Search

Dinilai Langgar Aturan Kewajiban Plasma, Warga Long Beleh Haloq Desak Pemerintah Beri Sanksi kepada PT Rea Kaltim

Warga Long Beleh Haloq, Taufik. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Taufik, menyoroti kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma yang harus dipenuhi PT Rea Kaltim.

Dia mempertanyakan realisasi kewajiban perusahaan tersebut yang hingga kini dinilai belum direalisasikan untuk masyarakat Desa Long Beleh Haloq.

Menurutnya, ketentuan mengenai pembangunan kebun masyarakat sekitar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Ia menyebut aturan tersebut mengatur bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar harus dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 itu mengatakan bahwa kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak HGU usaha diberikan,” tegas Taufik kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (17/9/2026).

Dia kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan perpanjangan HGU PT Rea Kaltim di wilayah Desa Long Beleh Haloq yang menurut informasi yang diterimanya diterbitkan pada Mei 2023.

Jika dihitung sejak penerbitan perpanjangan HGU tersebut, ia menilai batas waktu tiga tahun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 telah terlampaui. “Sudah lewat tiga tahun lima bulan,” ujarnya.

Namun, kata Taufik, sampai saat ini belum ada realisasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Desa Long Beleh Haloq.

“Jadi belum ada perpanjangan fasilitas untuk kebun plasma di Desa Long Beleh Haloq,” katanya.

Atas kondisi tersebut, dia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang terjadi. Ia juga berharap pemerintah maupun DPRD dapat memastikan adanya tindakan terhadap perusahaan apabila memang terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Seperti apa tanggapan dari pemerintah tentang pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT Rea Kaltim ini?” ucapnya.

Menurutnya, kewajiban tersebut semestinya direalisasikan oleh perusahaan. Karena itu, perlu ada sanksi apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat. “Mestinya ada bentuk sanksi,” tegasnya.

Taufik berharap pemerintah yang membuat dan menjalankan regulasi tersebut dapat mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.

“Kami minta dari pihak pemerintah yang membuat peraturan itu bagaimana memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang memang melanggar dengan aturan itu,” katanya.

Dia juga menyinggung tenggat waktu dua minggu yang sebelumnya diberikan oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani untuk mencari penyelesaian atas persoalan antara masyarakat dan PT Rea Kaltim.

Ia mengatakan masyarakat berharap dalam waktu tersebut perusahaan dapat menawarkan solusi konkret terkait kewajiban pembangunan kebun plasma.

“Kalau kami dari masyarakat meminta selama waktu yang diberikan oleh pihak Ketua DPRD dua minggu ini ke depan ada solusi dari pihak perusahaan untuk bagaimana memenuhi kewajiban mereka untuk membangunkan plasma di desa kami,” ucapnya.

Menurutnya, tuntutan masyarakat cukup jelas, yakni realisasi plasma dalam bentuk kebun yang dapat dikelola dan memberikan manfaat bagi warga.

“Tuntutan masyarakat kan mintanya plasma berbentuk kebun. Bagaimana pihak perusahaan untuk memberikan secepatnya realisasi kebun plasma untuk masyarakat. Harapan kami seperti itu,” katanya.

Taufik menegaskan masyarakat menginginkan penyelesaian yang dapat mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Jangan sampai nantinya di masyarakat ini terjadi konflik,” ujarnya.

Dia menyebut ketegangan antara masyarakat dan perusahaan saat ini telah berkembang hingga aksi penutupan akses jalan masuk menuju wilayah operasional PT Rea Kaltim.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa persoalan plasma perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Taufik mengkhawatirkan situasi tersebut apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian dari pemerintah dan perusahaan. “Jangan sampai terjadi konflik horizontal,” ujarnya.

Karena itu, dia kembali menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat, kata Taufik, berharap kewajiban pembangunan kebun plasma dapat segera direalisasikan. “Sehingga tuntutan warga tidak berlarut-larut dan potensi konflik dapat dicegah,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA