Search

Pengamat: Kepala Daerah Harus Berani Persoalkan Kebijakan TKD Pemerintah Pusat

Pengamat ekonomi Kaltim, Dr. Aji Sofyan Effendi. (Review Kaltim)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat ekonomi Kalimantan Timur, Dr. Aji Sofyan Effendi, menyoroti persoalan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Aji Sofyan mengatakan, persoalan TKD bukan hanya terjadi di Kaltim, tetapi merupakan persoalan yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, kebijakan terkait TKD merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Persoalan TKD ini berlaku seluruh Indonesia,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (19/9/2026).

Dia menilai pemerintah pusat harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk pengelolaan TKD. Dalam ketentuan tersebut, TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan serta disalurkan kepada daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Karena itu, ia berharap Menteri Keuangan yang baru Suahasil Nazara dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan kebijakan fiskal pusat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Mudah-mudahan Menteri Keuangan baru bisa memberikan warning bahwa kita memiliki Undang-Undang HKPD,” ujarnya.

Aji Sofyan menegaskan, UU HKPD telah mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk kewajiban serta mekanisme pengelolaan TKD. Pengelolaan TKD juga telah memiliki aturan pelaksana melalui PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan TKD.

Dia menekankan bahwa TKD tidak semestinya dipandang sebagai pemberian pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Ia menyebut keberadaan TKD merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan negara yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

“Transfer keuangan daerah itu bukan pemberian daripada pemerintah pusat. Jadi, semestinya itu tidak boleh dilanggar Undang-Undang HKPD itu,” katanya.

Aji Sofyan bahkan menilai, apabila terjadi pengurangan atau pemotongan transfer yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun lembaga legislatif.

“Ini kan menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang HKPD itu, dengan melakukan pemotongan APBD, transfer keuangan daerah itu. Dan itu tidak boleh secara hukum,” tegasnya.

Namun, secara hukum, mekanisme TKD memang mencakup ketentuan mengenai penyaluran, pemotongan, penundaan, hingga penghentian penyaluran untuk kondisi tertentu. Hal tersebut antara lain diatur dalam regulasi pengelolaan DBH dan DAU. Karena itu, setiap kasus pengurangan atau penundaan TKD perlu dilihat berdasarkan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan pemerintah pusat.

Dia menyarankan kepala daerah bersama perangkat pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah yang lebih aktif apabila kebijakan transfer tersebut berdampak terhadap kemampuan daerah menjalankan pemerintahan.

Ia mengaku heran karena belum melihat adanya kepala daerah yang secara terbuka melakukan protes terhadap persoalan tersebut.

“Yang saya sedikit aneh itu tidak ada satu pun kepala daerah yang melakukan protes,” katanya.

Aji Sofyan mencontohkan persoalan kemampuan daerah dalam membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, ketika kemampuan fiskal daerah terganggu, persoalan tersebut pada akhirnya dapat berdampak langsung terhadap pelayanan dan belanja pemerintah daerah.

Dia kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan hubungan politik antara kepala daerah, partai politik, dan pemerintah pusat.

Ia menyebut sebagian kepala daerah memiliki hubungan politik dengan partai yang juga berada dalam pemerintahan pusat. Kondisi tersebut dapat membuat suara daerah terhadap kebijakan TKD menjadi kurang terdengar.

“Karena sebagian besar para kepala daerah itu adalah orang partai yang dibentuk oleh ketua partainya. Dan ketua partai ini adalah presiden,” ujarnya.

Aji Sofyan menilai persoalan TKD tidak cukup hanya dibicarakan di tingkat daerah. Pemerintah daerah, DPRD, dan kepala daerah perlu menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka kepada pemerintah pusat apabila kebijakan TKD benar-benar berdampak terhadap kemampuan daerah menjalankan kewenangannya. “Sehingga kepala daerah itu tidak terkesan pasrah,” katanya.

Dia menyebut pemerintah daerah seolah hanya menyampaikan keluhan di internal daerah tanpa mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih kuat kepada pemerintah pusat.

“Ngomel-ngomel cuma di dalam, di daerah sendiri itu, ngomel di depan bos partainya tidak berani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberanian kepala daerah dalam menyuarakan kepentingan fiskal daerah menjadi penting karena persoalan TKD berhubungan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Selama kepala daerah tidak memiliki keberanian untuk berkonfrontasi, ya akan berlangsung terus sampai 2029,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Firyal Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA