Search

La Ode Ali Imran Sebut Kejari sudah Yakini Ada Unsur Pidana dalam Pengelolaan Dana Pilkada Kukar Tahun 2025

Praktisi dan pengamat hukum Unikarta, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/Riyan)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menilai peningkatan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kukar tahun 2025 dari tahap penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar telah menemukan dasar untuk menduga adanya peristiwa pidana.

Menurut La Ode, perubahan status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) bukanlah tahapan yang semestinya dilakukan tanpa dasar. Penyidik harus memiliki alasan dan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Dia menjelaskan, dalam hukum acara pidana terdapat tahapan dan mekanisme yang harus dilalui aparat penegak hukum sejak suatu perkara dilaporkan atau diadukan.

“Kalau memang seperti itu, betul adanya ada peningkatan dari lidik menjadi sidik, seharusnya di situ sudah terpenuhi dua hal,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Senin (5/10/2026).

“Yang pertama, mens rea-nya. Yang kedua itu actus reus-nya. Yang pertama niat jahatnya, yang kedua adalah peristiwa pidananya. Ada atau tidak peristiwa pidana,” sambungnya.

Ia mengatakan, ketika suatu perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik semestinya telah memiliki dasar yang cukup untuk menduga adanya peristiwa pidana serta unsur kesalahan yang menyertainya.

La Ode juga menyoroti aspek alat bukti dalam peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Apabila merujuk pada ketentuan hukum acara pidana, peningkatan suatu perkara ke tahap penyidikan harus didukung alat bukti yang memadai.

“Terlebih untuk meningkatnya menjadi sidik tadi, setidaknya dia memenuhi minimal dua alat bukti,” katanya.

Dia mengungkapkan, alat bukti dalam perkara pidana dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain keterangan saksi, surat, keterangan pihak yang diperiksa, serta alat bukti lainnya yang diakui dalam hukum acara pidana.

“Alat bukti apa saja? Banyak alat bukti yang disebut dalam KUHAP. Ada saksi, ada surat, ada pengakuan. Kemudian atau keterangan yang terperiksa, itu juga alat bukti,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut perkembangan hukum acara pidana juga telah memberikan pengakuan terhadap alat bukti elektronik.

“Bahkan di KUHAP terbaru sudah mengakui adanya alat bukti elektronik. Apakah itu bentuknya transaksi data atau bentuknya video, foto, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dengan demikian, menurutnya, apabila Kejari Kukar benar-benar telah meningkatkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kukar dari penyelidikan ke penyidikan, maka secara logika hukum terdapat bukti yang telah dikumpulkan dan dinilai cukup untuk melanjutkan perkara.

“Logikanya kalau dia sudah menaikkan ini ke tahap sidik, berarti dia paling tidak dari dua alat bukti tadi yang disediakan menurut KUHAP tadi, ada barangnya,” katanya.

Keputusan Naik ke Penyidikan Libatkan Banyak Pihak

La Ode menilai keputusan peningkatan perkara ke tahap penyidikan juga tidak semestinya dipahami sebagai keputusan yang dibuat secara sepihak oleh seorang penyidik.

Dia menerangkan, terdapat proses gelar perkara yang menjadi bagian dari mekanisme internal dalam menentukan kelanjutan penanganan suatu perkara.

“Dalam gelar penyidikan, penyidik kejaksaan dalam hal ini, karena ini ditangani kejaksaan, dalam gelar mereka, mereka menyimpulkan bahwa layak untuk naik menjadi sidik,” ujarnya.

Ia menegaskan, gelar perkara dapat melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kejaksaan untuk menilai materi dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Peserta gelar itu perkara itu melibatkan banyak pihak. Ada mungkin kasinya, kanitnya, ada penyidik-penyidiknya, dan lain sebagainya. Pokoknya yang ahli-ahli di bidangnya untuk menilai materi yang sudah mereka kumpulkan,” jelasnya.

Karena itu, ketika sebuah perkara dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, La Ode menilai terdapat keyakinan dari penyidik bahwa bukti yang telah diperoleh cukup untuk mengindikasikan adanya suatu peristiwa pidana dalam kasus pengelolaan dana hibah Pilkada 2025 di KPU Kukar.

“Ketika mereka layak menyatakan, memutuskan dalam rapat itu layak untuk dinaikkan ke sidik, berarti mereka mempunyai keyakinan bahwa apa yang ditampilkan atau bukti apa yang sudah tersedia ini cukup untuk disebut, dikualifikasi sebagai satu peristiwa pidana dan di dalamnya terdapat niat jahat untuk terjadi satu tindak pidana,” katanya.

Tindak Pidana dan Kesalahan Administrasi

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah harus dilihat secara jeli. Tidak setiap persoalan dalam pengelolaan anggaran otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Hal pertama yang perlu dilihat adalah sumber munculnya persoalan tersebut. “Apakah murni tindak pidana? Apakah ada tindakan administrasi di dalamnya atau ada kekeliruan administrasi di dalamnya?” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana yang menjadi objek perkara merupakan dana hibah pemerintah daerah yang penggunaannya memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban tertentu.

“Kenapa? Karena ini kan adalah proses pengelolaan dana hibah. Dana hibah dari Pemda untuk KPU. Bagaimana kemudian proses pengelolaan dana itu diselenggarakan atau dilaksanakan?” katanya.

Karena itu, La Ode berpendapat, aparat penegak hukum perlu melihat apakah persoalan tersebut merupakan kekeliruan administratif dalam proses pengelolaan anggaran atau benar-benar merupakan tindakan penyelewengan yang memenuhi unsur pidana.

“Apakah di situ dapat dikualifikasi sebagai kekeliruan administrasi? Ataukah di situ murni penyelewengan dana atau murni tindak pidana?” tuturnya.

Jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut memang memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum pidana harus berjalan.

“Kalau dia itu peristiwanya murni tindak pidana, maka tidak ada pilihan. Proses pidananya harus dijalankan,” tegasnya.

Sebaliknya, apabila sumber persoalan ternyata merupakan kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka mekanisme administratif perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyelesaiannya.

Pengembalian Dana Rp 2,85 Miliar Perlu Ditelusuri

Dalam konteks perkara ini, La Ode juga menilai informasi mengenai adanya pengembalian dana sekitar Rp 2,85 miliar perlu ditelusuri lebih jauh.

Menurutnya, yang paling penting bukan semata-mata adanya pengembalian uang, tetapi alasan dan dasar mengapa uang tersebut dikembalikan.

“Maka yang perlu dilihat sumber kesalahan ini sumbernya dari mana? Apakah sumbernya memang sejak semula sudah berniat untuk merugikan negara? Atau sumbernya, kesalahan administrasi saja,” katanya.

Dia menilai aparat penegak hukum perlu menguji apakah pengembalian tersebut berkaitan dengan kesalahan dalam merealisasikan anggaran atau justru dilakukan setelah ditemukan dugaan penyelewengan.

“Yang pertama perlu dilihat ini apa dasar pengembalian? Apakah dasar pengembalian ini karena kekeliruan mereka merealisasikan anggaran ini? Kemudian anggaran ini ditarik balik, salah nih ditarik balik anggarannya,” jelasnya.

Namun, ia menyebut terdapat pula kemungkinan lain yang harus diuji melalui proses penyidikan, yakni apabila dana telah digunakan secara melawan hukum dan kemudian dikembalikan setelah dugaan perbuatan tersebut diketahui aparat penegak hukum.

“Atau anggaran ini sudah digelontorkan, sudah dirampok, ibaratnya, secara jahatnya sudah diniatkan untuk dicuri ini uang negara, ternyata ketahuan oleh penegak hukum. Akhirnya mereka mencari lagi modal, dikumpulkan lagi untuk ditutupin dan dianggap uang pengembalian yang Rp 2,85 miliar ini,” tuturnya.

Karena itu, La Ode menilai asal-usul dana, proses pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban, serta alasan pengembalian harus menjadi bagian dari pendalaman penyidik. “Nah, itu posisi logika hukum bermain,” katanya.

Pidana sebagai Ultimum Remedium

Dia juga mengingatkan mengenai prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan.

“Kenapa? Karena proses pidana itu ultimate remedium asasnya. Ultimate remedium itu istilahnya proses pidana itu adalah proses akhir. Enggak ada lagi jalan lain,” ujarnya.

Namun, prinsip tersebut menurutnya harus ditempatkan sesuai karakter perkara. “Di sisi lain memang harus dilihat secara jeli jenis peristiwanya ini. Apakah peristiwanya ini murni tindak pidana ataukah sumbernya dari kesalahan administrasi?” katanya.

Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar proses hukum yang ditempuh sesuai dengan sifat dan sumber persoalan yang sebenarnya.

Naik ke Penyidikan Menunjukkan Ada Dasar yang Dinilai Cukup

Pada akhirnya, La Ode kembali menegaskan bahwa keputusan Kejari Kukar meningkatkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kukar 2025 dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar yang dinilai cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Kalau kita kembali ke konteks kerjaan kejaksaan yang menyatakan bahwa dari lidik menjadi sidik, berarti mereka meyakini, ada keyakinan dari mereka dan tidak mungkin keyakinan mereka itu muncul secara sepihak,” ujarnya.

Menurutnya, keyakinan tersebut semestinya dibangun dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan diproses oleh penyidik.

“Pasti keyakinan mereka itu didukung dengan bukti-bukti yang sudah dilengkapi atau sudah diproses. Sehingga mereka yakin, ini ada peristiwa pidananya. Maka kemudian naik tahapnya menjadi sidik,” jelasnya.

Karena itu, dia menilai peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan bukanlah keputusan yang semestinya dilakukan secara sembarangan.

“Enggak semudah itu menaikkan dari lidik ke sidik. Pasti harus ada bukti-bukti yang cukup, dianggap cukup, dan dari situ mereka memperoleh keyakinan adanya satu peristiwa tindak pidana,” pungkas mantan Ketua Umum HMI Cabang Kukar tersebut. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA