Search

Kejari Kukar Resmi Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada Kukar Senilai 76 Miliar ke Tahap Penyidikan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Wicaksono. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Wicaksono, membenarkan adanya peningkatan status tersebut.

Sebelumnya, dia mengatakan kasus tersebut masih dalam proses peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat itu, Kejari Kukar masih menunggu penerbitan surat perintah penyidikan.

Kini, berdasarkan keterangan resmi Kejari Kukar, peningkatan status tersebut telah dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

“Memang sudah dilakukan gelar perkara dan akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” katanya kepada awak media Berita Alternatif kemarin.

Dalam keterangan terbaru Kejari Kukar, peningkatan status dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan data dan dokumen yang digunakan dalam pertanggungjawaban kegiatan.

Hasil gelar perkara kemudian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Wicaksono sebelumnya menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana.

“Secara umum namanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu artinya bahwa dari hasil penyelidikan, dari hasil permintaan keterangan, pengembangan, itu sudah memperoleh gambaran mengenai adanya dugaan peristiwa pidana,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, KPU Kukar pada 2024 menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 76,055 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Anggaran itu tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 107/KU.07-SPJ/6402/2023 tertanggal 20 Oktober 2023.

Kejari Kukar menyebut, dalam pelaksanaan belanja hibah tersebut diduga terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan.

Dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga belum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.

Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Kejari Kukar belum menyebut adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wicaksono menjelaskan, penyidikan akan diarahkan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab.

“Di tahap penyidikan, tindakan penyidik sudah mengarah pada pencarian dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Dia sebelumnya juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta dilakukan hanya karena perkara telah masuk tahap penyidikan.

Pada tahap penyelidikan, aparat masih mengumpulkan calon alat bukti berupa keterangan para pihak dan dokumen. Setelah masuk penyidikan, alat bukti tersebut akan dikembangkan dan dikumpulkan lebih lanjut.

“Di tahap penyidikan itu kalau berhasil mengumpulkan alat bukti baru bisa dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Selain mencari dan mengumpulkan alat bukti, Kejari Kukar menyatakan tim penyidik juga akan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara atau daerah apabila kerugian tersebut ditemukan dalam proses penyidikan.

Kejari Kukar menyatakan peningkatan status perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kukar.

Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan untuk membuat terang perkara, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran negara tersebut. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA