Search

HGU Kalpataru belum Berakhir, Pemkab Kukar Cari Jalan Kelola Lahan 78 Ribu Hektare

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat diwawancarai awak media usai menghadiri acara Gencarkan Peringatan Hari Tani Nasional di Halaman Parkir Stadion Rondong Demang. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

BERITAALTERNATIF.COM – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru Investama dan sejumlah perusahaan yang berada di bawah Kalpataru Group kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Persoalan tersebut muncul setelah izin operasional sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah Kalpataru Group dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Di sisi lain, HGU yang melekat pada lahan perusahaan tersebut disebut masih berstatus aktif dan masa berlakunya masih panjang.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani sebelumnya menyebut HGU Kalpataru Group mencakup lahan sekitar 78 ribu hektare dan masa berlakunya masih sampai 2044. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan karena izin usaha telah dicabut, sementara status HGU atas lahannya masih berjalan.

Yani mengatakan masyarakat tidak seharusnya menunggu sampai masa berlaku HGU berakhir apabila memang terdapat lahan yang tidak dikelola atau ditelantarkan.

Menurutnya, pemerintah perlu menempuh proses hukum dan administratif melalui mekanisme penetapan tanah terlantar apabila lahan tersebut memenuhi ketentuan.

“Setelah izin dicabut, tidak ada yang bertanggung jawab dan itu ditelantarkan,” sesalnya saat diwawancarai awak media di Tenggarong pada Minggu (28/9/2026).

Dia kemudian mendorong Pemkab Kukar mengambil langkah untuk mengusulkan pembatalan HGU tersebut.

“Termasuk misalnya bagaimana itu dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu, kemudian nanti proses pencabutan izin,” sarannya.

Ia menjelaskan kewenangan pencabutan HGU berada di pemerintah pusat karena HGU diterbitkan oleh kementerian. Namun, pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah administratif dan mendorong proses yang diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti tanpa penyelesaian.

“Karena kalau menunggu proses HGU-nya berakhir itu masih lama. Sekitar 2044. Sehingga kan tidak mungkin masyarakat kita menunggu; tidak mungkin problem itu menunggu sampai 2044,” tegasnya.

Yani mengatakan, apabila lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar sesuai ketentuan, proses pencabutan HGU dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

“Ketika itu dijadikan tanah terlantar, kemudian HGU dicabut, itu kan nanti dikembalikan ke negara, kemudian negara akan mengembalikan ke daerah, dan daerah akan mengelola kembali,” terangnya.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

Dia menyebut lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk kemungkinan pengembangan perkebunan melalui perusahaan lain maupun kemitraan dengan masyarakat.

“Boleh saja nanti ke depan ada lagi perusahaan-perusahaan perkebunan yang lain atau mitra-mitra masyarakat dengan pengelolaan perkebunan yang dimaksud,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan potensi kerugian bagi daerah apabila persoalan tersebut tidak segera diproses. Lahan yang memiliki potensi ekonomi tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal selama status hukumnya tidak memiliki kepastian.

“Kalau tidak dilakukan, merugikan daerah, karena di situ kan tidak diakui adanya proses perkebunan, tidak boleh ada tanaman, istilahnya izin perkebunan di dalamnya. Sementara lahan itu adalah sangat potensial untuk perkebunan, termasuk perkebunan masyarakat,” ujarnya.

Yani menilai kondisi tersebut juga dapat merugikan masyarakat karena lahan berada dalam kondisi yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kalau misalnya itu tidak dicabut kan status quo. Tidak bisa dikelola, tidak bisa disertifikasi, tidak bisa dimanfaatkan. Dan kenyataannya HGU itu juga ditelantarkan, yang intinya sudah dicabut. Sehingga sangat merugikan masyarakat, sama sangat merugikan pemerintah,” terangnya.

Pemkab Kukar sudah Cabut Izin Delapan Perusahaan

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kukar, Muhammad Taufik, kemudian menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam persoalan tersebut.

Taufik mengatakan Pemkab Kukar telah melakukan pencabutan izin terhadap delapan perusahaan kelapa sawit di bawah naungan Kalpataru Group.

Menurutnya, proses pencabutan izin tersebut telah melalui tahapan yang cukup panjang, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat mengenai langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah.

“Kalau porsi kami dulu, porsi Pemda itu sudah melakukan pencabutan izin terhadap delapan perusahaan kelapa sawit itu. Ya, jadi prosesnya panjang dulu. Sudah dilakukan pencabutan izin,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (30/9/2026).

Dia mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Pemkab Kukar berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

“Waktu kami konsultasi ke pusat, lakukan aja sesuai langkah Pemda; apa yang dilakukan oleh pak Edi di masa dulu itu,” katanya.

Namun, ia membedakan antara kewenangan pemerintah daerah dalam mencabut izin operasional dengan kewenangan terhadap HGU.

Taufik berpendapat, persoalan HGU berada dalam kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, pencabutan izin operasional perusahaan oleh pemerintah daerah tidak serta-merta menghapus status HGU yang masih berlaku.

“Kalau mengenai HGU ini memang kita dari BPN. Kami pernah ada rapat dengan BPN untuk dilakukan pemanfaatan,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa status HGU yang masih berlaku harus dilihat berdasarkan masa berlakunya.

Ia menegaskan BPN memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan terhadap HGU.

“Memang BPN yang punya kewenangan dalam melakukan evaluasi dan tindakan-tindakan,” tuturnya.

Meski demikian, Taufik menyebut HGU yang masih aktif bukan berarti tidak dapat dibatalkan. Terdapat prosedur tertentu yang dapat ditempuh melalui BPN, termasuk apabila lahan memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar.

“Tapi itu terbuka untuk dibatalkan sebenarnya HGU. Ya, dibatalkan HGU itu. Nanti ada prosedurnya di BPN,” tutupnya.

Bupati Kukar akan Evaluasi Bersama BPN

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan Pemkab Kukar akan melakukan evaluasi terhadap HGU Kalpataru Group yang mencakup lahan sekitar 78 ribu hektare.

Evaluasi tersebut dilakukan menyusul persoalan yang disampaikan masyarakat mengenai keberadaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Aulia mengatakan Pemkab Kukar akan berkoordinasi dengan BPN dalam proses evaluasi tersebut.

“Kita akan melakukan evaluasi,” ujarnya kepada awak media di Tenggarong pada Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, secara administratif HGU Kalpataru masih berstatus aktif. Namun, kondisi aktivitas usaha di lapangan disebut sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Memang secara HGU-nya masih aktif, tapi secara aktivitas di lapangan ini sudah tidak ada aktivitas lagi,” ungkapnya.

Pemkab Kukar, lanjut dia, akan mengusulkan agar evaluasi terhadap lahan tersebut dilakukan bersama BPN. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual lahan sekaligus menentukan langkah yang dapat ditempuh pemerintah terhadap pemanfaatannya ke depan. “Sehingga ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya aktivitas usaha di atas lahan tersebut, pemerintah dapat mengusulkan mekanisme pemanfaatan baru.

“Mungkin kita bisa mengusulkan waktu dilakukan perizinan baru atau apa pun itu bentuknya sehingga ini bisa produktif dan berguna untuk masyarakat,” tuturnya.

Terkait usulan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar, Aulia menyebut opsi tersebut tetap terbuka sepanjang sesuai dengan ketentuan regulasi.

Namun, dia menegaskan terdapat persoalan yang harus terlebih dahulu dievaluasi karena HGU di atas lahan tersebut masih aktif.

“Bisa saja kalau secara regulasi itu memang memungkinkan untuk dijadikan lahan terlantar. Akan tetapi satu hal yang harus kita ingat bahwa HGU di atasnya itu masih aktif. Ini membuat kita kesulitan untuk memutuskan sebagai lahan terlantar. Jadi harus berevaluasi,” pungkasnya.

Dengan demikian, Pemkab Kukar belum mengambil keputusan akhir mengenai status HGU maupun pemanfaatan lahan Kalpataru Group.

Pemerintah daerah saat ini menempatkan evaluasi bersama BPN sebagai salah satu tahapan penting untuk menentukan kondisi dan status lahan tersebut, sekaligus mencari kemungkinan pemanfaatannya agar kembali produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Desakan Masyarakat untuk Pencabutan HGU

Sebelumnya, Aktivis Forum Keadilan Agraria Kalimantan Timur, Sudarno, mendesak pemerintah pusat segera mencabut HGU PT Kalpataru Investama dan sejumlah perusahaan di bawahnya yang disebut telah terbengkalai selama 14 tahun di Kukar.

Dia mengatakan areal HGU PT Kalpataru tersebar di sejumlah kecamatan. Salah satunya berada di Kecamatan Tabang yang mencakup Desa Umaq Dian, Umaq Tukung, Sido Mulyo, Tabang Lama, Bila Talang, Muara Pedohon, Umaq Kukuai, dan Kampung Baru.

Ia menyebut persoalan HGU tersebut telah diperjuangkan masyarakat selama bertahun-tahun.

Masyarakat, kata Sudarno, mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut HGU yang dinilai sudah tidak dimanfaatkan.

“Rakyatnya berjuang untuk bagaimana HGU ini bisa dicabut oleh pemerintah pusat, oleh Kementerian ATR/BPN. Nah, sampai hari ini perjuangan itu masih berjalan,” ungkapnya dalam video yang dikutip media ini pada Senin (28/9/2026).

Dia berpendapat, masyarakat berharap tanah yang tidak lagi dimanfaatkan tersebut dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Ia mengaitkan persoalan itu dengan fungsi sosial tanah serta kebutuhan masyarakat terhadap lahan pertanian.

“Ini mestinya oleh pemerintah pusat wajib dicabut dan dikembalikan tanah itu kepada negara atau dibagikann kepada rakyat,” sarannya.

Sudarno menyebut lahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam dan mendukung produksi pangan.

Dia juga menilai tanah yang tidak produktif semestinya tidak dibiarkan terbengkalai.

“Rakyat hari ini butuh yang namanya tanah untuk mereka bercocok tanam. Mereka butuh tanah untuk memproduksi pangan. Jangan kemudian dieksploitasi oleh perusahaan dengan antek-anteknya, kemudian tidak berproduksi, kemudian terbengkalai,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mendorong Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat segera mengambil tindakan terhadap HGU PT Kalpataru Investama beserta perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya. “Supaya bisa digunakan oleh rakyat kita,” sarannya.

Selain pemerintah pusat, Sudarno juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah terhadap persoalan HGU tersebut.

Aktivis Forum Keadilan Agraria Kalimantan Timur, Sudarno. (Selasar.co)

Dia mendorong Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan penelitian terhadap HGU di seluruh Kaltim.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan produktif, terutama pertanian dan produksi pangan.

“Supaya sekali lagi rakyat kita bisa memiliki tanah, tanah kita yang terbatas jumlahnya bisa untuk memproduksi pangan. Jangan lupa tanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan sekelompok orang atau perusahaan,” tutupnya.

Penutup

Persoalan HGU Kalpataru Group dengan demikian berada pada persimpangan antara pencabutan izin operasional yang telah dilakukan pemerintah daerah, status HGU yang masih aktif, serta kondisi aktivitas usaha di lapangan.

Pemkab Kukar menyatakan akan melakukan evaluasi bersama BPN. Di sisi lain, terdapat dorongan dari DPRD Kukar dan masyarakat agar pemerintah menempuh mekanisme penetapan tanah terlantar apabila memenuhi ketentuan, sehingga status lahan dapat memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam kondisi yang tidak produktif.

Sementara itu, keputusan mengenai status HGU tetap berada dalam ranah kewenangan pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkab Kukar sendiri belum menetapkan langkah akhir sebelum evaluasi bersama BPN dilakukan. (*)

REDAKSI BERITA ALTERNATIF

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA