Search

Pasal 256 KUHP Baru: Pemberitahuan Demonstrasi, bukan Izin Unjuk Rasa

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengaturan unjuk rasa dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kebebasan berdemonstrasi. Pasal tersebut hanya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan kewajiban meminta izin. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, dalam jumpa pers lanjutan terkait klarifikasi […]