Search

Kasus Pelecehan di Ponpes Tenggarong Seberang Disidang Hari Ini, TRC-PPA Kaltim Minta Pelaku Dihukum Berat

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman. (Berita Alternatif via Sudirman)

BERITAALTERNATIF.COM – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur memasuki persidangan perdana hari ini.

Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Sudirman mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini akan disidang oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Dia menyebut TRC-PPA Kaltim secara kelembagaan telah melakukan pendampingan terhadap para korban yang berjumlah tujuh orang. Pendampingan dilakukan mereka sejak kasus ini mencuat ke publik.

“Sampai dengan proses di kepolisian, kemudian pada tahapan ini pun kita tetap mendampingi,” ungkapnya kepada awak media Berita Alternatif baru-baru ini.

Ia menjelaskan, TRC-PPA Kaltim tak dapat mendampingi para korban di dalam ruangan persidangan. Mereka akan diwakili oleh jaksa penuntut umum yang merupakan pengacara negara.

“Kalau kita berada dalam posisi korban, maka dalam proses persidangan itu diwakili oleh jaksa penuntut umum,” terangnya.

Sudirman menginginkan keadilan ditegakkan dalam kasus yang telah merusak masa depan anak-anak tersebut. Pelaku diharapkannya mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Pelaku, sambung dia, akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Cuma kita enggak tahu nanti seperti apa majelis hakim menilai. Semuanya akan ditentukan dalam proses peradilan,” ucapnya.

TRC-PPA Kaltim disebutnya mendorong majelis hakim PN Tenggarong menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku yang disebut-sebut sebagai anak dari pimpinan pondok pesantren tersebut.

Harapan ini, lanjutnya, tak hanya datang dari TRC-PPA Kaltim, tetapi juga orang tua korban dan masyarakat yang menginginkan keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang merusak masa depan anak-anak yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan Islam tersebut.

“Para korban, keluarga korban, bahkan masyarakat secara umum menginginkan hukuman yang maksimal terhadap pelaku,” katanya.

Sudirman mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan komunikasi intensif dengan para korban. TRC-PPA Kaltim memiliki grup WhatsApp yang menghubungkan mereka dengan para orang tua dan wali korban.

“Kemungkinan kita di hari Senin ini, tanggal 1 Desember, kita tetap berkomunikasi walaupun di sana nanti kita tidak masuk dalam sidang pengadilan,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, kondisi para korban terus membaik karena didampingi oleh psikolog dari UPTD PPA Kukar.

“Gangguan secara psikologis pasti ada. Itulah mengapa mereka terus didampingi oleh psikolog,” ujarnya.

Ia berharap para korban bisa menjalankan kehidupan secara normal tanpa terbebani dengan kasus tersebut. Mereka diharapkannya bisa pulih secara psikologis maupun sosial.

Di sisi lain, Sudirman menekankan agar pelaku diberikan sanksi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kami menginginkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku serta setimpal atas apa yang dilakukannya kepada anak-anak ini,” harapnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA