Search

PGI Kantongi Izin Resmi OJK, Tawarkan Gadai tanpa Bunga dan Denda

Pioneer Gadai Indonesia menawarkan jasa gadai tanpa bunga dan denda. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Pioneer Gadai Indonesia (PGI) terus memperkuat posisinya sebagai perusahaan pergadaian resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menawarkan layanan gadai yang diklaim lebih sederhana, fleksibel, dan tanpa bunga maupun denda kepada masyarakat.

Direktur PGI, Faisal, mengatakan PGI merupakan perusahaan pergadaian konvensional yang secara khusus melayani pembiayaan dengan jaminan barang elektronik dan kendaraan roda dua.

Menurutnya, meski menggunakan sistem pergadaian konvensional, PGI tidak menerapkan bunga kepada nasabah.

Sebagai gantinya, perusahaan hanya mengenakan biaya jasa titip sebagai biaya pemeliharaan barang selama berada di tempat penyimpanan.

“Yang jelas pertama, PGI ini sudah berizin dan diawasi OJK sehingga transaksi menjadi lebih aman. Kemudian kami juga memberikan nilai pencairan yang lebih baik, serta mengenakan jasa titip, bukan bunga. Tidak ada bunga dan tidak ada denda,” ujarnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif baru-baru ini.

Dia menjelaskan, sistem gadai di PGI menggunakan tenor selama 30 hari dengan penghitungan jasa titip setiap 15 hari. Apabila nasabah menebus barang pada hari ke-15, maka biaya jasa titip untuk periode kedua tidak dikenakan.

“Kalau nasabah melakukan penebusan di hari ke-15, maka jasa titip kedua tidak dikenakan. Itu fleksibilitas yang kami berikan,” jelasnya.

Nasabah yang belum dapat menebus barang saat jatuh tempo juga diberikan kesempatan memperpanjang masa gadai tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan.

Faisal menyebut, perpanjangan cukup dilakukan dengan membayar jasa titip yang telah berjalan.

“Kalau di hari ke-30 belum bisa ditebus, tenornya bisa diperpanjang. Syaratnya hanya membayar jasa titipnya saja, tanpa biaya administrasi ataupun biaya tambahan lainnya,” katanya.

Dia menambahkan, seluruh barang gadai yang dititipkan nasabah juga berada dalam pengawasan penuh PGI.

Apabila terjadi kerusakan saat barang berada di gudang perusahaan, PGI akan memberikan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengedepankan kemudahan layanan, ia menegaskan setiap transaksi tetap mengacu pada ketentuan OJK.

Seluruh nasabah wajib melalui proses identifikasi dan pengenalan konsumen (Customer Due Diligence/CDD) guna memastikan kepemilikan barang yang digadaikan serta mencegah penerimaan barang hasil tindak pidana.

“Kami harus memastikan barang yang digadaikan benar-benar sesuai dengan profil pemiliknya. Itu bagian dari tata kelola yang diwajibkan OJK agar tidak sampai menerima barang yang berasal dari tindak kriminal,” ujarnya.

Saat ini, PGI telah memiliki delapan outlet yang seluruhnya berada di Kota Samarinda, yakni di Jalan PM Noor, Sungai Dama, Abdul Hasan, MT Haryono, Jalan Jakarta, Harapan Baru, Sungai Kotek, dan Jalan Sultan Hasanuddin.

Perusahaan menargetkan jumlah outlet terus bertambah hingga mencapai 10 unit pada 2026, 20 outlet pada 2028, dan 40 outlet pada 2029. PGI juga menargetkan peningkatan izin operasional menjadi tingkat provinsi agar dapat memperluas layanan ke seluruh wilayah Kaltim.

“Harapan kami bukan hanya melayani masyarakat Samarinda, tetapi pada 2030 bisa membantu masyarakat di seluruh Kaltim,” harapnya.

Kantongi Izin OJK

Faisal mengungkapkan proses yang dilalui perusahaannya hingga berhasil memperoleh izin operasional dari OJK. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu sekitar enam bulan, mulai dari pendirian perusahaan pada Januari hingga izin resmi diterbitkan pada Juli 2026.

Sejak PGI resmi didirikan pada Januari 2026, pihaknya langsung mengajukan permohonan izin kepada OJK. Selama proses tersebut, perusahaan lebih banyak berkonsentrasi memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang ditetapkan regulator.

“Begitu kami mendirikan Pioneer Gadai, saat itu juga kami langsung melakukan pengurusan izin. Dari Januari sampai Mei kami fokus pada pemberkasan yang diminta OJK. Berkas diserahkan, dikembalikan lagi untuk dilengkapi, direvisi, seperti itu prosesnya,” beber Faisal.

Dia menjelaskan, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap pada akhir Mei, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan fit and proper test terhadap jajaran perusahaan.

Menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilaksanakan pada 4 Juli 2026 dan diikuti oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP), komisaris, serta direktur perusahaan.

“Kemudian pada 27 Juli, kalau tidak salah, kami menerima izin dari OJK,” katanya.

Ia mengakui tantangan terbesar selama proses perizinan bukan terletak pada lamanya waktu pengurusan, melainkan memastikan seluruh tata kelola perusahaan sesuai ketentuan OJK.

Salah satu aspek yang harus dipenuhi adalah penerapan CDD atau pengenalan nasabah, sebagai bagian dari upaya memastikan barang yang digadaikan benar-benar berasal dari pemilik yang sah.

“Kami harus mengikuti tata kelola yang sesuai dengan ketentuan OJK. Jangan sampai barang yang diterima ternyata berasal dari tindak kriminal. Itu yang menjadi perhatian utama karena kalau tidak sesuai tentu bisa berbenturan dengan hukum,” jelasnya.

Selain itu, PGI diwajibkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menerima barang gadai, mulai dari proses pemeriksaan fisik hingga penaksiran nilai ekonomis barang sesuai kondisi yang sebenarnya.

“Jadi, kami harus punya SOP yang jelas, bagaimana menerima barang, bagaimana pengecekannya, sampai mengestimasi nilai ekonomis barang sesuai kondisinya,” ujarnya.

Faisal menilai keberhasilan memperoleh izin OJK menjadi fondasi penting bagi perkembangan perusahaan. Selain memberikan kepastian hukum, status sebagai perusahaan pergadaian resmi juga menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat yang menggunakan layanan PGI. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA