Search

Pengamat Unikarta: Pilkada lewat DPRD Kurangi Sengketa Pemilu, namun Tetap Sarat Transaksi Antarelit Politik

Pengamat hukum dari Unikarta, Jamaluddin. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM — Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai berpotensi menekan sengketa hukum, namun tetap menyisakan persoalan serius terkait praktik transaksional politik di kalangan elite partai.

Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara, Jamaluddin, menilai secara yuridis mekanisme Pilkada melalui DPRD memungkinkan konflik hukum menjadi jauh lebih minim dibandingkan pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari sisi hukum, sengketa Pilkada kemungkinan sangat kecil. Karena yang berperan langsung itu partai politik dan pimpinan partai,” ujarnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif pada Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, maka arena pertarungan politik tidak lagi berada di ruang publik, melainkan bergeser ke lingkaran elite partai.

Dalam skema tersebut, transaksi politik dinilai lebih terkonsentrasi pada tahap pencalonan, khususnya saat proses penerbitan rekomendasi atau dukungan partai.

“Transaksionalnya ada di pimpinan partai dengan kandidat, terutama saat penerbitan dukungan atau B1-KWK. Selama ini kan rekomendasi itu dikeluarkan oleh ketua partai,” jelasnya.

Dia menerangkan, setelah dukungan partai resmi diberikan, anggota DPRD di daerah pada prinsipnya akan mengikuti keputusan dan garis kebijakan partai pusat.

Kondisi ini, menurutnya, membuat peta pemenang Pilkada relatif mudah diprediksi sejak awal.

Ia menyebut, apabila mayoritas partai politik telah menyatakan dukungan dan mengusung satu kandidat, maka peluang kandidat tersebut untuk memenangkan Pilkada menjadi sangat besar.

Dalam situasi seperti itu, proses pemilihan di DPRD cenderung bersifat formalitas politik belaka.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang.

Transaksi politik dinilai tetap ada, meskipun terjadi dalam ruang yang lebih sempit dan relatif mudah dikendalikan.

Money politics tetap ada, hanya saja teknisnya berbeda. Kalau ada anggota DPRD yang membelot, itu mudah diketahui dan berisiko sanksi, bahkan PAW, karena dianggap tidak loyal pada partai,” ujarnya.

Jamal menjelaskan, posisi anggota DPRD yang terikat secara struktural dengan partai membuat perilaku politik mereka lebih mudah diawasi.

Setiap penyimpangan dari keputusan partai berpotensi berujung pada sanksi organisasi, sehingga ruang manuver politik menjadi sangat terbatas.

Dalam konteks itu, dia menilai Pilkada melalui DPRD menjadi salah satu alasan mengapa sengketa pemilu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat ditekan secara signifikan.

“Selama ini sengketa Pilkada itu banyak, gugatan ke MK juga tinggi. Kalau lewat DPRD, potensi sengketanya sangat minim karena mekanismenya tertutup dan terkendali,” tuturnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD masih menyisakan pertanyaan besar dari sisi demokrasi.

Mekanisme tersebut, kata Jamal, berisiko memperkuat dominasi elite partai serta mempersempit ruang partisipasi politik masyarakat secara langsung.

Selain itu, dia menyoroti potensi kembalinya praktik-praktik politik lama, seperti upaya pengondisian anggota DPRD agar tidak berinteraksi dengan kandidat atau kekuatan politik lain, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.

Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, Pilkada melalui DPRD berpotensi melanggengkan politik transaksional antar-elit, meskipun secara hukum mampu menekan konflik dan sengketa pemilu.

“Mahar-maharnya ya pasti besar-besar. Siapa yang tertinggi, ya layak. Cuma kalau dari segi demokrasi, ya tergantung nanti anggota DPRD di dalam: Apakah dia mengikuti arahan ketua partai sesuai dengan pengusung atau tidak? Kan begitu. Karena kan yang pemegang suara kan mereka,” tutupnya. (*)

Penulis : Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA