BERITAALTERNATIF.COM – Kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur telah menimbulkan kehebohan di publik Indonesia. Kasus ini menuai sorotan luas karena terduga pelaku yang kini ditahan oleh Polres Kukar diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang santri yang menimba ilmu di pesantren tersebut.
Kasus ini pun menggerakkan berbagai pihak untuk menanganinya: DPRD Kukar membentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan berbagai instansi untuk mendalami latar belakang, motif pelaku, serta korban-korban lain yang mungkin belum terungkap dalam kasus ini. Kasus ini juga mendorong berbagai pihak mendesak pemerintah untuk membubarkan pesantren yang dijadikan tempat terduga pelaku melancarkan aksinya.
Selain itu, anggota legislatif Kukar melalui Tim Ad Hoc meminta para santri diperiksa secara mendalam dan detail untuk membuka kemungkinan korban-korban lain yang tak berani melaporkan pelecehan yang selama ini mereka alami. Hal ini diperkuat oleh informasi yang menyebut bahwa terduga pelaku pada tahun 2021 pernah melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri, namun ia tak dilaporkan ke aparat penegak hukum karena berbagai pertimbangan strategis di internal pengelola pesantren.
Kasus ini telah membawa dua dampak negatif bagi pesantren maupun korban: Pertama, pesantren mendapatkan efek negatif karena citra lembaga pendidikan Islam tersebut semakin terpuruk di mata publik. Para orang tua yang ingin menyekolahkan anak-anak mereka di pesantren mulai berpikir ulang bahkan meragukan efektivitas pesantren sebagai lembaga yang dapat mendidik moral dan akhlak para pelajar. Pesantren yang selama ini diharapkan sebagai lembaga pendidikan Islam yang menanamkan nilai-nilai spiritual kepada peserta didik dipandang oleh sebagian pihak berseberangan dengan visi tersebut.
Kedua, para korban mengalami trauma berkepanjangan sehingga mengancam masa depan mereka. Anak-anak yang mestinya mendapatkan pendidikan moral dan akhlak Qurani harus menanggung kenyataan bahwa mereka menjadi korban pencabulan, yang sejatinya bertentangan dengan ajaran Islam. Di lain sisi, mereka berhadapan dengan masa depan kelam dan trauma yang mungkin berlangsung dalam jangka panjang karena dipaksa untuk melayani nafsu birahi seorang pelaku yang selama ini dikenal sebagai anak pimpinan pesantren tersebut.
Kasus ini sejatinya menjadi pelajaran penting bagi kita bahwa lembaga apa pun, meski berlabel Islam, tak steril dari berbagai penyimpangan yang bertentangan secara diametral dengan ajaran Islam. Karena itu, setiap orang tua dituntut untuk selektif dalam memilih pesantren yang digunakan untuk menitipkan dan mendidik anaknya karena ini menyangkut masa depan anak yang akan menanggung berbagai aspek positif maupun negatif selama menempuh pendidikan di pesantren. Sebab, tak semua lembaga pendidikan yang berlabel Islam memiliki spirit yang sama dalam penerapannya di dunia pendidikan dengan ajaran suci agama yang dibawa Nabi Muhammad Saw tersebut.
Selain itu, kasus ini memberi pelajaran berharga kepada kita bahwa seseorang yang berada dalam lingkungan lembaga pendidikan Islam akan steril dari penyimpangan-penyimpangan yang notabenenya bertentangan dengan ajaran Islam. Faktanya, kasus ini telah melibatkan seorang terduga pelaku yang bahkan lahir, hidup, dan besar dalam lingkungan pendidikan langsung dari pimpinan pesantren tersebut.
Walau begitu, kita mesti menginsyafi bahwa kasus ini tak berarti membuat kita mengambil kebijakan untuk membubarkan pesantren tersebut. Pasalnya, pelaku merupakan individu yang secara pribadi menyimpang dari ajaran pesantren, yang sejatinya menentang praktik-praktik pencabulan. Karena itu, usulan pembubaran pesantren tersebut terlalu berlebihan. Di satu sisi, pelaku merupakan pribadi yang tak mewakili spirit dan nilai-nilai yang diajarkan di pesantren. Di lain sisi, ada banyak lulusan pesantren tersebut yang telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di berbagai tingkatan.
Dalam usaha mengantisipasi kejadian serupa di masa depan, aparat penegak hukum sudah semestinya memberikan hukuman berat kepada terduga pelaku apabila dia terbukti melakukan pencabulan terhadap para korban yang berstatus santri tersebut. Ia seyogianya dijerat dengan pasal berlapis yang memastikan adanya efek jera sehingga dia dan semua orang tak berani melakukan hal serupa di masa mendatang. (*)
Redaksi Berita Alternatif












