Search

Komisioner KPU Klarifikasi Dana Hibah Rp 2,84 Miliar untuk Pilkada Kukar

Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Wiwin Raka Athalla memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada dan PSU Kukar, Selasa (30/9/2026). (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan mengenai sorotan terhadap pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.

Sorotan tersebut salah satunya menyangkut sisa dana sekitar Rp 2,84 miliar dari total dana hibah PSU yang diterima KPU Kukar sebesar Rp 34,29 miliar.

Persoalan itu sebelumnya dilaporkan Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar pada 13 Agustus 2026.

Laporan APPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dana hibah tersebut.

Berdasarkan laporan pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan, dari total penerimaan hibah Rp 34,29 miliar terdapat sisa sekitar Rp 4,85 miliar.

Setelah sebagian dana disetorkan, masih terdapat selisih sekitar Rp 2,84 miliar yang kemudian menjadi perhatian karena belum tercatat masuk ke kas daerah.

KPU Kukar menyatakan hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti. Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin Raka Athalla mengatakan, tindak lanjut dilakukan terhadap aspek administrasi maupun pengembalian dana yang menjadi temuan.

“Kita tindaklanjuti, baik yang berupa administrasi maupun mungkin yang ada disampaikan sekitar Rp 2,8 itu kan. Itu juga sudah kita tindaklanjuti,” katanya kepada awak media Berita Alternatif di Kantor KPU Kukar pada Rabu (30/9/2026).

Wiwin menjelaskan, pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah PSU Kukar dilakukan langsung oleh BPK RI.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya melihat angka sisa anggaran, tetapi juga mencakup laporan dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung sekitar 10 hari. Dalam proses tersebut, BPK memeriksa laporan pertanggungjawaban serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

Setelah pemeriksaan selesai dan hasilnya disampaikan, KPU Kukar kemudian melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

Tindak lanjut itu mencakup pembenahan administrasi serta pengembalian dana yang disebut menjadi bagian dari temuan.

Dengan demikian, ia menegaskan, persoalan dana sekitar Rp 2,8 miliar tersebut tidak berhenti pada hasil pemeriksaan BPK, tetapi telah direspons KPU melalui proses tindak lanjut.

Salah satu poin yang ditekankan Wiwin adalah mengenai pengembalian dana. KPU Kukar telah melakukan penyetoran dan memiliki bukti atas transaksi tersebut. “Kita kan bukti setor punya. Artinya, kita sudah kasihkan,” katanya.

Dia menegaskan, pengembalian itu dilakukan setelah KPU Kukar memperoleh arahan mengenai rekening tujuan penyetoran.

KPU Kukar kemudian berkoordinasi dengan lembaga internal KPU RI untuk memastikan ke mana dana tersebut harus dikembalikan.

“Kan ada perintah mengembalikan. Tentunya kami kan ada lembaga vertikal kami. Kita tanyalah, kita kembalikan ke mana nih? Kas negara,” ucapnya.

Berdasarkan arahan tersebut, dana kemudian disetorkan ke kas negara. Komunikasi mengenai mekanisme tersebut juga dilakukan dengan Inspektorat. “Itu berapa kali dikomunikasikan dengan Inspektor,” ujarnya.

Namun, persoalan mengenai dana tersebut kemudian berkembang pada tujuan pengembaliannya. Dalam penelusuran BPK Perwakilan Kaltim, penyetoran ke kas negara tidak dianggap sebagai bentuk pengembalian yang sesuai dengan yang dimaksud dalam pemeriksaan.

“Disetorkanlah ke kas negara. Sementara begitu ada penelusuran yang dibahas oleh BPK Perwakilan, itu tidak dianggap. Seharusnya bahasanya dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.

Persoalan tersebut kemudian membuat pembahasan mengenai Rp 2,84 miliar tidak hanya berkaitan dengan apakah dana sudah dikembalikan, tetapi juga ke mana dana tersebut harus ditempatkan.

Ia menjelaskan, dana yang diterima KPU merupakan dana hibah. Namun, terdapat aspek pencatatan anggaran yang turut menjadi dasar dalam menentukan rekening pengembalian.

“Sebenarnya mereka juga tahu bahwa hibah itu betul namanya hibah. Tapi kan dia diregistrasi di APBN,” ujarnya.

Karena itu, Wiwin menilai persoalan yang muncul bukan karena KPU tidak melakukan pengembalian dana.

“Kalau mau bicara inti pengembalian, kita sudah kembalikan. Cuma peruntukannya saja yang kemudian tidak sesuai dengan ekspektasi,” katanya.

KPU Kukar kemudian melakukan komunikasi lanjutan dengan pemerintah daerah dan KPU RI untuk membahas kemungkinan dana yang telah masuk ke kas negara dapat ditarik kembali ke daerah.

“Ada upaya kita komunikasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol atau segala macam, berkonsultasi dengan KPU RI atau segala macam, bahwa kas negara itu bisa ditarik ke daerah,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan proses administrasi pemerintah dan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan KPU Kukar.

“Secara administrasi, kan nanti Kementerian Keuangan. Cuma Kementerian Keuangan lagi mengeluarkannya bagaimana,” katanya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA