Search

Kejaksaan Serahkan Rp 13,25 Triliun ke Kemenkeu untuk Pemulihan Keuangan Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13,25 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. (Kemenkeu.go.id)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memulihkan kerugian keuangan negara dan menegakkan hukum.

Menteri Keuangan sekaligus Bendahara Umum Negara, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menerima penyerahan uang pengganti senilai Rp 13,255 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dana tersebut merupakan hasil pengembalian sebagian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menimbulkan total kerugian hingga Rp 17 triliun.

Presiden Prabowo Subianto yang hadir langsung dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada jajaran aparat penegak hukum atas kerja keras dan koordinasi yang berhasil dilakukan.

“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa mengelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan dana ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara.

Dia menjelaskan, sebagian kerugian lainnya senilai Rp 4,4 triliun masih akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset korporasi yang terlibat.

“Kami berkomitmen tidak hanya menindak pelaku, tapi juga memastikan negara mendapatkan kembali haknya. Pemulihan keuangan negara menjadi prioritas kami,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana yang diterima akan langsung masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah yang dikembalikan adalah bentuk keadilan bagi rakyat. Pemerintah akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga agar pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah kolaboratif antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Upaya ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang bersih dan berintegritas.

Dengan pengembalian dana triliunan rupiah ini, negara tidak hanya mendapatkan kembali sebagian haknya, tetapi juga memperlihatkan kepada publik bahwa proses hukum dapat berjalan dengan tegas, transparan, dan berdampak nyata bagi kepentingan masyarakat luas. (*)

Sumber: Kemenkeu.go.id
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA