Search

Kepala Disbun Kukar Sebut HGU Kalpataru masih Aktif, Kewenangan Evaluasi Ada di BPN

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, Muhammad Taufik. (Kaltimkita.com)

BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Taufik, menjelaskan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tergabung dalam Kalpataru Group setelah pemerintah daerah mencabut izin operasional sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Taufik mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kukar telah melakukan pencabutan izin terhadap delapan perusahaan kelapa sawit di bawah naungan Kalpataru Group.

Menurutnya, proses pencabutan tersebut telah melalui tahapan dan konsultasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau porsi kami dulu, porsi Pemda itu sudah melakukan pencabutan izin terhadap delapan perusahaan kelapa sawit itu. Ya, jadi prosesnya panjang dulu. Sudah dilakukan pencabutan izin,” ujar Taufik kepada awak media Berita Alternatif di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (30/9/2026).

Dia menjelaskan, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah.

“Waktu kami konsultasi ke pusat, lakukan aja sesuai langkah Pemda; apa yang dilakukan oleh pak Edi di masa dulu itu,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan HGU berada dalam kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, lanjutnya, meskipun izin operasional perusahaan telah dicabut pemerintah daerah, status HGU yang masih berlaku perlu ditangani melalui kewenangan instansi pertanahan.

“Kalau mengenai HGU ini memang kita dari BPN. Kami pernah ada rapat dengan BPN untuk dilakukan pemanfaatan,” jelasnya.

Taufik menyebut status HGU yang masih berlaku perlu dilihat berdasarkan masa berlakunya.

Dia menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan evaluasi maupun mengambil tindakan terhadap HGU berada pada BPN.

“Untuk HGU yang masih berlaku ini, HGU sampai tahun berapa masih berlaku HGU itu. Cuma memang BPN yang punya kewenangan dalam melakukan evaluasi dan tindakan-tindakan,” tuturnya.

Meski demikian, ia menyatakan HGU yang masih berlaku pada prinsipnya dapat dibatalkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Salah satu mekanisme yang dapat menjadi dasar adalah apabila tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah terlantar.

“Tapi itu terbuka untuk dibatalkan sebenarnya HGU. Ya, dibatalkan HGU itu. Nanti ada prosedurnya di BPN,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA