Search

ABI Pertanyakan Pengaitan Nama Ketua Umum dan Anggota Dewan Syura dengan Unit 4000 IRGC

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ahlulbait Indonesia Habib Zahir bin Yahya saat memberikan sambutan. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ahlulbait Indonesia (ABI) menyampaikan hak jawab dan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan Ketua Umum ABI, Ustadz Zahir Yahya, dan anggota Dewan Syura ABI, Ustadz Abdullah Assegaff, dengan dugaan operasi Unit 4000 Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC).

Melalui pernyataan tertanggal 13 September 2026 atau 01 Rabiul Tsani 1448 H, ABI mempertanyakan dasar faktual pengaitan kedua tokoh tersebut dengan dugaan operasi intelijen asing. Organisasi itu menegaskan pentingnya verifikasi, keberimbangan, dan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Berawal dari Pemberitaan Iran International

Persoalan ini bermula dari laporan Iran International yang ditulis Mojtaba Pourmohsen pada 31 Agustus 2026 dengan judul “IRGC Unit 4000 plans attacks on shipping in East Asia, sources say.”

Laporan tersebut mengutip sumber yang identitasnya tidak diungkapkan kepada publik. Di dalamnya, nama Zahir Yahya dan Abdullah Saqqaf—nama yang digunakan dalam laporan untuk menyebut Abdullah Assegaff—dikaitkan dengan dugaan perekrutan calon agen Unit 4000.

Pemberitaan itu kemudian dimuat kembali oleh sejumlah media di Indonesia. Dalam pemberitaan yang beredar, Zahir Yahya disebut dikaitkan dengan peran sebagai perantara yang memperkenalkan calon agen kepada Unit 4000. Sementara itu, Abdullah Saqqaf disebut sebagai tokoh Indonesia lain yang dikaitkan dengan dugaan perekrutan tersebut.

ABI memandang pengaitan nama kedua tokoh tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut reputasi pribadi, kehormatan, dan kredibilitas organisasi.

Menurut ABI, penyebutan nama dalam sebuah laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Organisasi tersebut menilai perlu ada dasar faktual yang jelas untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan operasi intelijen asing.

Pertanyakan Dasar Faktual dan Verifikasi

ABI menyatakan bahwa laporan yang menjadi rujukan pemberitaan tersebut bersumber dari pihak yang identitasnya tidak dibuka. Namun, berdasarkan materi yang dipublikasikan kepada masyarakat, ABI mempertanyakan tidak ditampilkannya dokumen, komunikasi, transaksi, tindakan operasional, maupun fakta lain yang dapat diperiksa secara independen untuk menjelaskan hubungan kedua tokoh dengan dugaan tindakan tersebut.

ABI menegaskan bahwa media memiliki hak untuk memberitakan informasi yang dianggap memiliki kepentingan publik. Akan tetapi, informasi yang berasal dari sumber anonim tetap perlu diuji dan diverifikasi.

Pengutipan ulang oleh media lain, menurut ABI, juga tidak secara otomatis mengubah informasi tersebut menjadi fakta yang telah diverifikasi secara independen.

Dalam persoalan yang menyangkut nama baik seseorang, ABI menilai penting untuk membedakan tiga hal, yakni nama yang disebut, dugaan yang disampaikan, dan keterlibatan yang dapat dibuktikan.

Karena itu, ABI mempertanyakan sejumlah hal mendasar, antara lain kapan hubungan yang dituduhkan itu terjadi, dalam kapasitas apa hubungan tersebut berlangsung, tindakan konkret apa yang dilakukan, serta fakta apa yang menghubungkan kedua tokoh dengan operasi yang diberitakan.

Konteks Tidak Dapat Menggantikan Bukti

ABI juga menyoroti pentingnya membedakan antara konteks pribadi atau organisasi dengan bukti keterlibatan dalam operasi intelijen.

Menurut organisasi tersebut, hubungan seseorang dengan organisasi keagamaan, perjalanan ke suatu negara, kegiatan pendidikan, maupun perkenalan dengan tokoh tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan intelijen atau keterlibatan dalam suatu operasi.

Atas dasar itu, ABI menegaskan bahwa ketika media memuat tuduhan serius terhadap seseorang, tanggung jawab untuk memeriksa sumber, melakukan konfirmasi, menguji informasi, dan menghadirkan konteks tetap berada pada media yang menerbitkan pemberitaan.

ABI juga menyayangkan bahwa Ustadz Zahir Yahya dan Ustadz Abdullah Assegaff tidak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk memberikan konfirmasi atau keterangan sebelum pemberitaan tersebut beredar.

Bagi ABI, konfirmasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan yang berpotensi memengaruhi nama baik seseorang dan reputasi organisasi.

ABI Tegaskan Kedua Tokoh Tidak Terlibat IRGC

Dalam hak jawab tersebut, ABI secara tegas menyatakan bahwa Ustadz Zahir Yahya dan Ustadz Abdullah Assegaff tidak memiliki keterlibatan dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC), termasuk Unit 4000 sebagaimana dikaitkan dalam pemberitaan.

“ABI menyampaikan penegasan ini untuk meluruskan informasi yang telah beredar,” demikian substansi penjelasan organisasi tersebut.

ABI menekankan bahwa setiap tuduhan harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan dari pihak mana pun.

Menurut ABI, pencantuman nama Ketua Umum dan anggota Dewan Syura dalam dugaan operasi intelijen asing merupakan persoalan yang menyangkut kehormatan pribadi sekaligus kredibilitas organisasi. Oleh sebab itu, organisasi tersebut berkepentingan memastikan informasi mengenai kedua tokoh ditempatkan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap ABI terhadap Konflik Internasional

Selain memberikan klarifikasi mengenai pengaitan nama kedua tokohnya, ABI juga menjelaskan sikap organisasi terhadap konflik dan persoalan internasional.

Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia, ABI menyatakan diri sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk dalam menyikapi konflik dan persoalan internasional.

Dalam menghadapi konflik dan perang di kawasan, termasuk ketegangan di Selat Hormuz, ABI berpandangan bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui jalur diplomasi untuk mengakhiri perang dan mencegah meluasnya konflik.

Sikap tersebut, menurut ABI, sejalan dengan pandangan organisasi mengenai pentingnya perdamaian, penghormatan terhadap kedaulatan, serta penyelesaian konflik melalui jalan politik dan diplomasi.

ABI menegaskan bahwa sikap organisasi terhadap persoalan internasional tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkannya dengan operasi intelijen atau kegiatan militer pihak tertentu.

Organisasi itu juga mendorong Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomasi melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya tata pergaulan dunia yang lebih berkeadilan dengan menjunjung hak kemerdekaan, kedaulatan, dan kemandirian setiap bangsa dan negara.

Minta Hak Jawab dan Koreksi Pemberitaan

Atas pemberitaan yang mengaitkan nama Ustadz Zahir Yahya dan Ustadz Abdullah Assegaff dengan Unit 4000, ABI meminta media terkait memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

ABI juga meminta dilakukan peninjauan dan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak akurat, tidak terkonfirmasi, atau tidak memiliki dasar yang memadai.

Apabila setelah proses klarifikasi terbukti terdapat kekeliruan yang merugikan nama baik kedua tokoh maupun ABI, organisasi tersebut meminta media terkait menyampaikan koreksi dan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan serta kepada publik.

ABI menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, organisasi itu memandang hak untuk memberitakan harus berjalan bersama tanggung jawab untuk memverifikasi informasi dan menghormati hak pihak yang diberitakan untuk memberikan jawaban.

Dorong Pers yang Berimbang dan Bertanggung Jawab

ABI menyatakan menghormati kebebasan pers serta fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Namun, fungsi tersebut dinilai harus disertai verifikasi, keberimbangan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak pihak yang diberitakan.

Organisasi itu menilai persoalan ini tidak perlu ditempatkan sebagai pertentangan antara ABI dan media. Menurut ABI, ukuran utamanya adalah terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang dapat diverifikasi serta hak pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan jawaban.

Melalui hak jawab tersebut, ABI berharap informasi yang beredar mengenai Ketua Umum ABI dan anggota Dewan Syura ABI tidak dinilai berdasarkan dugaan yang belum teruji, melainkan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA