Search

Sangketa Lahan Eks Kalaptaru, La Ode Sarankan Warga Ajukan Gugatan Perlawanan

Pengamat dan praktisi hukum dari Unikarta, La Ode Ali Imran. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menyebut masyarakat yang memiliki dasar hak atas lahan di kawasan eks Kalpataru Group dapat menempuh sejumlah langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingannya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut terlebih dahulu dapat ditempuh melalui koordinasi dan mediasi antara masyarakat, pihak kurator, serta pihak terkait lainnya.

La Ode menilai langkah tersebut dapat menjadi jalan tengah, terutama bagi masyarakat yang memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kalau memang ada PKS, sebenarnya bisa dikelola bersama, going concern atau dikelola bersama-sama. Itu kan ada hak masyarakat berdasarkan PKS. Tinggal bagaimana kuratornya mau atau tidak,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Jumat (25/9/2026).

Dia mengatakan, persoalan menjadi lebih rumit apabila pihak kurator tetap mempertahankan pengelolaan sepihak dan tidak menemukan titik temu dengan masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, ia berpendapat, masyarakat dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan perlawanan.

“Kalau kuratornya tetap ngotot, ya mungkin harus ada gugatan perlawanan. Banyak opsi sebenarnya, tergantung nanti dari sisi perdata atau pidananya,” katanya.

La Ode juga menyebut masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya agar lahan tersebut dikeluarkan dari kawasan HGU melalui mekanisme enclave.

Menurutnya, permintaan tersebut tidak berarti seluruh kawasan HGU eks Kalpataru harus dilepaskan. Yang diperjuangkan adalah bagian lahan yang memiliki dasar hak masyarakat dan secara historis berada di dalam kawasan HGU.

“Bisa saja kemudian masyarakat meminta untuk di-enclave. Bukan berarti semua HGU Kalpataru itu dilepaskan, tetapi tanah masyarakat yang secara historis ada di dalam HGU itu bisa diminta untuk dikeluarkan,” jelasnya.

Dia mengatakan, persoalan tersebut membutuhkan pembuktian mengenai riwayat dan status masing-masing bidang tanah.

Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu menunjukkan bukti kepemilikan atau dasar penguasaan tanah yang dimilikinya.

“Pengadilan nanti bisa menentukan, ini tanah siapa, kemudian apakah memang masuk dalam HGU atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menilai aktivitas pengelolaan dan pemanenan perlu dibedakan berdasarkan status masing-masing lahan.

Untuk kawasan yang memiliki status HGU jelas dan tidak terdapat klaim atau sengketa dengan masyarakat, pengelolaan dapat dilakukan sesuai kewenangan yang ada.

Namun, terhadap lahan yang masih disengketakan, La Ode menyarankan agar para pihak menjaga status quo sampai terdapat kejelasan mengenai hak atas tanah tersebut.

“Kalau memang HGU-nya jelas, tidak ada masyarakat yang mengklaim atau tidak ada enclave di situ, ya silakan dikelola. Tapi kalau masih ada sengketa dengan masyarakat, seharusnya status quo,” katanya.

Menurutnya, baik kurator maupun masyarakat seharusnya tidak mengambil tindakan sepihak sebelum status lahan dan hak pengelolaannya dipastikan.

Hal tersebut penting karena masyarakat juga dapat menghadapi persoalan hukum apabila melakukan pemanenan pada lahan yang ternyata secara hukum bukan menjadi haknya.

Sebaliknya, kurator juga perlu memastikan terlebih dahulu apakah aset yang dikelolanya benar-benar merupakan aset perusahaan atau terdapat hak masyarakat di dalamnya.

“Harus diaudit dulu, divalidasi dulu. Ini tanah siapa, apakah masuk HGU atau tidak, kemudian masyarakat punya dasar atau tidak,” ujarnya.

Dia juga menyoroti keberadaan PKS antara masyarakat dengan Kalpataru yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama pengelolaan lahan.

Ia menyebut keberadaan PKS perlu diperiksa dan tidak serta-merta dianggap hilang hanya karena terdapat proses hukum terhadap perusahaan.

“PKS yang dibikin oleh masyarakat dengan Kalpataru waktu itu seharusnya tidak otomatis hapus gara-gara ada keputusan Pengadilan Niaga,” katanya.

Karena itu, La Ode menilai masih terbuka kemungkinan adanya pengelolaan bersama apabila perjanjian tersebut masih dapat dibuktikan dan masyarakat memiliki dasar hak atas lahan.

Skema tersebut, kata dia, dapat menjadi solusi apabila pihak kurator bersedia membangun pola kerja sama dan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

“Win-win-nya mungkin dikelola bersama antara masyarakat dengan kurator, kemudian hasilnya dibagi berdasarkan PKS,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pengadilan, ia menyebut masyarakat juga dapat mengambil langkah administratif dengan menyampaikan keberatan kepada kurator.

Surat tersebut, menurut La Ode, dapat ditembuskan kepada hakim pengawas dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.

“Misalnya dengan bersurat kepada kurator dan ditembuskan kepada hakim pengawas, asal kita mampu masih menghadirkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut,” jelasnya.

Dia memahami bahwa langkah hukum melalui pengadilan bukan perkara mudah bagi masyarakat, terutama karena proses hukum perkara perusahaan berlangsung di luar daerah dan membutuhkan biaya serta energi.

“Masalahnya masyarakat punya biaya atau tidak untuk mengurus itu. Tapi secara hukum masih memungkinkan untuk diperjuangkan,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut pada dasarnya perlu diselesaikan dengan terlebih dahulu memastikan batas HGU, riwayat pelepasan hak, keberadaan hak masyarakat, serta dasar kerja sama antara masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya, persoalan tidak seharusnya hanya dilihat dari siapa yang saat ini menguasai atau memanen hasil perkebunan, tetapi juga dari siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah dan hasil pengelolaannya.

“Kalau dari awal penerbitan HGU itu sesuai dengan standar, sebenarnya persoalan seperti ini tidak akan terjadi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA