Search

Lahan Usulan Wilayah Adat Kedang Ipil Diduga Tumpang Tindih dengan Perizinan Perusahaan

Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, menghadiri rapat dengar pendapat DPRD Kukar bersama pihak terkait yang membahas keberatan masyarakat atas penggarapan lahan, usulan wilayah hutan adat, dan rencana penerbitan sertifikat komunal di Tenggarong, Selasa (13/10/2026). (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Rencana penetapan wilayah adat masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menghadapi persoalan terkait lahan yang disebut telah dibebaskan untuk kepentingan usaha.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026), muncul informasi awal bahwa sekitar 300 hektare lahan diduga bersinggungan dengan wilayah yang diusulkan menjadi tanah komunal masyarakat adat.

Persoalan tersebut dibahas dalam RDP DPRD Kukar bersama pihak terkait di Tenggarong.

Pertemuan itu membahas keberatan masyarakat atas penggarapan lahan atau hutan adat, rencana pengusulan wilayah sebagai hutan adat, serta penerbitan sertifikat komunal.

Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, meminta pemerintah daerah dan DPRD Kukar memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Dia juga berharap perusahaan yang memiliki kepentingan atas lahan di wilayah itu bersedia berdialog dan menghormati hak masyarakat adat.

Ia menjelaskan, masyarakat Kedang Ipil telah memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Pengakuan tersebut mendorong warga memperjuangkan wilayah adat sebagai ruang hidup yang dapat dipertahankan dan dikelola secara bersama.

Sebelum proses penetapan hutan adat berjalan lebih jauh, masyarakat berharap hak atas tanah komunal dapat diperjelas.

Namun, upaya tersebut berhadapan dengan persoalan lahan yang sebagian disebut telah diserahkan atau dibebaskan untuk kepentingan usaha.

Kuspawansyah menyebut sebagian warga yang menyampaikan keberatan diduga berkaitan dengan lahan yang sebelumnya telah dilepas kepada pihak lain.

Persoalan tersebut, kata dia, menyangkut hubungan antarkeluarga dan sesama warga desa. Karena itu, pemerintah desa berupaya mengambil posisi di tengah agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi pertentangan yang lebih luas.

Ia juga menyoroti ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah Kedang Ipil.

Kuspawansyah mengungkapkan, kawasan yang diusulkan menjadi wilayah adat saat ini diperuntukkan bagi kegiatan pertanian. Dengan kondisi tersebut, kegiatan usaha belum secara langsung terhalang oleh ketentuan tata ruang yang berlaku.

Dia pun meminta pemerintah meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kedang Ipil dengan mempertimbangkan rencana penetapan wilayah adat.

“Kami berharap RTRW di wilayah Kedang Ipil ditinjau kembali karena ada rencana menjadikannya sebagai wilayah adat,” imbuhnya.

Ia berharap peninjauan tata ruang dapat membuka ruang penyelesaian antara kepentingan masyarakat adat dan kegiatan usaha yang telah berjalan atau direncanakan di kawasan tersebut.

Dalam rapat itu, Kuspawansyah menyebut usulan tanah komunal masyarakat Kedang Ipil mencapai sekitar 2.000 hektare.

Sementara itu, luas kawasan yang diusulkan menjadi hutan adat diperkirakan mencapai sekitar 10.000 hektare.

Dia menyebut wilayah usulan hutan adat tersebut berada di kawasan hutan.

Mengenai lahan yang telah dibebaskan atau masuk dalam perizinan, ia menyampaikan informasi awal sekitar 700 hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 300 hektare disebut berada di area yang bersinggungan dengan usulan wilayah adat, sedangkan sekitar 400 hektare lainnya berada di luar area yang direncanakan.

Meski demikian, Kuspawansyah mengaku tidak mengetahui secara pasti keseluruhan luas lahan yang telah dibebaskan.

Informasi mengenai luasan tersebut diperolehnya dalam pembahasan rapat, sehingga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dan pemeriksaan batas wilayah untuk memastikan letak serta status masing-masing bidang tanah.

Dia juga menyampaikan bahwa lahan yang telah dilepas disebut telah diakuisisi perusahaan untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Karena itu, ia berharap perusahaan bersedia membicarakan persoalan tersebut dengan masyarakat dan menghormati hak masyarakat adat.

“Harapannya dari pihak perusahaan bisa berdamai, bisa membicarakan sebaik-baiknya dan menghargai hak-hak masyarakat adat di sana,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian perlu dilakukan dengan mempertemukan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan DPRD.

Dengan begitu, status lahan serta kemungkinan tumpang tindih dengan usulan wilayah adat dapat diperjelas berdasarkan data dan keterangan dari setiap pihak.

Kuspawansyah juga menyinggung Peraturan Bupati Kukar Nomor 36 Tahun 2013 yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian persoalan lahan.

Pemeriksaan batas dan status lahan dinilai penting agar kedudukan masing-masing bidang tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan belum diundang secara khusus. Pertemuan lebih banyak dihadiri warga yang memiliki lahan.

Dia berharap perusahaan dihadirkan dalam pertemuan berikutnya agar masyarakat dapat mendengar langsung penjelasan mengenai status lahan dan perizinan yang berkaitan dengan wilayah usulan adat.

“Kita berharap dalam waktu dekat ini perusahaan diundang; kita mendengarkan perusahaan,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah desa berupaya menengahi persoalan karena masyarakat Kedang Ipil selama ini menjunjung kebersamaan dan gotong royong.

Kuspawansyah tidak ingin persoalan lahan dan perizinan memecah hubungan sosial masyarakat.

Karena itu, dia berharap pemerintah daerah dan DPRD Kukar terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut hingga ditemukan jalan keluar.

Ia juga meminta agar prosesnya tidak berlarut-larut sehingga keberatan warga dapat diredam dan konflik horizontal bisa dicegah. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA