Search

KPU Kukar belum Terima Pemanggilan Resmi terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PSU Rp 34,29 Miliar

Potret Kantor KPU Kukar. (Kutai Raya)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin Raka Athalla, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pemanggilan resmi terkait persoalan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) senilai Rp 34,29 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Wiwin saat menjelaskan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, termasuk persoalan pengembalian dana hibah PSU.

Menurutnya, sejauh ini belum ada pemeriksaan resmi terhadap dirinya maupun komisioner KPU Kukar yang secara khusus berkaitan dengan pengelolaan dana hibah PSU tersebut.

Meski demikian, komunikasi dengan Kejari Kukar telah berlangsung melalui Sekretariat KPU Kukar. Komunikasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan, mengingat pengelolaan administrasi dan arsip berada di sekretariat.

“Kalau kita yang PSU ini belum ada pemanggilan secara resmi. Cuma komunikasi dengan Kejari itu ada melalui Sekretariat,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (30/9/2026).

Dia menegaskan KPU Kukar pada prinsipnya siap memenuhi kebutuhan data maupun dokumen yang diminta aparat penegak hukum dalam proses tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai apakah proses penanganan laporan tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan, ia menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara tersebut.

Karena itu, Wiwin meminta agar perkembangan persoalan dana hibah PSU dilihat berdasarkan proses resmi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dia juga menegaskan persoalan dana hibah PSU sebesar Rp 34,29 miliar perlu dibedakan dengan perkara atau pemeriksaan lain yang sebelumnya pernah berlangsung di lingkungan KPU Kukar.

Ia berpendapat, dalam perkara yang berkaitan dengan Pilkada sebelumnya, sejumlah komisioner maupun pihak Sekretariat KPU Kukar telah menerima pemanggilan dan menjalani pemeriksaan oleh Kejari Kukar. “Kalau dipanggil, datang semuanya,” katanya.

Wiwin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap perkara sebelumnya tidak serta-merta dapat disamakan dengan persoalan dana hibah PSU yang saat ini menjadi sorotan.

Dia mengungkapkan, pembedaan tersebut penting karena masing-masing persoalan memiliki konteks, dokumen, serta proses pemeriksaan yang berbeda.

Sementara dalam persoalan dana hibah PSU, KPU Kukar masih menunggu perkembangan proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Di sisi lain, KPU Kukar juga menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila diminta.

Ia memastikan KPU Kukar memiliki dokumen pendukung terkait tindak lanjut yang telah dilakukan, termasuk bukti penyetoran dana.

Wiwin menjelaskan, langkah yang dilakukan KPU Kukar didasarkan pada arahan mengenai pihak atau rekening tujuan pengembalian dana.

“Dasar awal kita itu, kita mengikuti perintahnya. Kembalikan ke mana, kita ikuti itu kembali,” ujarnya.

Dia kembali memastikan bahwa bukti penyetoran dana tersebut masih dimiliki KPU Kukar dan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung.

“Bukti setor saya punya, bukti setor apa segala macam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komite Transparansi Pembangunan (KTP) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 dan PSU Pilkada 2025 yang dikelola KPU Kukar.

Administratur Utama Komisariat Pusat KTP, Denny Ruslan, mengatakan laporan tersebut awalnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kemudian oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Kukar untuk dilakukan penyelidikan,” kata Denny saat diwawancarai awak media ini melalui sambungan telepon pada Selasa (29/6/2026).

Dalam proses penanganannya, kata dia, Kejari Kukar kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Ia menyebut proses berlanjut hingga dilakukannya gelar perkara pada Senin (28/9/2026). Gelar perkara berlangsung di Kejati Kaltim dan diikuti jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar.

“Gelar perkaranya dilakukan jajaran Pidsus bersama Kejari Kukar di Kejati. Mulai sekitar jam 10 sampai sekitar jam 12 lewat,” ujarnya.

Denny mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kukar dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dari beberapa kawan-kawan Pidsus yang mengikuti expose, diputuskan kasus itu naik ke proses penyidikan,” katanya.

Dia berharap proses penyidikan yang kini berjalan dapat dilakukan secara cepat dan mengungkap secara jelas pengelolaan dana tersebut.

“Kami berharap kasus ini segera diungkap. Dengan naiknya ke penyidikan, berarti proses pemeriksaannya masih terus berjalan dan akan dilihat lebih jauh berdasarkan alat bukti yang ada,” ucapnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA