Search

Ahmad Yani: Hak Adat Kedang Ipil Semestinya Dipertimbangkan sebelum Izin Perusahaan Terbit

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat mengenai persoalan lahan dan usulan wilayah adat masyarakat Desa Kedang Ipil, Selasa (13/10/2026). (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti proses perizinan perusahaan dan pembebasan lahan yang dinilai perlu ditelusuri dalam penyelesaian persoalan wilayah adat masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Daerah, Kabupaten Kukar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026), Yani menilai pemerintah perlu mengevaluasi persoalan tersebut secara cermat, terutama untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan setelah izin usaha diberikan.

Dia mengingatkan bahwa posisi masyarakat dan perusahaan bisa menjadi tidak seimbang ketika perusahaan telah memiliki dokumen atau bukti atas lahan, sementara masyarakat masih harus memperjelas dasar hak adat mereka.

Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan pemerintah perlu memfasilitasi penyelesaian sejak awal, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut hingga berpotensi menimbulkan konflik.

“Dari awal saya sudah sampaikan, ini kesalahan kita. Kenapa baru sekarang? Kenapa juga disetujui? Kenapa dikasih izin?” ujarnya dalam rapat tersebut.

Ia menilai persoalan perizinan tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang dan pemberian izin. Karena itu, penyelesaian persoalan Kedang Ipil perlu melibatkan pemerintah serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

Yani menyarankan agar masyarakat terlebih dahulu menempuh pendekatan baik-baik untuk memperjuangkan wilayah adatnya.

Namun, dia juga menekankan perlunya membedakan lahan yang masih dapat diperjuangkan dengan lahan yang telah dibebaskan atau dibayar oleh perusahaan.

Ia berpendapat, lahan yang sudah dibebaskan tidak bisa begitu saja diperlakukan sama dengan lahan yang belum memiliki kejelasan penguasaan. Persoalan tersebut perlu dibicarakan bersama dengan memperhatikan dokumen dan status masing-masing bidang tanah.

Yani juga membuka kemungkinan adanya kerja sama antara masyarakat dan perusahaan, termasuk melalui pola pengelolaan lahan yang memungkinkan masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi.

“Kita bisa bekerja sama untuk menyediakan berapa hak masyarakat di situ,” sarannya.

Selain persoalan lahan yang telah dibebaskan, dia menyoroti usulan wilayah hutan adat.

Ia berpandangan bahwa status kawasan hutan perlu dibahas lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pengakuan hak masyarakat adat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Yani menyebut pola perhutanan sosial maupun bentuk kerja sama lain sebagai hal yang dapat dibicarakan. Namun, hal tersebut perlu disesuaikan dengan status kawasan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan Kedang Ipil juga harus menjadi pelajaran bagi pemerintah agar penataan ruang dan pemberian izin dilakukan secara cermat sejak awal.

Dia menilai pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat semestinya dipertimbangkan sebelum izin usaha diberikan apabila wilayah tersebut memang memiliki hak adat yang perlu dilindungi.

Dalam rapat itu, ia turut menyinggung persoalan Kalpataru di Kukar sebagai contoh dampak yang dapat muncul ketika proses perizinan dan pengelolaan lahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Yani menyinggung adanya persoalan izin dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tetap menyisakan masalah meskipun izin perusahaan telah dicabut. Perbandingan tersebut disampaikannya sebagai peringatan agar persoalan serupa tidak terulang di Kedang Ipil. “Ini dosa kolektif. Ini contoh pelajaran sebelum terjadi di sana,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan setiap keputusan terkait lahan memiliki dasar yang jelas dan mempertimbangkan masyarakat yang terdampak.

Ia menyebut masyarakat tidak seharusnya menanggung akibat dari persoalan yang muncul akibat proses perizinan yang tidak tertata dengan baik.

Yani pun mendorong agar pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat pemilik atau penggarap lahan, serta pihak perusahaan duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan itu diperlukan agar status lahan, bukti hak, dan kemungkinan penyelesaian dapat diperiksa secara terbuka.

Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan persoalan Kedang Ipil harus diselesaikan melalui pembicaraan dan penelusuran dokumen. “Bukan dibiarkan berkembang menjadi pertentangan antarpihak,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA