BERITAALTERNATIF.COM – Pungutan liar berdalih pengurusan administrasi kontrak kerja sama antara kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga menjadi rahasia umum di publik Kukar.
Pungutan tersebut bernilai Rp 3 juta, Rp 5 juta, hingga Rp 20 juta dalam satu kali kontrak kerja sama antara kontraktor dan Dinas PU Kukar. Dalihnya, untuk penjilidan kontrak kerja antara kedua belah pihak.
Sepuluh tahun lalu, fenomena seperti ini masih dimaklumi oleh kontraktor-kontraktor di Kukar karena sebagian staf yang mengurus administrasi tersebut mengantongi gaji kurang dari Rp 100 ribu setiap bulan.
Namun, setelah para pegawai pemerintahan itu mendapatkan gaji dan tunjangan “selangit” pasca diangkat sebagai aparat sipil negara dalam bentuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pungutan seperti ini terasa tidak masuk akal, apalagi sebagian kontraktor kerap merugi saat mengerjakan proyek-proyek fisik di Kukar.
Pungutan seperti ini telah merugikan kontraktor dan publik Kukar. Pasalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pengerjaan proyek justru diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya. Akibat lanjutannya, kontraktor kerap tak maksimal dalam mengerjakan proyek sehingga infrastruktur yang dibangun pemerintah melalui kontraktor rusak dalam waktu singkat.
Dari berbagai komentar publik Kukar yang dihimpun media ini, mereka meragukan pernyataan Kepala Dinas PU Kukar Wiyono, yang tidak mengetahui praktik demikian yang telah “berakar kuat” di kalangan pegawai pemerintahan dalam perjalanan panjang kerja sama antara kontraktor dan Dinas PU Kukar.
Pernyataan Wiyono barangkali bisa dimaklumi dalam konteks ia sebagai birokrat yang mungkin tak terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut. Namun, membantah praktik ini sebagai sesuatu yang tidak pernah terjadi di dinas tersebut, hal itu hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan Kukar di bawah kepemimpinan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin.
Daripada menyampaikan dalih yang justru merobek kepercayaan publik kepada pemerintahan di era ini, jauh lebih baik bagi Wiyono beserta para pejabat tinggi daerah ini untuk berbenah, bahkan bersih-bersih dari praktik koruptif di lingkungan pemerintahan Kukar, sehingga pemerintahan yang bersih bukan semata slogan, tetapi terwujud secara nyata dalam praktik.
Langkahnya? Berikan peringatan kepada para staf ataupun pejabat yang kerap memungut biaya di luar perjanjian kerja sama antara Dinas PU Kukar dan kontraktor. Jika masih terjadi kasus serupa di masa depan, pemecatan secara tidak terhormat dari pegawai pemerintahan hingga pemberian hukuman berat patut dijatuhkan kepada orang-orang yang terlibat di dalamnya. (*)
Redaksi Berita Alternatif












