Search

HGU Eks Kalpataru Dipersoalkan, Pengamat Hukum Pertanyakan Peran BPN

Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menyoroti proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan eks Kalpataru Group yang kini menjadi persoalan antara perusahaan, masyarakat, dan pihak kurator.

Menurutnya, persoalan mendasar perlu ditelusuri sejak proses penerbitan HGU. Salah satunya menyangkut apakah seluruh bidang tanah yang masuk dalam HGU sebelumnya telah melalui proses pelepasan hak dan verifikasi sesuai ketentuan.

La Ode menjelaskan, penerbitan HGU semestinya didahului dengan pemeriksaan terhadap status dan riwayat tanah.

Hal tersebut penting untuk memastikan tanah yang diberikan HGU tidak masih melekat hak pihak lain.

“ATR BPN seharusnya melakukan verifikasi waktu penerbitan HGU itu. Pengecekan apakah ini betul masuk sudah dilepas,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Jumat (25/9/2026).

Dia menilai persoalan menjadi semakin kompleks apabila terdapat tanah masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan, tetapi kemudian berada di dalam kawasan HGU.

Ia bahkan menyebut dirinya memperoleh informasi mengenai adanya tanah masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan yang kemudian menjadi HGU. “Tapi masih terbit HGU,” katanya.

La Ode menegaskan, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara administratif maupun faktual untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan HGU dilakukan.

“Artinya apa? BPN sebagai pihak yang seharusnya melakukan verifikasi. Verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, verifikasi macam-macam,” ujarnya.

Dia juga menyoroti keberadaan tanah masyarakat yang sebelumnya dikerjasamakan dengan perusahaan melalui pola kemitraan atau plasma.

Ia menyebut adanya kerja sama antara masyarakat dan perusahaan untuk mengelola perkebunan tidak serta-merta membuat tanah masyarakat tersebut menjadi bagian dari HGU perusahaan.

“Mereka punya tanah, perusahaan tanam sawit, bagi hasil, mereka mau. Tetapi tidak otomatis hal itu kemudian bisa masuk di HGU,” katanya.

La Ode mengatakan, status tanah masyarakat yang masuk dalam pola kemitraan perlu dibedakan dengan hak perusahaan atas tanah. Karena itu, riwayat penguasaan dan pelepasan hak perlu diperiksa.

“Di dalam HGU ada tanah masyarakat yang dikerjasamakan dengan perusahaan. Tapi dimasukkan ke HGU. Ini kan salah,” ujarnya.

Namun, dia menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Ia mengatakan bahwa masyarakat yang merasa hak atas tanahnya masuk dalam kawasan HGU perlu menyiapkan bukti-bukti kepemilikan.

Menurutnya, bukti tersebut dapat menjadi dasar untuk memperjuangkan hak masyarakat melalui jalur administratif maupun mekanisme hukum.

“Mereka harus menyiapkan bukti-bukti. Bukti-bukti dasar-dasar kepemilikannya supaya bisa diperjuangkan,” katanya.

La Ode menilai persoalan tersebut menjadi rumit karena masyarakat sebelumnya bersedia bekerja sama dengan perusahaan dengan harapan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan perkebunan.

Namun, apabila tanah yang mereka klaim kemudian tercantum dalam HGU perusahaan, masyarakat berpotensi menghadapi persoalan hukum yang lebih kompleks.

“Karena sudah terbit HGU berarti dianggap bukan milik lagi,” ujarnya.

Karena itu, dia menilai riwayat penerbitan HGU menjadi bagian penting yang perlu dibuka untuk mengetahui apakah seluruh bidang tanah yang masuk di dalamnya telah memenuhi proses pelepasan hak dan verifikasi.

“Syaratnya untuk terbit HGU itu adalah pelepasan hak. Jadi, masyarakat melepaskan hak sehingga HGU-nya bisa terbit,” tutup La Ode. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA