BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyampaikan langkah pemerintah daerah dalam menangani perselisihan kewajiban plasma antara warga Desa Long Beleh Haloq dan PT Rea Kaltim.
Aulia mengatakan persoalan tersebut kini sedang ditangani melalui koordinasi intensif bersama Kepolisian Resor (Polres) Kukar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, serta pihak Polda Kaltim.
“Kita sedang intens untuk membahas itu,” ujar Aulia kepada awak media di Kantor Dishub Kukar pada Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan dengan memahami riwayat Hak Guna Usaha (HGU) PT Rea Kaltim, ketentuan pembangunan kebun masyarakat, serta tujuan utama kewajiban plasma.
Dia menjelaskan, PT Rea Kaltim telah memiliki HGU tahap pertama sejak 1997. Ia kemudian menyinggung ketentuan yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk membantu pembangunan kebun masyarakat.
“Ada aturan bahwa sejak tahun 2007, siapa-siapa yang punya HGU di atas 2007, itu wajib untuk membantu masyarakat untuk membangunkan kebun masyarakat yang kita kenal dengan istilah plasma,” jelasnya.
Aulia menerangkan bahwa kebun masyarakat atau plasma tidak serta-merta menjadi tanah hak milik warga.
Dia menyebut kebun tersebut dapat dibangun dalam bentuk HGU, sehingga status tanahnya tetap merupakan tanah negara.
“Satu hal yang harus dipahami bahwa kebun masyarakat ini bentuknya dalam bentuk HGU juga, bukan hak milik warga masyarakat. Jadi, ketika dibentuk kebun dalam bentuk HGU, itu tanahnya itu masih milik negara, bukan tanah milik masyarakat,” katanya.
Ia menyebut PT Rea Kaltim belum memiliki kebun plasma ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU tahap kedua. Oleh karena itu, menurutnya, perusahaan kemudian memiliki kewajiban untuk membangun plasma sesuai regulasi yang berlaku.
“Pada saat dia mengajukan perpanjangan HGU tahap dua ini, dia harus diwajibkan untuk membangun plasma sebagaimana regulasi yang ada,” ujarnya.
Persoalan yang dihadapi PT Rea Kaltim, kata Aulia, berkaitan dengan ketersediaan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat.
Dia menyebut perusahaan tidak memiliki lahan tambahan yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Pilihannya adalah mereka kalau harus dalam bentuk lahan, itu harus mengiris inti yang ada di sana. Intinya harus diiris,” jelasnya.
Namun, ia menyampaikan bahwa terdapat alternatif lain berupa plasma produktif. Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan memperkenalkan skema pemenuhan kewajiban plasma dalam bentuk lain, tidak semata-mata berupa penyerahan lahan perkebunan.
Aulia menyebut alternatif tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian perselisihan antara masyarakat dan perusahaan.
Dia menegaskan bahwa tujuan utama kewajiban plasma bukan hanya memberikan kebun kepada masyarakat. Substansi kebijakan tersebut adalah memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan hasil yang diperoleh perusahaan perkebunan.
“Substansi yang ada di plasma bukan ingin memberikan masyarakat kebun. Bukan di situ substansinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa substansi plasma adalah negara menginginkan bahwa apa yang didapat perusahaan sama dengan apa yang didapat oleh masyarakat. “Badan usaha tidak happy sendiri di sana. Masyarakat menjadi penonton,” ucapnya.
Aulia kemudian menjelaskan bahwa ketentuan 20 persen bertujuan agar sebagian manfaat dari kebun inti dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Harapan kita adalah 20 persennya ini hasilnya sama dengan kebun,” katanya.
Dalam rapat koordinasi, dia mengaku telah menekankan agar bentuk plasma yang disepakati tetap memberikan hasil yang setara dengan kebun inti perusahaan.
“Pastikan bahwa plasma produktif, plasma apa pun itu bentuknya, itu hasilnya sama dengan kebun perusahaan,” tegasnya.
Untuk mencari solusi, ia menyampaikan gagasan agar masyarakat menerima manfaat ekonomi secara berkala berdasarkan produktivitas kebun perusahaan.
Aulia mengaku telah membandingkan hasil yang diterima masyarakat dari sejumlah kebun di wilayah Kukar.
Perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kukar terdapat di Muara Kaman, Muara Badak, Marangkayu, Sebulu, Kenohan, Muara Wis, hingga Tabang.
Berdasarkan kajian yang disebutnya, rata-rata penerimaan masyarakat dari satu surat kepemilikan atau pengelolaan kebun berada pada kisaran Rp 1,1 juta hingga Rp 1,4 juta. “Di Muara Kaman, di sana sudah Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Dia kemudian mengusulkan agar masyarakat memperoleh manfaat sebesar Rp 1,2 juta per hektare. Besaran tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar perhitungan dalam skema plasma produktif.
Ia juga memberikan gambaran perhitungan berdasarkan luas kebun PT Rea Kaltim yang disebutnya mencapai sekitar 4.000 hektare.
Aulia kemudian mengusulkan agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dengan nilai yang setara dengan hasil 800 hektare kebun, menggunakan acuan Rp 1,2 juta per hektare.
Namun, angka tersebut merupakan gambaran perhitungan yang disampaikan Bupati dalam keterangannya, bukan keterangan mengenai kesepakatan final antara masyarakat dan PT Rea Kaltim.
Dia juga mengusulkan agar pembayaran manfaat plasma dilakukan selama masa produktif kebun yang disebutnya mencapai 25 tahun. “Umur kebun berapa? 25 tahun. Pastikan warga masyarakat dapat duitnya 25 tahun,” ujarnya.
Dalam skema yang diusulkannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Kapolres Kukar akan mengawal pelaksanaan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. “Garantornya siapa? Kami sama Kapolres,” katanya.
Ia bahkan menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati, pihak berwenang harus mengambil tindakan.
Aulia mengakui bahwa saat ini terdapat perbedaan pandangan antara PT Rea Kaltim dan masyarakat mengenai bentuk pemenuhan kewajiban plasma.
“Sekarang ini Rea punya perspektif sendiri, masyarakat punya perspektif sendiri. Nah, ini yang mau kita kasih satu,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memperdebatkan bentuk plasma, tetapi harus diarahkan pada pencapaian manfaat yang menjadi tujuan kebijakan tersebut. “Substansi ini yang mau kita dapat,” katanya.
Dia menegaskan pemerintah akan berupaya memahami akar persoalan sekaligus merumuskan bentuk penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
“Jadi ini yang coba kita fasilitasi. Ini untuk menyelesaikan masalah ini kita memang harus tahu akar masalahnya ada di mana dan ujung masalahnya kita mau buat seperti apa,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











