Search

Mengawal Pengusutan Dugaan Honor Fiktif Rp 36 Miliar: Momentum Membersihkan Tata Kelola Keuangan Kukar

Penulis. (Dok. Penulis)

Oleh: Supardi*

Kasus dugaan penyaluran honor fiktif senilai sekitar Rp 36 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan terhadap keuangan negara yang merugikan masyarakat, khususnya para pendidik yang seharusnya menjadi penerima hak secara sah.

Pengelolaan keuangan daerah sejatinya telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, verifikasi, pengawasan hingga pertanggungjawaban, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam praktiknya, setiap pembayaran honor maupun insentif harus memiliki dasar hukum yang sah, diverifikasi oleh tim yang berwenang, serta diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah. Pada akhirnya, seluruh penggunaan anggaran akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, apabila benar terjadi dugaan penyaluran honor fiktif selama kurun waktu 2023–2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp 36 miliar, maka muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengawasan tersebut dapat gagal mendeteksi dugaan penyimpangan yang berlangsung selama bertahun-tahun?

Dalam perspektif hukum, dugaan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara merupakan aspek yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Selain itu, apabila benar terdapat penggunaan identitas atau rekening pihak lain untuk menampung aliran dana hasil dugaan korupsi, maka penyidik juga perlu mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan penggunaan rekening pihak ketiga atau nominee merupakan modus yang kerap ditemukan dalam berbagai perkara korupsi untuk menyamarkan asal-usul dana.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain, bahkan terdapat indikasi rekening tersebut dikendalikan oleh pihak tertentu. Apabila fakta tersebut terbukti melalui penyidikan, maka tidak hanya pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga seluruh pihak yang menikmati manfaat (beneficial owner) maupun pihak yang dengan sengaja membantu menyamarkan hasil kejahatan.

Dalam konteks ini, kami mendukung sikap tegas Bupati Kutai Kartanegara yang menyebut dugaan kasus tersebut sebagai bentuk fraud dan menegaskan bahwa siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum. Ketegasan tersebut penting sebagai pesan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi di lingkungan birokrasi.

Namun demikian, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana teknis atau operator di lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai yang memungkinkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi selama bertahun-tahun.

Sedikitnya terdapat empat aspek penting yang menurut kami perlu menjadi fokus penyidikan.

Pertama, mengungkap secara menyeluruh dugaan penggunaan rekening nominee atau pinjam nama sebagai sarana pencairan dana honor fiktif. Modus semacam ini harus dibuktikan melalui penelusuran aliran dana secara komprehensif.

Kedua, mengevaluasi peran pihak perbankan apabila ditemukan transaksi dalam jumlah besar yang seharusnya masuk kategori transaksi tidak lazim. Apabila terdapat indikasi kelalaian dalam penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) maupun pelaporan transaksi keuangan mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka aspek tersebut juga patut menjadi perhatian aparat yang berwenang.

Ketiga, penerapan Undang-Undang TPPU menjadi penting agar proses hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana (asset recovery).

Keempat, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh mekanisme pengawasan internal, termasuk tim validasi serta Inspektorat Daerah sebagai APIP. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengapa dugaan penyimpangan dengan nilai yang sangat besar dapat berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi lebih awal. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan, kelalaian, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu.

Perlu ditegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan upaya mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta membangun tata kelola birokrasi yang lebih akuntabel. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah uang daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

LBH Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) Kutai Kartanegara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat—baik pelaku lapangan, pihak yang menikmati hasil, maupun aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan tersebut—harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*Pembina LBH JKN Kutai Kartanegara)

Catatan: opini tersebut merupakan tanggung jawab penuh penulis sehingga tidak mencerminkan sikap redaksi Berita Alternatif

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA