Search

Kementerian Hukum Jawab Kesalahpahaman Publik tentang Restorative Justice dalam KUHAP Baru

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengaturan restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dimaksudkan sebagai mekanisme penghentian perkara secara bebas tanpa kontrol hukum. Pemerintah memastikan restorative justice justru diatur dengan syarat yang lebih ketat, mekanisme yang jelas, serta pengawasan berlapis melalui keterlibatan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Penegasan tersebut disampaikan […]