Search

Relokasi atau Penataan?

Potret rumah-rumah warga di bantaran sungai di Tenggarong. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyiapkan langkah konkret untuk merelokasi warga yang tinggal di bantaran sungai.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam keterangannya usai mengadakan rapat di Kantor Bapenda Kukar pada Senin (7/7/2025).

Menurut Bupati, salah satu lahan yang telah disiapkan untuk relokasi berada di belakang Rumah Sakit Umum Daerah A.M. Parikesit Tenggarong Seberang, dengan luas sekitar 1,3 hektare.

Lahan ini akan dikaji lebih lanjut potensi pengembangannya untuk dijadikan kluster hunian baru bagi warga yang selama ini menempati kawasan bantaran sungai.

“Nanti kita lihat apakah memungkinkan untuk membuat kluster relokasi bagi warga di bantaran sungai,” ujar Aulia.

Rencana ini mencuat setelah peninjauan lapangan terhadap rumah-rumah yang terdampak bencana Tenggarong. Dari sana, salah satu isu yang diangkat adalah pentingnya relokasi bagi warga yang tinggal di kawasan longsor dan bantaran sungai seperti di Jalan Kartini dan sekitarnya.

Bupati membantah Pemkab Kukar akan mengenakan biaya bagi warga yang akan direlokasi.

“Saya tegaskan, relokasi ini tidak dipungut biaya. Namanya relokasi, kita memindahkan warga ke tempat yang kondisinya harus lebih baik, bukan lebih buruk. Kalau lebih jelek, ngapain pindah, kan?” tegasnya.

Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa proses relokasi berjalan secara manusiawi dan berpihak pada kepentingan warga. Pemerintah juga menargetkan agar warga tidak hanya dipindahkan, tetapi juga dapat tinggal di lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Selain lahan di belakang rumah sakit, sejumlah titik lain juga sedang dipersiapkan. Termasuk di Kembang Janggut, di mana pemerintah telah menginstruksikan agar dilakukan pembebasan lahan yang cukup luas sebagai bagian dari antisipasi relokasi di masa depan.

“Di seluruh Kutai Kartanegara kita siapkan, termasuk di Kembang Janggut. Kita sudah bicara dan minta agar beberapa titik disiapkan untuk pembebasan lahan. Supaya kalau terjadi relokasi, penempatan pertama bisa langsung dilakukan,” tambahnya.

Pemkab Kukar akan terus berdiskusi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna merancang proses relokasi yang adil, transparan, dan tanpa beban tambahan bagi warga terdampak. “Nanti kita diskusi lebih lanjut terkait itu,” pungkasnya.

Aspirasi Warga

Rencana relokasi warga di sekitar Jalan Panjaitan dan Jalan Kartini, Tenggarong, Kabupaten Kukar oleh pemerintah daerah menuai penolakan dari warga.

Salah satu warga Panjaitan Hairin Nur menyampaikan keberatannya atas rencana tersebut karena dinilai dapat memperparah kondisi ekonomi warga.

“Sebenarnya enggak setuju. Soalnya ini soal kehidupan kita sehari-hari. Sekarang aja hidup makin susah,” kata Hairin saat ditemui di kediamannya, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, lokasi tempat tinggal dan usaha warga saat ini sudah menjadi tumpuan utama dalam mencari nafkah.

Ia mengaku khawatir bila harus berpindah tempat, terutama jika lokasi baru tidak mendukung secara ekonomi.

“Kalau memang strategis sih mungkin setuju saja. Tapi kalau tidak sesuai, hasilnya pun susah. Kita kan cari makan di sini,” ujarnya.

Hairin juga menyinggung isu pemindahan ke wilayah Mangkurawang yang belakangan sempat tersiar di publik Kukar.

Dia berharap pemerintah benar-benar mempertimbangkan nasib masyarakat yang terdampak relokasi.

“Kalau pemerintah mau pindahkan demi kebaikan daerah, masyarakat harus benar-benar dijamin. Masalah jarak nomor dua, yang penting itu kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Sementara itu, seorang warga Jalan Kartini yang enggan disebut namanya juga menyampaikan kegelisahannya terkait rencana pemindahan tersebut.

Dia menyebut relokasi bukan hanya soal jarak, tetapi juga dampak psikologis dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.

“Jujur saja, kita takut kehilangan pelanggan, takut kehilangan tempat usaha yang sudah lama dibangun,” tuturnya.

Dia menambahkan, mayoritas warga di kawasan ini menggantungkan hidup dari usaha kecil yang bergantung pada lalu lintas warga sekitar dan pelanggan tetap.

Menurutnya, jika dipindahkan ke tempat yang tidak memiliki keramaian atau akses yang baik, maka akan sangat sulit untuk memulai usaha dari nol.

“Kami ini bukan orang yang bisa langsung pindah dan hidup enak di tempat baru. Butuh waktu bertahun-tahun bangun usaha di sini,” pungkasnya.

Minim Sosialisasi

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar mengkritik pemerintah daerah terkait rencana relokasi warga Jalan Panjaitan dan Jalan Kartini, Kecamatan Tenggarong.

Ketua Umum HMI Cabang Kukar Zulhansyah menyoroti kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan direlokasi, khususnya 43 kepala keluarga di kawasan Panjaitan dan Kartini, serta sekitar 423 kepala keluarga di kawasan Melayu.

Ia menyebutkan relokasi ini mengacu pada SK Bupati Kukar Nomor 454 Tahun 2019 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai permukiman kumuh seluas 5,5 hektare.

“Secara legal, memang SK Bupati menetapkan itu sebagai kawasan kumuh dan harus direvitalisasi. Tapi persoalannya, tahapan perencanaan proyek ini belum sampai ke masyarakat. Mereka belum tahu apa yang akan terjadi, belum ada transparansi dari pemerintah,”  katanya, Selasa (29/7/2025).

Pria yang kerap disapa Zulhan ini memgingatkan bahwa masyarakat bukan hanya memiliki kewajiban mematuhi kebijakan pemerintah, tapi juga memiliki hak yang harus dijamin dalam proses relokasi.

“Mereka yang direlokasi itu punya aset, punya nilai kehidupan di sana (Kartini dan Panjitan). Meski dianggap kawasan kumuh, tapi mereka lebih dulu tinggal di sana. Jangan sampai hak-hak mereka diabaikan,” tegasnya.

Zulhan menyarankan pemerintah melaksanakan sosialisasi dan penyampaian tahapan relokasi hingga pembangunan kepada masyarakat terdampak, terutama menyangkut lokasi pengganti dan bentuk kompensasi yang diberikan kepada mereka.

Dia menyebut informasi yang beredar bahwa relokasi akan dialihkan ke wilayah Kelurahan Mangkurawang, namun belum ada kejelasan titik pasti dan kondisi kawasan tersebut.

“Kita tidak bicara soal proyek semata, tapi ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Pemerintah harus sampaikan dengan jelas, masyarakat mau dipindah ke mana, seperti apa bentuk kompensasinya dan apakah mereka akan bisa melanjutkan hidup secara layak di tempat baru itu,”  ucapnya.

Ia juga mempertanyakan apakah proyek revitalisasi ini telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar. Jika tidak tercantum dalam RTRW, maka proyek ini patut dievaluasi secara menyeluruh.

“Kalau tidak masuk dalam perencanaan tata ruang, ini perlu dipertanyakan. Apakah ini kebijakan politik atau rencana strategis pembangunan jangka panjang?” tanya Zulhan.

Dia memastikan HMI Kukar akan terus mengawal proses ini dan siap menjadi mitra kritis pemerintah demi memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi.

“Kalau relokasi itu memang harus dilakukan, maka pemerintah wajib memastikan kompensasi setimpal sesuai nilai aset warga. Bahkan kalau bisa, ditambah dengan tunjangan adaptasi di tempat baru agar warga tidak makin terpuruk,” tutup Zulhan.

Pendekatan Humanis

Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan Kukar Salehuddin memberikan perhatian serius terhadap rencana relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai di wilayah Kukar.

Dia menegaskan bahwa relokasi semacam ini harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan, ekonomi, dan sosial masyarakat terdampak.

“Saya pikir memang dari sisi regulasi sudah jelas ya, bahwa sempadan sungai itu memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan pemukiman. Tapi sekali lagi, pendekatannya harus humanistik. Ini bukan sekadar menertibkan, tapi juga menyangkut kehidupan masyarakat,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, relokasi harus mempertimbangkan kehidupan ekonomi masyarakat, agar tidak mematikan sumber penghidupan yang telah lama mereka andalkan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar dipindahkan ke lokasi baru tanpa dukungan adaptasi yang memadai.

Salehuddin menegaskan bahwa relokasi tak boleh mematikan sumber ekonomi masyarakat atau membuat mereka teralineasi dari komunitasnya. “Apalagi jika tempat relokasinya membuat mereka harus memulai lagi dari nol,” tegas politisi Golkar tersebut.

Dia juga menyoroti pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menilai bahwa perencanaan yang tidak dikomunikasikan secara jelas dan komprehensif berpotensi memicu resistensi di lapangan.

Kata dia, apabila sejak awal masyarakat diberi pemahaman yang adil, disampaikan dengan cara yang etis dan terbuka, mereka pasti akan lebih mendukung kebijakan tersebut.

“Tapi kalau tidak dikomunikasikan dengan baik, bisa saja muncul penolakan. Apalagi kalau relokasi itu berdampak langsung pada ekonomi mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa banyak warga, khususnya di kawasan bantaran sungai di Tenggarong, sangat sensitif terhadap isu ekonomi. Karena itu, pendekatan yang digunakan harus benar-benar mengutamakan aspek kemanusiaan dan sosial.

Apalagi, lanjut Salehuddin, selama ini warga mempunyai ikatan sosial yang kuat di lingkungan tempat tinggal mereka. “Jangan sampai relokasi malah membuat mereka tercerabut dari interaksi sosial yang sudah terbangun bertahun-tahun,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa langkah relokasi yang diambil oleh pemerintah daerah, termasuk jika dirancang oleh Bupati Kukar sekalipun, harus didasarkan pada asas keadilan sosial dan kesejahteraan warga, bukan semata demi estetika kota atau penataan ruang.

Ia mempersilakan pemerintah merelokasi warga demi pembangunan ruang terbuka hijau atau penataan sempadan. Namun, pemerintah daerah harus memastikan semua itu dilakukan secara humanis dari awal hingga akhir. “Jangan cuma konsepnya yang humanis, tapi pelaksanaannya tidak mencerminkan itu,” pungkasnya.

Bukan Relokasi, tapi Penataan

Rencana Pemerintah Kabupaten Kukar untuk merelokasi warga bantaran Sungai Tenggarong ke wilayah belakang RSUD A.M. Parikesit di Tenggarong Seberang menuai sorotan dari pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, Supardi.

Menurut dia, relokasi warga bukanlah perkara mudah. Pemindahan masyarakat harus disertai perencanaan matang, serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap warga terdampak.

“Yang dipindahkan adalah manusia, bukan barang. Relokasi menyangkut kehidupan nyata masyarakat yang kompleks, terutama masa depan mereka,” ujarnya.

Ia mengapresiasi pernyataan Bupati Aulia yang sebelumnya mengatakan bahwa pemindahan warga hanya bisa dilakukan jika lokasi baru lebih baik.

Namun, Supardi mempertanyakan kesiapan lokasi relokasi tersebut, khususnya bagi warga yang menggantungkan hidup pada usaha kecil dan sektor informal.

“Jika masyarakat yang rata-rata memiliki usaha di pinggir jalan dipindahkan ke wilayah belakang rumah sakit yang sepi, maka akan muncul persoalan besar. Bagaimana kelangsungan hidup mereka?” tambahnya.

Dia juga menyoroti kemungkinan pemberian subsidi dari pemerintah bagi warga terdampak, dan mempertanyakan ketahanan fiskal Pemkab Kukar untuk menanggung beban tersebut dalam jangka panjang.

Ia menyarankan Pemkab Kukar mempertimbangkan kembali program penataan pemukiman bantaran sungai yang telah dirintis oleh Bupati sebelumnya, Edi Damansyah.

Program tersebut, menurutnya, lebih berpihak pada masyarakat karena berfokus pada pemberdayaan UMKM, pembangunan pasar terapung, dan renovasi rumah warga dengan pendekatan estetika dan lingkungan.

“Penataan kawasan ini sangat tepat bagi warga yang telah memiliki usaha di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan. Mereka tetap bisa menjalankan usahanya karena lokasi tersebut memiliki mobilitas tinggi,” jelasnya.

Supardi berharap pemerintah daerah dapat menciptakan kesinambungan kebijakan antara kepemimpinan lama dan baru.

Menurutnya, sinkronisasi program menjadi kunci agar pembangunan tidak justru mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah hadir untuk menyejahterakan rakyat, bukan sekadar memperindah kota,” tegasnya.

Sebagai penutup, Supardi menegaskan agar Pemkab Kukar mengkaji ulang rencana relokasi dan mempertimbangkan untuk melanjutkan program penataan kawasan bantaran sungai di Tenggarong demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh. (*)

Tim Redaksi Berita Alternatif

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA