BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Desa Long Beleh Haloq, Johan, membantah pernyataan yang menyebut PT Rea Kaltim telah memberikan plasma sebesar 9 persen kepada masyarakat.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, kebun plasma yang menjadi tuntutan warga belum direalisasikan oleh perusahaan.
Ia menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi mengenai plasma 9 persen yang sebelumnya disebut dalam pembahasan antara masyarakat, DPRD Kukar, dan PT Rea Kaltim.
“Dari sisi kami, kita desa, masyarakat, itu tidak benar,” ujar Johan kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, angka 9 persen tersebut kemungkinan merujuk pada tawaran atau rencana tertentu yang disampaikan dalam pembahasan dengan pihak perusahaan. Namun, rencana tersebut belum terealisasi dan belum menjadi kesepakatan yang diterima masyarakat.
“Karena belum terealisasi. Rencana, kan gitu maksudnya? Masih rencana 9 persen itu. Tapi dari kita kan enggak mengakomodir itu, tidak mengiyakan itu. Itu tawaran,” katanya.
Johan menjelaskan, tuntutan utama masyarakat adalah realisasi kebun plasma berbasis lahan sebesar 20 persen dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Rea Kaltim yang telah diperpanjang.
Dia menyebut perpanjangan HGU perusahaan berlangsung pada Mei 2023. Realisasi plasma semestinya dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun setelah perpanjangan HGU.
“Tiga tahun setelah perpanjangan HGU itu harus dibuatkan plasma untuk Desa Long Beleh Haloq,” jelasnya.
Ia menambahkan, HGU PT Rea Kaltim sebelumnya berakhir. Namun, perusahaan telah memperpanjang HGU tersebut sejak 2023. Dengan demikian, masyarakat menilai terdapat waktu yang cukup bagi perusahaan untuk merealisasikan kewajiban plasma.
“Plasma itu sebenarnya kan harus dilakukan waktu Rea Kaltim awal pembukaan,” ujarnya.
Johan mengatakan, sejak awal pembukaan kegiatan perusahaan, telah ada pembahasan mengenai rencana pembelian lahan dan pembuatan kebun plasma. Namun, hingga kini belum ada keputusan yang memenuhi tuntutan masyarakat.
Dia mengungkapkan, pertemuan antara masyarakat dan perusahaan telah beberapa kali dilakukan. Akan tetapi, pembahasan tersebut belum menghasilkan titik temu karena masing-masing pihak masih memiliki keinginan yang berbeda.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menghambat realisasi plasma adalah tawaran PT Rea Kaltim untuk menggunakan pola kemitraan lain, termasuk usaha produktif lainnya.
Sementara itu, masyarakat tetap menginginkan kebun plasma yang berbasis lahan dan dikelola sesuai dengan kebutuhan serta latar belakang kehidupan warga.
“Karena Rea berkeinginan menawarkan pola lain. Pola kemitraan lainnya dalam tanda kutip itu usaha produktif lain,” katanya.
“Nah, sementara dari kita masyarakat masih menginginkan kebun plasma berbasis lahan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut memiliki latar belakang sebagai petani atau pekebun. Karena itu, mereka menilai kebun plasma berbasis lahan lebih sesuai dengan kemampuan, pengalaman, dan sumber penghidupan masyarakat.
Johan menyebut masyarakat memiliki pemahaman mengenai pengelolaan kebun, jangka waktu produksi, serta komoditas pertanian yang sesuai dengan kondisi setempat.
“Background kami sumber kebun. Orang Dayak, orang Kutai, sumber penghasilannya dari kebun. Enggak ada yang namanya berbisnis. Menjalankan usaha alat berat, tidak ada,” tuturnya.
Johan juga menyampaikan bahwa masyarakat telah melihat pola kemitraan di sejumlah kampung lain. Berdasarkan pengamatan mereka, terdapat kemitraan yang dinilai belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan.
“Kemitraan berbentuk alat yang sudah kami lihat di kampung-kampung yang lain, tidak ada kemajuannya. Jadi, pernah ada di kampung-kampung lain itu ada juga pola kemitraan. Mereka menerima pola kemitraan. Namun hasilnya itu, sampai saat ini bahkan belum ada sama sekali hasil dari kemitraan itu,” ungkapnya.
Atas pertimbangan tersebut, masyarakat tetap meminta agar realisasi plasma dilakukan dalam bentuk kebun yang memiliki basis lahan, bukan dialihkan ke bentuk kemitraan lain.
Dalam pembahasan mengenai luasan lahan, Johan menyebut kewajiban plasma yang berkaitan dengan HGU yang telah diperpanjang diperkirakan mencapai 863,82 hektare. “Ini 20 persen di dalam HGU yang diperpanjang tadi,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa luasan tersebut berkaitan dengan perhitungan 20 persen dari areal HGU yang telah diperpanjang. Sementara itu, areal HGU lainnya yang belum diperpanjang belum termasuk dalam perhitungan kewajiban yang sedang dituntut masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat ingin agar hak atas plasma tersebut direalisasikan dalam bentuk kebun produktif yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga warga.
Persoalan plasma PT Rea Kaltim dan masyarakat Long Beleh Haloq juga telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan mendapat tenggat waktu dua minggu untuk menindaklanjuti pembahasan mengenai tuntutan masyarakat.
Namun, Johan mengaku pihaknya tidak sepenuhnya menyetujui pemberian tenggat waktu tersebut. Pasalnya, masyarakat menilai pembahasan telah berlangsung cukup lama tanpa menghasilkan keputusan konkret.
“Sebenarnya kemarin kami tidak setuju kalau tawaran itu sampai dua minggu jeda waktu. Karena selama ini kami kasih waktu sekian minggu juga enggak ada hasil juga,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa masyarakat masih akan melihat perkembangan hasil mediasi tersebut. Apabila tidak ada hasil setelah tenggat waktu berakhir, terdapat kemungkinan DPRD akan mengambil langkah lanjutan melalui surat kepada PT Rea Kaltim.
Sementara itu, warga Long Beleh Haloq, Musliansyah, menyampaikan bahwa penggunaan lahan untuk kepentingan kebun plasma dinilai perlu mempertimbangkan status kepemilikan dan keberadaan makam leluhur.
Dia mengatakan, proses negosiasi antara masyarakat dan perusahaan telah berlangsung berulang kali. Dalam proses tersebut terdapat pembahasan mengenai harga lahan yang ditawarkan kepada warga.
“Bahkan pihak PT Rea itu berani menawarkan satu hektar itu untuk orang yang punya kebun itu Rp 7 juta satu hektar. Kalau Rp 7 juta satu hektar, kami pun masyarakat berani, mampu beli lahannya PT Rea kalau Rp 7 juta,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan lahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola dan memiliki hubungan dengan wilayah tersebut.
Sementara itu, warga Long Beleh Haloq lainnya, Junaidi, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap tuntutan masyarakat.
Dia berharap persoalan hak masyarakat tidak dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat telah menunggu penyelesaian persoalan tersebut selama puluhan tahun.
Ia juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah dan wakil rakyat dalam memperjuangkan hak-hak warga.
“Artinya, kami dari masyarakat ini berharap seperti pemerintah daerah atau aparat penegak hukum itu tidak menutup mata, tidak menutup telinga terhadap hak-hak masyarakat yang dizolimi ini,” ujarnya.
Junaidi menuturkan, masyarakat berharap adanya tindakan yang adil dalam menangani persoalan antara warga dan perusahaan.
Menurutnya, aparat penegak hukum kerap bertindak cepat ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan masyarakat, tetapi masyarakat juga menginginkan perhatian yang sama ketika terdapat dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
“Tiga puluh tahun kita dizolimi. Ke mana mereka itu yang katanya yang sudah kami pilih itu sebagai wakil rakyat? Janjinya mau membela hak rakyat. Mana?” katanya.
Dia juga menyoroti tenggat waktu dua minggu yang diberikan dalam RDP. Ia menilai masyarakat telah menunggu cukup lama sehingga masih adanya penundaan penyelesaian persoalan plasma menjadi kekecewaan tersendiri.
Masyarakat Long Beleh Haloq berharap proses mediasi bersama DPRD dan PT Rea Kaltim dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian mengenai realisasi kebun plasma berbasis lahan.
Warga juga meminta agar hak-hak masyarakat, status lahan, serta kewajiban perusahaan terhadap desa menjadi bagian dari penyelesaian yang transparan. (*)
Penulis: Ulwan Firyal Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











