BERITAALTERNATIF.COM – Pengadilan Negeri Tenggarong menetapkan bahwa sebagian objek sengketa lahan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu—dari setidaknya 124 bidang tanah yang dipertentangkan—merupakan milik PTPN XIII, berdasarkan proses hukum dan bukti di persidangan.
Mekanisme konsinyasi telah digunakan: dana ganti rugi dititipkan di pengadilan agar proyek tetap berjalan meski sengketa belum tuntas. Penyerahan uang belum dilakukan karena masih ada kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti banding.
Putusan pengadilan tentu memiliki bobot hukum yang kuat. Namun, penggunaan konsinyasi—meskipun sah secara hukum—bisa terasa tidak menawarkan solusi yang transparan bagi warga terdampak. Terlebih, penundaan pembayaran ganti rugi menciptakan ketidakpastian yang bisa memperuncing ketegangan sosial.
DPRD Kukar melalui rapat dengar pendapat menyuarakan kritik keras terhadap penundaan yang mereka nilai tidak rasional. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa HGU PTPN tidak berjalan di lokasi, sementara masyarakat yang berkebun di sana justru tidak mendapatkan kompensasi. Menurut legislator tersebut, ini kontradiktif dan merugikan rakyat.
Ketika perusahaan memegang hak legal atas lahan namun tidak aktif mengelolanya, sementara masyarakat menggantungkan hidupnya di situ—keadilan substansial harus diutamakan. Regulasi memang penting, tetapi jika diperlakukan kaku, berisiko menjauhkan proyek dari tujuannya: kesejahteraan rakyat.
Proyek ini sudah lama terhambat. Konflik lahan disebut telah berlangsung selama sekitar 18 tahun, yang mencerminkan gagalnya penyelesaian sejak lama.
Ketika sengketa bertahan begitu lama, bukan hanya proyek yang terbengkalai. Masyarakat kehilangan kesempatan untuk menikmati manfaat pembangunan—seperti akses irigasi atau air bersih. Sengketa panjang juga mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, BWS, dan HGU pihak swasta.
Meskipun sebagian bidang dinyatakan milik PTPN XIII, masyarakat masih berpeluang memenangkan sengketa yang tersisa.
Inilah pentingnya agar masyarakat tetap didampingi secara hukum maupun advokasi agar ruang hukum mereka tetap terbuka. Pemerintah dan lembaga bantuan hukum harus berperan aktif memastikan warga memahami haknya dan mempunyai akses untuk mendapatkan keadilan.
Dalam kasus ini, kami menyarankan: Pertama, transparansi dan keadilan dalam pembayaran konsinyasi. Pemerintah harus membuka proses, memperjelas status setiap bidang lahan, dan menetapkan jadwal jelas untuk penyerahan ganti rugi.
Kedua, pendampingan hukum bagi warga. Perlu disediakan akses pendampingan hukum, baik dari lembaga negara seperti Kejaksaan maupun LSM, agar warga tak mengalami ketidakadilan karena minimnya pemahaman hukum.
Ketiga, rekonsiliasi antara hak legal dan hak hidup masyarakat. HGU PTPN XIII yang tidak aktif dan keberadaannya hanya menjadi hambatan, perlu dipertimbangkan secara proporsional—apakah hak legal perusahaan ini masih relevan, mengingat fungsi ekologis dan sosial lahan yang sudah digunakan rakyat?
Keempat, penyelesaian menyeluruh dan sistemik. Pemerintah pusat dan daerah, BPN, BWS, dan legislatif harus berkolaborasi untuk mengakhiri konflik panjang ini—bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek kemanusiaan dan kesejahteraan.
Kelima, pencodean lokal dalam regulasi pengadaan tanah. Kemungkinan revisi regulasi (Perma, PP, PMK) harus disertai kebijakan turunan yang memungkinkan fleksibilitas respons terhadap dinamika lokal seperti ini—tanpa melemahkan keadilan sosial. (*)
REDAKSI BERITA ALTERNATIF












