BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menilai bahwa jabatan anggota legislatif seharusnya dibatasi seperti halnya jabatan eksekutif.
Menurutnya, tanpa pembatasan periodesasi, demokrasi di Indonesia akan kehilangan makna karena tidak terjadi sirkulasi kepemimpinan yang sehat.
“Secara ketentuan memang tidak ada yang membatasi masa jabatan anggota DPR. Tetapi kalau kita tinjau dari sisi demokrasi, itu sebetulnya tidak masuk konsepnya,” ujar dia kepada awak media Berita Alternatif pada Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, hakikat demokrasi adalah adanya pergantian kepemimpinan atau sirkulasi kekuasaan. Jika satu orang terus menjabat sebagai anggota legislatif tanpa batas waktu, maka sistem demokrasi menjadi stagnan dan cenderung absolut.
“Demokrasi itu mengharuskan terjadinya sirkulasi kepemimpinan. Kalau dia-dia saja yang menjabat, maka menjadi absolut. Apa bedanya dengan rezim Orde Baru?” tegasnya.
Menurutnya, jabatan legislatif merupakan jabatan politik, bukan jabatan karier seperti ASN, TNI, atau Polri. Karena itu, seharusnya juga tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi yang mendorong adanya pergantian figur.
“Legislatif pun seharusnya diperlakukan sama seperti eksekutif. Karena jabatan anggota DPR adalah jabatan politik yang bersinggungan langsung dengan konsep demokrasi,” ujarnya.
La Ode menyebut, fenomena anggota legislatif yang menjabat hingga lima periode bahkan lebih menunjukkan adanya kekosongan aturan dan lemahnya komitmen terhadap pembaruan politik.
Meski di satu sisi masa jabatan panjang bisa memberi keuntungan berupa pengalaman dan pemahaman terhadap medan kerja, dia menilai hal itu tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kinerja atau kontribusi nyata terhadap pembangunan.
“Kita tidak pernah melihat perubahan signifikan dari keberadaan anggota DPR yang sudah lama menjabat. Bahkan, laporan pertanggungjawaban mereka pun jarang dipublikasikan ke publik,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa fungsi pengawasan dan legislasi wakil rakyat di berbagai daerah belum berjalan optimal, dengan banyak persoalan masyarakat yang tidak pernah terselesaikan di tingkat legislatif.
“Bahkan banyak kasus yang dibawa ke DPR tidak pernah selesai. Seharusnya anggota DPR yang punya konstituen itu memberikan perhatian khusus terhadap persoalan masyarakat karena mereka punya fungsi pengawasan dan anggaran,” tuturnya.
La Ode menyoroti transparansi terhadap alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif yang selama ini tidak jelas pelaksanaannya.
“Pokir itu bagian dari kewenangan anggota DPR, tapi pelaksanaannya bagaimana? Apakah untuk proyek, atau memang untuk pembangunan yang sinkron dengan rencana jangka panjang daerah? Itu tidak pernah terungkap di publik,” ujarnya.
Sebagai solusi, La Ode menyarankan agar publik mendorong adanya perubahan aturan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi atau legislative review di DPR sendiri. “Tapi harus ada tekanan publik dulu,” tegasnya.
Dia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk memperkuat demokrasi substantif di Indonesia.
“Sirkulasi kepemimpinan itu wajib dalam demokrasi. Kalau jabatan dibiarkan tanpa batas, maka demokrasi hanya jadi formalitas,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin











