Search

Sudarno Desak Pemerintah Cabut HGU PT Kalpataru yang Disebut Terbengkalai 14 Tahun

Aktivis Forum Keadilan Agraria Kalimantan Timur, Sudarno. (Selasar.co)

BERITAALTERNATIF.COM – Aktivis Forum Keadilan Agraria Kalimantan Timur, Sudarno, mendesak pemerintah pusat segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru Investama dan sejumlah perusahaan di bawahnya yang disebut telah terbengkalai selama 14 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dia mengatakan bahwa areal HGU PT Kalpataru tersebar di beberapa kecamatan di Kukar. Salah satunya berada di Kecamatan Tabang yang mencakup delapan desa, yakni Desa Umaq Dian, Umaq Tukung, Sido Mulyo, Tabang Lama, Bila Talang, Muara Pedohon, Umaq Kukuai, dan Kampung Baru.

Ia menyebut persoalan HGU tersebut telah diperjuangkan masyarakat selama bertahun-tahun.

Menurutnya, masyarakat mendorong agar pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut HGU yang dinilai sudah tidak dimanfaatkan.

“Rakyatnya berjuang untuk bagaimana HGU ini bisa dicabut oleh pemerintah pusat, oleh Kementerian ATR/BPN. Nah, sampai hari ini perjuangan itu masih berjalan,” ungkapnya dalam video yang dikutip media ini pada Senin (28/9/2026).

Sudarno menegaskan bahwa masyarakat berharap tanah yang tidak lagi dimanfaatkan tersebut dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Dia mengaitkan hal tersebut dengan fungsi sosial tanah serta kebutuhan masyarakat terhadap lahan pertanian.

“Ini mestinya oleh pemerintah pusat wajib dicabut dan dikembalikan tanah itu kepada negara atau dibagikann kepada rakyat,” sarannya.

Ia mengungkapkan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam dan mendukung produksi pangan.

Sudarno menilai tanah yang tidak produktif semestinya tidak dibiarkan terbengkalai.

“Rakyat hari ini butuh yang namanya tanah untuk mereka bercocok tanam. Mereka butuh tanah untuk memproduksi pangan. Jangan kemudian dieksploitasi oleh perusahaan dengan antek-anteknya, kemudian tidak berproduksi, kemudian terbengkalai,” tegasnya.

Atas dasar itu, dia mendorong Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat segera mengambil tindakan terhadap HGU PT Kalpataru Investama beserta perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya. “Supaya rakyat bisa digunakan oleh rakyat kita,” sarannya.

Selain pemerintah pusat, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah terhadap persoalan HGU di wilayah tersebut.

Sudarno mendorong Gubernur Kaltim membentuk satuan tugas yang khusus melakukan penelitian terhadap HGU di seluruh Kaltim.

Dia berharap langkah tersebut dapat membuka akses masyarakat terhadap lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan produktif, khususnya pertanian dan produksi pangan.

“Supaya sekali lagi rakyat kita bisa memiliki tanah, tanah kita yang terbatas jumlahnya bisa untuk memproduksi pangan. Jangan lupa tanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan sekelompok orang atau perusahaan,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA