BERITAALTERNATIF.COM – Pada Kamis (4/12/2025), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar tahun anggaran 2022.
Plh Kepala Kejari Kukar, Widjatmiko, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini antara lain ENS, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar.
Kemudian S, komisaris CV Pradah Etam Jaya; EH, Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong (beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan), serta AMA selaku direktur cabang CV Pradah Etam Jaya yang merupakan pihak swasta selaku penyedia dalam pekerjaan tersebut.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai 23 Desember 2025,” ungkapnya kepada awak media di Kantor Kejari Kukar pada Rabu siang.
Kata dia, penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
“Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta para tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih,” terangnya.
Widjatmiko menyebut para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda tahun 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kasus ini, jelas Widjatmiko, merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.017.834.934 (dua miliar tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor:R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Dia menegaskan, dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin












