Search

BEM Hukum Unikarta Kecam Penyiraman terhadap Aktivis, Nilai sebagai Kejahatan Moral dan Ancaman Demokrasi

BERITAALTERNATIF.COMBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menyatakan sikap tegas terhadap kasus penyiraman cairan berbahaya (air keras) yang menimpa seorang aktivis KontraS Andrie Yunus yang terjadi pada Kamis (12/03/2026).

Peristiwa penyiraman tersebut dinilai BEM Hukum Unikarta sebagai bentuk kekerasan serius yang mencederai nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Kabid Propaganda dan Aksi BEM Hukum Unikarta, Arif Rahman, menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang sangat disayangkan, terutama karena menyasar individu yang selama ini aktif menyuarakan kritik dan kondisi sosial melalui berbagai platform.

“Secara moral kami sangat menyayangkan. Aktivis itu bagian penting dalam menjaga arah negara agar tidak keluar dari jalurnya. Kalau suara mereka dibungkam dengan cara seperti ini, itu sangat berbahaya,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dia menegaskan, keberadaan aktivis memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial yang mengawasi jalannya pemerintahan.

Tanpa kritik dari aktivis, menurutnya, potensi penyimpangan dalam tata kelola negara akan semakin besar.

“Kalau tidak ada aktivis, negara ini bisa kehilangan arah. Mereka ini yang menyuarakan keresahan masyarakat, mengangkat isu-isu yang mungkin tidak terlihat oleh publik luas,” tambahnya.

Berdasarkan kronologi yang beredar, kasus penyiraman tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

Aparat penegak hukum mengungkap bahwa identifikasi pelaku dilakukan melalui analisis rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi.

Bahkan, dalam perkembangan penyelidikan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat, sehingga penanganan kasus turut melibatkan unsur militer untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Arif menilai tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan kejahatan moral yang mencederai rasa keadilan publik.

“Itu jelas kejahatan moral. Aktivis seharusnya didukung dan difasilitasi, bukan malah disakiti atau dibungkam,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya kecenderungan pembatasan ruang berekspresi, termasuk kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan kritik melalui media sosial. Hal ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil.

“Kami melihat ada fenomena di mana orang yang menyuarakan kritik justru dipidanakan. Ini sangat disayangkan,” katanya.

BEM Hukum Unikarta menilai bahwa tindakan kekerasan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan internal dalam institusi.

Oleh karena itu, mereka mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan di tubuh aparat.

“Perlu ada evaluasi yang serius. Pimpinan harus lebih mengontrol anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Arif menambahkan, aparat negara sejatinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Apalagi, keberadaan aparat dibiayai oleh negara yang bersumber dari pajak rakyat.

“Harusnya mereka mengayomi, melindungi, bukan menyakiti. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang,” lanjutnya.

Sebagai penutup, dia menyampaikan harapan agar ke depan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap aktivis maupun masyarakat sipil.

Ia menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan terbuka.

“Suara rakyat dan aktivis harus dijaga, karena itu bagian dari upaya meluruskan ketidakadilan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA