Search

Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Kukar Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Para tersangka kasus korupsi pembangunan Factory Sharing di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu diperlihatkan oleh Kejari Kukar kepada awak media pada Kamis, 4 Desember 2025. (Kutai Raya)

BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyelidik Kejari Kukar melakukan rangkaian proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Widjatmiko, yang juga Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose bersama pimpinan penyelidikan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Keempat tersangka tersebut yaitu: ENS—Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kukar; S—Komisaris CV Prada Etam Jaya; EH—Project Manager CV Prada Etam Jaya Cabang Tenggarong; AMA—Direktur Cabang PT Prada Etam Jaya, dan pihak swasta selaku penyedia pekerjaan.

Kata dia, para tersangka telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif, yakni: Kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi menghilangkan atau merusak barang bukti, kemungkinan mengulangi perbuatan pidana, dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Widjadmiko menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pembangunan Factory Sharing yang diperuntukkan bagi pengolahan jahe oleh pelaku UMKM tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.017.834.934.

Saat ditanya mengenai bidang perusahaan penyedia, dia menjelaskan bahwa proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengolahan jahe untuk mendukung UMKM sektor pertanian, sesuai arah kebijakan Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029 yang menekankan penanganan kasus korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya sektor berbasis sumber daya alam dan ekonomi kerakyatan.

“Ini menyangkut produksi pertanian, UMKM, dan hajat hidup masyarakat di desa-desa,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kejari Kukar pada Kamis (4/12/2025).

Terkait potensi tersangka lain, Widjadmiko menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk adanya penambahan tersangka, kita lihat nanti dari fakta-fakta yang muncul. Saat ini fokus pada perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Perkembangan selanjutnya kita ikuti pada tahap penyidikan maupun fakta persidangan,” jelasnya.

Proyek Factory Sharing tersebut diketahui merupakan program tugas pembantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya mendukung peningkatan nilai tambah produk jahe di Desa Jonggon Jaya. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA