Search

Komisioner KPU Kukar Sebut Dana Rp 2,84 Miliar sudah Dikembalikan ke Kas Negara

Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Wiwin menjelaskan pengembalian dana hibah yang menjadi sorotan, Selasa (30/9/2026). (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut dana sekitar Rp 2,84 miliar yang menjadi sorotan dalam pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dikembalikan. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan ke kas negara.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin menjelaskan, pengembalian tersebut dilakukan setelah KPU Kukar berkoordinasi dengan lembaga vertikal terkait mengenai rekening tujuan penyetoran.

Menurutnya, KPU Kukar saat itu meminta arahan mengenai ke mana dana tersebut harus dikembalikan setelah adanya hasil pemeriksaan.

“Kan ada perintah mengembalikan. Tentunya kami kan ada lembaga vertikal kami. Kita tanyalah, kita kembalikan ke mana nih? Kas negara,” katanya kepada awak media Berita Alternatif di Kantor KPU Kukar pada Rabu (30/9/2026).

Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan diambil sepihak oleh KPU Kukar. Mekanisme pengembalian tersebut telah beberapa kali dikomunikasikan dengan Inspektorat RI. “Itu berapa kali dikomunikasikan dengan Inspektor,” ujarnya.

Berdasarkan arahan tersebut, KPU Kukar kemudian menyetorkan dana ke kas negara. Persoalan muncul ketika pengembalian tersebut kemudian dibahas dalam penelusuran BPK Perwakilan Kaltim.

Ia berpendapat, penyetoran ke kas negara tersebut tidak dianggap sebagai pengembalian yang sesuai dengan tujuan yang dipersoalkan dalam pemeriksaan.

“Begitu ada penelusuran yang dibahas oleh BPK Perwakilan, itu tidak dianggap. Seharusnya bahasanya dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.

Wiwin mengatakan bahwa kondisi tersebut membuat persoalan pengembalian dana menjadi berbeda tafsir. Di satu sisi, KPU Kukar mengaku telah melakukan penyetoran berdasarkan arahan yang diterima dari KPU RI.

Di sisi lain, dalam pembahasan BPK Perwakilan Kaltim, dana tersebut semestinya dikembalikan ke kas daerah.

“Kalau mau bicara inti pengembalian, kita sudah kembalikan. Cuma peruntukannya saja yang kemudian tidak sesuai dengan ekspektasi,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa dana yang diterima KPU tersebut merupakan dana hibah. Namun, terdapat mekanisme pencatatan anggaran yang menjadi pertimbangan dalam menentukan rekening tujuan pengembalian.

“Walaupun sebenarnya mereka juga tahu bahwa hibah itu betul namanya hibah. Tapi kan dia diregistrasi di APBN,” ujarnya.

Ia menegaskan KPU Kukar memiliki bukti setoran atas dana yang telah dikembalikan tersebut. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa KPU telah melaksanakan pengembalian berdasarkan arahan yang diterima. “Kita kan bukti setor. Artinya, kita sudah kasihkan,” katanya.

Setelah mengetahui adanya persoalan mengenai rekening tujuan, KPU Kukar kemudian kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan KPU RI.

Wiwin menyebut salah satu pembahasannya adalah kemungkinan dana yang telah masuk ke kas negara dapat ditarik kembali ke daerah melalui mekanisme administrasi pemerintah.

“Ada upaya kita komunikasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol atau segala macam, berkonsultasi dengan KPU RI atau segala macam, bahwa kas negara itu bisa ditarik ke daerah,” ujarnya.

Namun, menurutnya, proses tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan KPU Kukar. Mekanisme penarikan kembali dana dari kas negara berkaitan dengan administrasi pemerintah dan Kementerian Keuangan.

“Secara administrasi, kan nanti Kementerian Keuangan. Cuman Kementerian Keuangan lagi mengeluarkannya bagaimana,” katanya.

Karena itu, dia kembali menegaskan bahwa KPU Kukar telah melaksanakan pengembalian dana tersebut. “Dasar awal kita itu, kita mengikuti perintahnya. Kembalikan ke mana, kita ikuti itu,” ujarnya.

Ia memastikan KPU Kukar tetap memiliki dokumen pendukung atas penyetoran dana tersebut. “Bukti setor saya punya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA