BERITAALTERNATIF.COM – Persoalan tumpang tindih antara wilayah administrasi desa dengan kawasan kehutanan kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (24/08/2026).
Dalam rapat yang membahas kendala pemerintahan akibat overlap antara kepemilikan lahan dan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, terungkap bahwa sebagian besar wilayah desa masih berstatus kawasan hutan.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah muncul dalam pembahasan sebelumnya terkait permasalahan limbah dan embung.
Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa sekitar 13 ribu hektare dari total 16 ribu hektare wilayah Desa Bukit Pariaman masuk dalam kawasan kehutanan.
“Ini berawal dari RDP sebelumnya yang terkait masalah kendala limbah. Ternyata dari situ muncul problematik bahwa ada wilayah yang masuk kawasan. Dan itu tidak sedikit, 13 ribu hektare dari 16 ribu hektare wilayah Desa Bukit Pariaman masuk kawasan (hutan),” ujarnya.
Menurut Agustinus, persoalan merupakan Keluhan telah lama disampaikan masyarakat adat dan pemerintah desa.
Dalam RDP tersebut terdapat usulan agar dilakukan pembentukan tim khusus yang akan mengawal penyelesaian persoalan hingga ke tingkatan pusat.
“Nah tadi ada masukan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah desa agar wilayah Bukit Pariaman bisa dilepaskan dari kawasan. Tentunya kami dari DPRD akan berkomitmen mengawal persoalan ini,” ungkapnya.
Warga Sudah Bermukim Sejak 1982
Agustinus menjelaskan kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena masyarakat telah lama bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut.
Bahkan, di Dusun Berambah terdapat komunitas masyarakat adat Dayak Kenyah dan Dayak Lundayeh yang telah tinggal dan bertani sejak 1982.
“Sementara kita tahu bahwa Bukit Pariaman sudah dari 1982 ada warga yang bermukim di situ. Sudah terbentuk desa, masyarakat sudah mengelola lahan di sana,” ungkapnya.

Menurut dia, sebagian masyarakat bahkan telah memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya masih mengalami kesulitan memperoleh legalitas atas lahan yang mereka garap.
Karena itu, DPRD Kukar berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Provinsi, hingga Kementerian Kehutanan guna mengikhitiarkan kepastian hukum bagi masyarakat tersebut.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membentuk tim secepatnya dan kami akan menjaring sampai ke Kementerian Kehutanan. Karena memang muaranya ada di Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Status Desa Definitif, Tetapi Ruang Pengembangan Terbatas
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi, mengatakan status kawasan kehutanan yang masih mendominasi wilayah desa membuat pemerintah desa kesulitan menjalankan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari total luas wilayah sekitar 16 ribu hektare, sekitar 13 ribu hektare masih berstatus kawasan hutan.
“Dari situ bagaimana kami bisa melakukan perluasan pemberdayaan masyarakat ketika dari 16 ribu hektare, namun 13 ribu hektarenya adalah kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut Sugeng, persoalan tersebut menjadi semakin mendesak karena Desa Bukit Pariaman telah berstatus desa definitif dan bahkan tengah mewacanakan pemekaran wilayah pada tahun depan.
Namun besarnya kawasan hutan dalam wilayah administrasi desa membuat ruang pengembangan dan pemanfaatan wilayah bagi warga setempat sangat terbatas.
Status kawasan itu juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang ingin membuka atau mengembangkan lahan pertanian dan perkebunan.
“Masyarakat sudah mengeluh dengan jeratan-jeratan hukum, dengan ditakut-takuti dengan sanksi-sanksi yang macam-macam, yang sekiranya itu tidak berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap RDP yang digelar DPRD Kukar dapat menghasilkan langkah yang solutif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami harap status kawasan yang ada di Desa Bukit Pariaman dihapuskan. Apalagi kami sudah mewacanakan pemekaran tahun depan. tegasnya.
Tokoh Adat: Percuma Pemekaran Jika Hak Garap Belum Jelas
Kepala Adat Dayak Lundayeh Desa Bukit Pariaman, Yulius, turut menyuarakan kegelisahan masyarakat dalam RDP tersebut.
Menurutnya, rencana pemekaran desa akan sulit memberikan manfaat apabila persoalan hak garap masyarakat belum diselesaikan.
“Percuma program pemerintah memekarkan Desa Bukit Pariaman kalau keinginan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak garap belum diselesaikan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola sehingga dapat lebih leluasa mengembangkan usaha pertanian dan perkebunan.
Selain persoalan kawasan, Yulius juga menyoroti kerusakan sumber air Sungai Separi yang selama ini dimanfaatkan warga Desa Bukit Pariaman, Desa Kertabuana, dan Desa Separi untuk kebutuhan pertanian.
Menurutnya, kerusakan sungai tersebut telah berlangsung sejak 2006 dan hingga kini belum terselesaikan.
“Terkait air sungai yang rusak itu sudah lama, dari 2006. Makanya kami minta ada solusi atau alternatif pengganti, karena sungai itu dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor : Ulwan Murtadho











