Search

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Serentak Kukar, Denny Ruslan Sebut Kasusnya Masuk Tahap Penyidikan

Administratur Utama Komisariat Pusat KTP, Denny Ruslan. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Komite Transparansi Pembangunan (KTP) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Administratur Utama Komisariat Pusat KTP, Denny Ruslan, mengatakan laporan tersebut awalnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kemudian oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Kukar untuk dilakukan penyelidikan,” kata Denny saat diwawancarai awak media ini melalui sambungan telepon pada Selasa (29/6/2026).

Dalam proses penanganannya, kata dia, Kejari Kukar kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Ia menyebut proses berlanjut hingga dilakukannya gelar perkara pada Senin (28/9/2026). Gelar perkara berlangsung di Kejati Kaltim dan diikuti jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar.

“Gelar perkaranya dilakukan jajaran Pidsus bersama Kejari Kukar di Kejati. Mulai sekitar jam 10 sampai sekitar jam 12 lewat,” ujarnya.

Denny mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kukar dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dari beberapa kawan-kawan Pidsus yang mengikuti expose, diputuskan kasus itu naik ke proses penyidikan,” katanya.

Dia berharap proses penyidikan yang kini berjalan dapat dilakukan secara cepat dan mengungkap secara jelas pengelolaan dana tersebut.

“Kami berharap kasus ini segera diungkap. Dengan naiknya ke penyidikan, berarti proses pemeriksaannya masih terus berjalan dan akan dilihat lebih jauh berdasarkan alat bukti yang ada,” ucapnya.

Pihaknya belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilai kerugian negara harus ditentukan melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang.

“Dugaan kerugian negara itu perlu dibuktikan dalam proses penyidikan. Berapa besar kerugiannya secara resmi tentu menunggu hasil audit BPK,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, KPU Kukar menerima dana hibah dengan total Rp 34,29 miliar. Dana tersebut terdiri atas hibah untuk pelaksanaan PSU Pilkada 2025 sebesar Rp 33,71 miliar dan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 585,81 juta.

Dari total penerimaan tersebut, realisasi belanja tercatat sebesar Rp 29,45 miliar sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 4,85 miliar.

Sebagian dari sisa dana tersebut telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2,003 miliar, sedangkan sekitar Rp 2,85 miliar masih menjadi selisih yang dipersoalkan dalam laporan.

Pada Rabu (30/9/2026) pagi, awak media ini telah berusaha mendatangi Kantor Kejari Kukar untuk meminta keterangan terkait kasus ini. Namun, tak ada satu pun pejabat berwenang yang berada di kantor untuk dimintai keterangan. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA