Search

Rekomendasi Berita Alternatif terkait Proyek Pembangunan Gedung Inspektorat Kukar

Potret proyek pembangunan gedung Inspektorat Kukar yang tengah disorot publik. (IKN Post)

BERITAALTERNATIF.COM – Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Kukar mendapat sorotan luas dari publik. Proyek ini dinilai telah dijalankan tanpa mengedepankan aspek perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan yang matang.

Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Kukar, berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Tenggarong, menelan anggaran sekitar Rp 19,4 miliar, dan dijadwalkan selesai pada Desember 2024. Namun, hingga Juli 2025, proyek tersebut belum selesai.

Proyek dikerjakan oleh konsorsium PT Bumalindo Prima Abadi–PT Azka Jaya Konstruksi dengan waktu pengerjaan dari pertengahan Juni hingga 10 Desember 2024.

Ada kejanggalan yang disorot publik: seharusnya pembangunan fisik seperti itu menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, bukan Inspektorat yang berfungsi sebagai pengawas.

Proyek ini mencerminkan beberapa fakta penting: Pertama, konflik peran dan tanggung jawab antara Inspektorat dan Dinas PU. Inspektorat adalah lembaga pengawasan, bukan pelaksana teknis proyek. Ketika ia memegang kendali penuh atas proyek pembangunan fisik, muncul potensi konflik kepentingan dan kebingungan peran.

Idealnya, pembangunan gedung diserahkan kepada instansi teknis (Dinas PU), sementara Inspektorat menjalankan fungsi audit dan pengawasan. Penyimpangan peran ini melemahkan kontrol internal dan mengaburkan akuntabilitas publik.

Kedua, potensi mangkraknya proyek ini bisa menjadi simbol ketidakefektifan dan pemborosan. Dengan anggaran hampir Rp 20 miliar, potensi mangkraknya proyek tersebut menunjukkan kegagalan dalam manajemen waktu, pengawasan, dan komitmen terhadap realisasi. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran; kegagalan seperti ini menurunkan kepercayaan publik terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan infrastruktur penting.

Ketiga, tidak transparan: memicu kecurigaan korupsi atau penyimpangan. Ketidakjelasan administratif membuat masyarakat skeptis dan berpotensi mencurigai adanya unsur korupsi atau nepotisme. Transparansi adalah dasar kepercayaan publik—membiarkan proyek tanpa informasi lengkap membuka ruang untuk spekulasi negatif.

Keempat, prosedur yang cenderung semrawut. Menyerahkan proyek fisik kepada lembaga pengawas tanpa prosedur yang jelas menciptakan celah legal dan etis. Harus ada batasan tegas mengenai apa saja yang boleh dilakukan Inspektorat agar tidak berperan ganda: sebagai pengawas sekaligus pelaksana proyek.

Kelima, risiko citra dan moral aparatur. Kasus ini menodai citra birokrasi Kukar karena menunjukkan lemahnya sistem internal, pengaturan tugas yang kabur, dan kurangnya integritas institusi pemerintahan. Tanpa penegakan etika yang ketat, kepercayaan masyarakat akan terus menipis.

Kami merekomendasi lima hal strategis berikut: Pertama, evaluasi dan alihkan pelaksanaan proyek ke Dinas PU secara jelas. Proyek harus segera dievaluasi, dan jika terbukti melanggar prosedur, pelaksanaannya dikembalikan kepada Dinas PU dengan mekanisme transparan.

Kedua, komunikasi publik terbuka Pemda Kukar. Pemerintah harus segera merilis dokumen penting, progres fisik terbaru, dan alasan keterlambatan. Transparansi adalah kunci untuk meredam spekulasi publik dan memastikan pertanggungjawaban.

Ketiga, audit independen dan sanksi jika diperlukan. Audit oleh BPKP atau lembaga lain harus dijalankan untuk menganalisis proyek ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dan/atau hukum harus ditegakkan secara tegas—tanpa pandang bulu.

Keempat, perjelas batasan tupoksi Inspektorat. Secara reguler, pemerintah harus menegaskan bahwa Inspektorat tidak melaksanakan proyek fisik. Ini penting agar tidak terulang di masa depan dan kontrol internal birokrasi tetap sehat.

Kelima, pelibatan masyarakat dan media lokal. Masyarakat Kukar perlu dilibatkan, misalnya melalui forum publik atau media lokal, agar mereka mengetahui perkembangan proyek dan dapat menekan pemerintah agar bertanggung jawab.

Kasus proyek Gedung Inspektorat Kukar yang berpotensi mangkrak menggambarkan kompleksitas masalah birokrasi daerah: tumpang tindih fungsi, lemahnya pengawasan internal, dan minimnya transparansi publik. Ketika lembaga pengawas justru mengambil alih proyek pelaksanaan, fungsi pengawasan menjadi kabur. Agar kepercayaan publik pulih, langkah evaluasi, akuntabilitas, dan transparansi segera dan serius harus dijalankan. (*)

REDAKSI BERITA ALTERNATIF

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA