Oleh: Jamaludin, S.E.I., M. Ec.Dev.*
Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia belakangan ini menunjukkan arah yang cukup positif. Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, Indonesia sebenarnya punya “modal alami” untuk menjadi pemain utama dalam industri keuangan syariah global. Tapi di lapangan, ceritanya tidak sesederhana itu.
Dalam konsepnya, ekonomi Islam tidak hanya bicara soal untung dan rugi. Ada nilai yang lebih luas, yaitu bagaimana aktivitas ekonomi bisa membawa manfaat bagi banyak orang. Prinsip rahmatan lil ‘alamin misalnya, menekankan bahwa sistem ekonomi harus adil, tidak eksploitatif, dan mampu menjaga keseimbangan sosial. Karena itu, praktik seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan spekulasi dilarang, sementara instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf justru didorong untuk memperkuat distribusi kesejahteraan.
Di era sekarang, prinsip-prinsip itu mulai diterjemahkan ke dalam sistem keuangan modern. Kita bisa lihat dari munculnya berbagai produk perbankan syariah, sukuk di pasar modal, sampai asuransi berbasis takaful. Bahkan, perkembangan teknologi juga ikut mendorong lahirnya fintech syariah, layanan digital banking, hingga pembayaran berbasis QRIS yang mulai disesuaikan dengan prinsip syariah. Ini membuka akses yang lebih luas, terutama untuk UMKM dan masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh layanan keuangan formal.
Meski begitu, tantangannya juga tidak sedikit. Salah satu yang paling sering dibahas adalah soal pemahaman masyarakat yang masih rendah. Banyak orang menggunakan produk syariah, tapi belum benar-benar paham akad dan prinsip di baliknya. Akibatnya, muncul juga keraguan, bahkan ada yang menganggap produk syariah tidak jauh berbeda dari yang konvensional, hanya beda istilah.
Dari sisi internal industri, masih ada pekerjaan rumah soal konsistensi penerapan prinsip syariah. Misalnya, produk pembiayaan yang masih didominasi murabahah, atau peran Dewan Pengawas Syariah yang dinilai belum optimal di beberapa lembaga. Belum lagi soal regulasi dan infrastruktur yang belum sepenuhnya siap mengikuti perkembangan, terutama di ranah digital.
Di sisi lain, kehadiran pinjaman online (pinjol) juga jadi tantangan serius. Masyarakat cenderung memilih layanan yang cepat dan praktis, meskipun tidak selalu sesuai prinsip syariah. Ini jadi pengingat bahwa keuangan syariah tidak cukup hanya “benar secara konsep”, tapi juga harus kompetitif secara layanan.
Dari hasil wawancara dengan akademisi dan pemerhati ekonomi syariah, seperti Dr. Nurismalatri dan Dr. Arief Budiyanto dari Universitas Pamulang, terlihat bahwa optimisme tetap ada. Mereka sepakat bahwa prospek keuangan syariah di Indonesia masih sangat besar, tapi perlu dorongan yang lebih nyata.
Menurut mereka, penguatan tidak bisa setengah-setengah. Infrastruktur harus dibenahi, kualitas SDM ditingkatkan, dan dukungan kebijakan perlu konsisten, tidak hanya dari pemerintah pusat tapi juga sampai ke daerah. Selain itu, sektor pembiayaan juga perlu diperluas. Selama ini fokusnya masih banyak di UMKM, padahal sektor seperti pertanian juga punya potensi besar dan sangat relevan dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan produktivitas.
Di titik ini, ada satu hal yang sering luput dibahas: keuangan syariah sebenarnya punya keunggulan kuat di sektor ekonomi riil, tapi belum dimanfaatkan maksimal. Skema bagi hasil seharusnya sangat cocok untuk sektor pertanian, perikanan, hingga industri kecil berbasis komunitas. Sayangnya, risiko yang dianggap tinggi membuat lembaga keuangan masih cenderung bermain aman.
Padahal, kalau berani masuk ke sektor-sektor tersebut dengan pendekatan yang tepat, dampaknya bisa jauh lebih terasa. Tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi juga memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dari bawah. Selain itu, peran ZISWAF juga sebenarnya bisa jadi “game changer” kalau dikelola lebih serius. Selama ini, zakat dan wakaf sering dipahami sebatas bantuan sosial. Padahal, kalau diintegrasikan dengan sistem keuangan dan program pemberdayaan, instrumen ini bisa menjadi sumber pembiayaan produktif yang berkelanjutan.
Di level kebijakan, tantangannya juga cukup kompleks. Regulasi kadang tertinggal dari inovasi, sementara industri dituntut bergerak cepat. Belum lagi adanya perbedaan standar dan interpretasi syariah, yang kadang membuat pengembangan produk jadi tidak seragam. Ini penting, karena konsistensi adalah kunci kepercayaan. Di sisi lain, literasi tetap jadi pekerjaan besar. Selama masyarakat belum benar-benar paham, keuangan syariah akan sulit berkembang secara organik. Edukasi tidak bisa hanya formal atau teoritis, tapi harus dekat dengan kehidupan sehari-hari bagaimana produk itu bekerja, apa manfaatnya, dan apa bedanya secara nyata.
Kalau melihat ke depan, peluangnya tetap terbuka lebar. Apalagi tren global juga mulai mengarah ke sistem keuangan yang lebih etis, transparan, dan berkelanjutan nilai-nilai yang sebenarnya sudah lama ada dalam ekonomi Islam. Tinggal pertanyaannya: apakah Indonesia bisa memanfaatkan momentum ini dengan serius, atau justru tertinggal oleh negara lain yang lebih siap secara sistem? Kalau semua ini bisa berjalan beriringan regulasi kuat, literasi meningkat, inovasi jalan, dan dukungan stakeholder solid, bukan tidak mungkin Indonesia benar-benar bisa jadi pusat keuangan syariah dunia. Tapi kalau tidak, potensi besar itu bisa saja tetap jadi potensi, tanpa benar-benar terwujud. (*Mahasiswa Program Doktor Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung)











