Empat Alasan Jaksa Menuntut Ferdy Sambo dengan Hukuman Seumur Hidup

BERITAALTERNATIF.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman untuk terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup. 

“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU Rudy Irmawan seperti dikutip dari Antara pada Selasa (17/1/2023).

Selain didakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice. Dia diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Pun dia dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dalam memutuskan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo, JPU punya beberapa alasan pertimbangan. Beberapa pertimbangan tersebut di antaranya dirangkum sebagai berikut: 

Pertama, terbukti sah menghilangkan nyawa orang. Diberitakan Tempo sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Pun hal itu kemudian meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Kedua, Sambo berikan keterangan berbelit-belit. Jaksa juga menyebutkan satu hal yang memberatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup adalah sikap Sambo yang memberikan keterangan berbelit-belit. Dengan kata lain, dia kerap tidak mengakui perbuatannya di persidangan. “Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar jaksa. 

Ketiga, meresahkan banyak orang. Selain itu, jaksa umum Rudi juga menyatakan, akibat perbuatan terdakwa Sambo menimbulkan keresahan banyak orang. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” terangnya.

Keempat, mencoreng institusi Polri. Jaksa menilai apa yang dilakukan Sambo tidak mencerminkan sosoknya sebagai pejabat tinggi Polri. Karena itu, dia telah mencoreng institusi Polri.

Dalam melancarkan rencana pembunuhan beserta skenario yang dibangun, Sambo juga terbukti melibatkan para anggota Polri. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy. (*)

Sumber: Tempo.co

Bagikan

BERITA TERKAIT

INFO GRAFIS
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA