Search

Konflik Agraria di Kutai Kartanegara: Dinamika, Aktor, dan Solusi

Warga Kukar kerap menghadapi konflik agraria yang berkepanjangan dengan perusahaan. Tuntutan mereka terkadang tak kunjung dijawab oleh pemerintah. (ChatGBT)

BERITAALTERNATIF.COM – Konflik agraria di Kutai Kartanegara (Kukar) muncul dari ketegangan antara masyarakat lokal, termasuk petani dan komunitas adat, dengan berbagai perusahaan seperti perkebunan sawit dan tambang batu bara.

Lahan garapan masyarakat sering kali tumpang tindih dengan konsesi perusahaan, serta status lahan seperti hutan konservasi yang membatasi akses masyarakat terhadap tanah produktif mereka.

Kasus-kasus penting dalam konflik agraria di Kukar meliputi: Pertama, penggusuran tanpa ganti rugi di Muara Jawa, Loa Janan, dan Sanga-Sanga. Kehadiran perkebunan sawit dan tambang sejak tahun 2005 menyebabkan petani kehilangan lahan garapan. Beberapa warga diintimidasi atau dikriminalisasi saat menolak penggusuran tersebut.

Kedua, sengketa dengan PT Multi Harapan Utama (MHU). Warga di Loa Kulu mengalami penyerobotan lahan disertai tanaman sengon, karet, dan buah oleh PT MHU sejak 2019. Mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan atau kompensasi yang sesuai dengan Peraturan Bupati Kukar Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penggantian Tanam Tumbuh. Beberapa warga bahkan diproses pidana ketika memperjuangkan hak mereka.

Ketiga, konflik dengan PT Budi Duta Agromakmur (BDA). Warga adat di sekitar HGU PT BDA menuntut pencabutan izin usaha karena lahan mereka ditelantarkan dan dirugikan, meskipun sebelumnya telah terjadi sebagian pembayaran ganti rugi—masih jauh dari tuntas. Tuntutan juga mencakup penegakan prinsip clean and clear dalam perizinan serta peran mediasi dari pemerintah daerah.

Masyarakat yang terdampak tidak pasif. Mereka membentuk organisasi massa dan melakukan berbagai strategi, termasuk advokasi publik, mediasi, dan aksi protes langsung—baik secara damai maupun melalui jalur hukum.

Saat menyampaikan aspirasi publik, warga didampingi oleh sejumlah organisasi seperti HMI yang mendesak Pemkab Kukar untuk mengambil peran aktif sebagai mediator dalam konflik antara masyarakat adat, misalnya di Loa Ipuh dan Jahab, dan perusahaan terdampak.

Banyak kasus diwarnai kriminalisasi terhadap warga. Padahal, bukti menunjukkan bahwa sebagian konflik terjadi karena adanya praktik penggunaan surat tanah palsu atau praktik mafia lahan. Warga yang menolak penggusuran sering menjadi korban intimidasi hukum, sementara perusahaan kadang mendapat perlakuan lebih cepat dari aparat.

Upaya penanganan konflik meliputi: Pertama, mediasi oleh DPRD. Seperti sengketa PT MHU, Komisi I DPRD Kaltim telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat untuk mencari jalan tengah yang manusiawi bagi kelompok tani dan perusahaan.

Kedua, aksi massa dan tuntutan formal. Ratusan warga adat unjuk rasa di depan Pemkab Kukar menuntut pencabutan IUP PT BDA dan respons serius dari pemerintah daerah.

Ketiga, advokasi HAM. Laporan ke Komnas HAM dilakukan ketika warga menghadapi kriminalisasi dalam memperjuangkan tanah garapan mereka.

Konflik agraria di Kukar merefleksikan persoalan struktural penguasaan lahan, kelemahan perlindungan bagi masyarakat lokal, serta ketimpangan dalam penyelesaian sengketa. Untuk menanganinya secara efektif, perlu:

Pertama, penegakan hukum yang adil dan pro-rakyat, inklusif terhadap ganti rugi yang layak dan prosedur yang transparan.

Kedua, keterlibatan aktif pemerintah daerah sebagai mediator yang netral untuk menghindari eskalasi dan kriminalisasi.

Ketiga, penguatan norma clean and clear dalam perizinan, sehingga lahan yang dimediasi benar-benar bebas sengketa.

Keempat, pemberdayaan masyarakat lokal melalui organisasi kolektif dan akses hukum yang memadai. (*)

Redaksi Berita Alternatif

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA