Search

Pengamat Hukum: Kurator Tak Bisa Serta-Merta Panen Hasil Kebun Eks Kalpataru

Pengamat dan praktisi hukum daru Unikarta, Laode Ali Imran. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menilai aktivitas pemanenan hasil perkebunan di kawasan eks Kalpataru Group perlu diperjelas status hukumnya.

Hal itu menyusul adanya persoalan antara masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan dengan pihak kurator yang menguasai aset perusahaan berdasarkan proses hukum di Pengadilan Niaga.

La Ode mengatakan konflik dapat terjadi ketika masyarakat merasa lahan tersebut merupakan hak mereka sehingga tetap melakukan pemanenan. Di sisi lain, kurator juga dapat melakukan pemanenan karena menganggap kawasan tersebut berada dalam penguasaannya.

“Masyarakat karena merasa itu tanahnya, mungkin saja dia menjadi berani panen. Si kurator juga mentang-mentang itu di bawah penguasaannya, akhirnya dia juga ikut memanen,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut semestinya tidak dibiarkan sebelum status hukum lahan dan aset diperiksa secara menyeluruh.

Dia berpendapat, perlu ada posisi status quo sampai dilakukan verifikasi dan audit legal terhadap objek yang berada di kawasan tersebut.

“Dia enggak boleh juga kemudian tidak serta-merta si kurator punya kewenangan untuk melakukan pemanenan dan penjualan,” katanya.

Ia menegaskan, kurator perlu memastikan terlebih dahulu aset mana yang benar-benar menjadi bagian dari perusahaan dan mana yang berkaitan dengan hak masyarakat.

Sebab, kata La Ode, masyarakat juga dapat berada dalam posisi rentan apabila melakukan pemanenan sebelum status hak atas lahan dan hasil perkebunan tersebut benar-benar jelas.

Dia juga menyoroti keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara masyarakat dengan Kalpataru pada masa sebelumnya.

Keberadaan PKS kemitraan tersebut, sambungnya, tidak semestinya otomatis berakhir hanya karena adanya putusan Pengadilan Niaga.

“PKS yang dibikin oleh masyarakat dengan Kalpataru waktu itu seharusnya tidak otomatis hapus gara-gara ada keputusan Pengadilan Niaga,” katanya.

Ia menyebut masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut masih memiliki ruang untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum.

Salah satunya, menurut La Ode, dapat ditempuh melalui perlawanan sebagai pihak ketiga dalam perkara di Pengadilan Niaga.

“Seharusnya masyarakat yang merasa punya tanah di situ ikut dalam gugatan itu sebagai intervensi,” ujarnya.

Namun, dia mengakui langkah tersebut tidak mudah. Selain membutuhkan biaya, proses hukumnya juga berlangsung di Surabaya sehingga masyarakat harus menyiapkan biaya operasional untuk mengikuti proses persidangan.

“Tapi secara hukum masih memungkinkan untuk diperjuangkan,” katanya.

Selain melalui pengadilan, ia menyebut masyarakat dapat menempuh langkah administratif dengan menyampaikan surat kepada kurator dan menembuskannya kepada hakim pengawas.

Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan apabila masyarakat memiliki bukti yang mendukung kepemilikan atau penguasaan atas lahan yang dipersoalkan.

“Asal kita mampu masih menghadirkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut,” jelasnya.

La Ode kemudian menyoroti persoalan lain yang menurutnya menjadi bagian penting dalam sengketa lahan eks Kalpataru, yakni adanya tanah masyarakat yang disebut belum dibebaskan tetapi berada di dalam kawasan HGU.

Selain itu, terdapat lahan masyarakat yang sebelumnya dikerjasamakan dengan perusahaan melalui skema kemitraan, tetapi kemudian disebut masuk dalam kawasan HGU.

Dia menyarankan kondisi tersebut perlu diperiksa karena tanah masyarakat yang dikerjasamakan dengan perusahaan memiliki hubungan hukum yang berbeda dengan aset yang benar-benar menjadi milik perusahaan.

“Di dalam HGU ada tanah masyarakat yang dikerjasamakan dengan perusahaan. Tapi dimasukkan ke HGU. Ini kan salah,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap hak masyarakat apabila status lahannya tidak diperjelas.

“Meskipun tanahnya juga ikut dikelola, ini bahaya. Masyarakat rentan kehilangan hak,” ujarnya.

La Ode menjelaskan, keberadaan HGU dapat menimbulkan persoalan ketika terdapat tanah masyarakat yang sebelumnya belum menyelesaikan proses pelepasan hak tetapi kemudian tercakup dalam kawasan HGU.

“Kenapa? Karena sudah terbit HGU berarti dianggap bukan milik lagi,” katanya.

Karena itu, dia menyebut riwayat tanah dan proses penerbitan HGU perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk bagaimana proses pelepasan hak dilakukan terhadap lahan yang kemudian masuk dalam kawasan HGU.

“Syaratnya untuk terbit HGU itu adalah pelepasan hak. Jadi, masyarakat melepaskan hak sehingga HGU-nya bisa terbit,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA