di bantaran sungai terus menanggung risiko dari aktivitas pengangkutan batu bara. Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan supaya kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











