Oleh: Dedi Purwanto*
Program penyediaan Unit Pengolahan Setempat (Septik Individual) yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2026 sejatinya merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat. Program ini dirancang tidak hanya untuk membangun infrastruktur, tetapi juga mendorong partisipasi warga melalui pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.
Namun, semangat pemberdayaan masyarakat tersebut justru tercoreng oleh polemik yang terjadi dalam sosialisasi program di Kelurahan Kolo, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 1 Juli 2026. Rembuk warga yang seharusnya menjadi ruang musyawarah untuk memilih Ketua KSM berubah menjadi keributan akibat munculnya dugaan bahwa proses pemilihan tidak berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam forum tersebut, muncul tiga kandidat Ketua KSM, yakni Abdul Haris (Iklim), Junaidin (Binter), dan Rifa’i (Doni). Ketiganya diketahui telah memiliki posisi dalam struktur sosial kemasyarakatan di Kelurahan Kolo. Abdul Haris merupakan Ketua Adat, Junaidin menjabat Ketua RW 07, sedangkan Rifa’i merupakan Wakil Ketua Karang Taruna.
Hasil rembuk warga menetapkan Junaidin sebagai Ketua KSM. Namun, keputusan tersebut memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat. Keberatan yang disampaikan bukan semata-mata karena hasil pemilihan, melainkan karena adanya dugaan bahwa ketua terpilih masih berstatus sebagai Ketua RW 07. Selain itu, berkembang pula dugaan adanya hubungan kekeluargaan antara ketua terpilih dengan lurah setempat yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Apabila merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Sanitasi Tahun 2026, khususnya halaman 36, terdapat ketentuan yang secara tegas menyebutkan bahwa Ketua TPS-KSM tidak diperkenankan merangkap sebagai aparat pemerintah setempat, seperti kepala desa, lurah, kepala dusun, ketua RW, maupun ketua RT. Ketentuan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Larangan tersebut bertujuan menjaga independensi organisasi, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan pengelolaan program berlangsung secara profesional dan akuntabel.
Dalam petunjuk teknis yang sama juga dijelaskan bahwa Ketua TPS-KSM tidak boleh merangkap sebagai Ketua Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP). Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sejak awal telah berupaya membangun mekanisme pengawasan yang sehat agar pengelolaan anggaran tidak terpusat pada satu pihak.
Jika benar ketua terpilih masih menjabat sebagai Ketua RW, maka kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan teknis yang berlaku. Terlebih lagi apabila dugaan adanya hubungan kekeluargaan dengan pemerintah kelurahan dapat dibuktikan, maka potensi konflik kepentingan menjadi semakin besar. Meski hubungan keluarga bukan satu-satunya dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran, transparansi dan independensi dalam proses pemilihan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Reaksi warga yang memprotes hasil pemilihan hingga memicu keributan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata. Kepercayaan masyarakat terhadap sebuah program pembangunan sangat ditentukan oleh proses yang dijalankan. Ketika proses dianggap tidak adil atau tidak sesuai aturan, maka legitimasi hasilnya pun akan dipertanyakan.
Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat KSM akan mengelola anggaran sekitar Rp 750 juta untuk pembangunan 50 unit septik individual, dengan nilai sekitar Rp 15 juta untuk setiap rumah penerima manfaat. Besarnya anggaran tersebut menuntut adanya tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
Dari perspektif hukum administrasi negara, persoalan ini juga layak mendapat perhatian. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan pentingnya menghindari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib menghindari penyalahgunaan wewenang dalam setiap pengambilan keputusan.
Apabila terdapat keterlibatan atau pengaruh pejabat pemerintahan dalam mengarahkan hasil pemilihan KSM, maka hal tersebut tentu perlu dikaji sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemerintah juga berkepentingan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak berkembang asumsi yang dapat merusak kepercayaan publik.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap proses pemilihan Ketua KSM di Kelurahan Kolo menjadi langkah yang patut dipertimbangkan. Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pembentukan KSM benar-benar telah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran administratif yang memengaruhi keabsahan proses pemilihan, maka penyelenggaraan pemilihan ulang secara terbuka, partisipatif, dan sesuai regulasi dapat menjadi solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan Program DAK Sanitasi tidak hanya diukur dari jumlah septik individual yang berhasil dibangun, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang melandasi pelaksanaannya. Kepatuhan terhadap aturan, transparansi dalam pengambilan keputusan, profesionalisme pengurus, serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan fondasi utama agar program ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Menjaga integritas proses sejak awal adalah investasi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh warga. (*Praktisi hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat)









