BERITAALTERNATIF.COM – Konflik lahan pembangunan Bendungan Marangkayu kembali memanas. Warga menyuarakan kekecewaan lantaran lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan bendungan hingga kini belum dibayar sepenuhnya.
Juru bicara warga Nina Iskandar membeberkan berbagai kejanggalan yang terjadi sejak akhir 2023, yang menurutnya menunjukkan praktik yang tidak transparan dan merugikan masyarakat.
Menurut Nina, masalah bermula ketika pada akhir 2023 tiba-tiba muncul 124 peta bidang yang diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU), padahal warga selama ini mengelola lahan tersebut sebagai sawah dan membayar pajak secara sah. Data tersebut melibatkan 63 kepala keluarga yang langsung terdampak.
“Warga punya bukti pembayaran pajak, dan itu sawah, bukan kebun karet. Tapi tiba-tiba muncul HGU. Itulah awal konflik ini,” jelasnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (9/7/2025).
Masalah semakin rumit ketika pihak Pengadilan Negeri Tenggarong datang ke rumah-rumah warga bersama tim sita membawa dua lembar surat berita acara yang menyatakan warga “menolak pembayaran”, sehingga dilakukan konsinyasi.
Padahal, menurut Nina, warga tidak pernah menolak, bahkan tidak memahami sepenuhnya isi surat yang mereka tandatangani.
“Ada warga yang mau baca isi surat, tapi dilarang. Mereka hanya disodori nominal dan diminta tanda tangan. Ini sangat merugikan,” tegasnya.
Dana sebesar Rp 39 miliar yang dikonsinyasikan untuk 124 bidang tanah itu masih tertahan di pengadilan. Ketika warga melakukan demonstrasi, pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa dana tersebut memang tersedia. Namun, warga heran karena muncul klaim bahwa mereka kalah di pengadilan, padahal mereka tidak pernah menggugat.
“Yang menggugat ternyata justru PTPN, bukan warga. Tapi anehnya, warga disebut kalah karena dokumen tidak lengkap, padahal itu sidang pertama dan kami lengkap. Justru PTPN yang tidak siap,” ujarnya.
Tak hanya bidang yang diklaim HGU, warga lain yang terdampak pembangunan bendungan juga belum menerima ganti rugi. Nina menyebut ada lebih dari 200 warga yang tak termasuk dalam klaim HGU, tetapi tetap belum mendapat pembayaran yang jelas hingga kini.
“Kalau pun ada pembayaran, hanya tiga atau empat orang dalam setahun. Tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Proses penilaian ganti rugi yang dilakukan oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga disorot. Menurut Nina, penilaian dilakukan tanpa survei langsung ke rumah warga.
“Mereka hanya minta foto, lalu hitung dari situ. Begitu sampai di BPN, malah dibilang kalau ambil uang berarti menggugat. Ini pembodohan terstruktur, sistematis, dan masif,” kritiknya.
Warga Marangkayu mendesak agar HGU yang diklaim BPN bisa dibuktikan secara terbuka. Beberapa kali mereka meminta dilakukan adu data, tetapi selalu ditolak dengan alasan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Camat sendiri sudah minta, mana sertifikat HGU-nya, tapi tidak pernah ditunjukkan. Ketika hakim datang ke Marangkayu, yang ditemui justru bukan warga terdampak. Mereka diajak ke lahan milik PTPN di gunung. Ya wajar saja itu HGU,” tuturnya.
Lebih jauh, Nina menyebut bahwa Satgas B, yang seharusnya terlibat dalam proses ini, mengaku tidak pernah dilibatkan secara resmi oleh pihak kecamatan, meskipun nama mereka tercatat sebagai anggota tim.
Kasus ini menunjukkan potret buruk tata kelola pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional yang minim transparansi dan akuntabilitas.
Warga Marangkayu kini mendesak pemerintah, BPN, dan lembaga peradilan untuk segera melakukan audit terbuka atas HGU, mencairkan dana ganti rugi secara adil, serta menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












