Search

Kementerian Hukum Jawab Kesalahpahaman Publik tentang Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara Surabaya)

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengaturan restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dimaksudkan sebagai mekanisme penghentian perkara secara bebas tanpa kontrol hukum.

Pemerintah memastikan restorative justice justru diatur dengan syarat yang lebih ketat, mekanisme yang jelas, serta pengawasan berlapis melalui keterlibatan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pembahasan KUHAP baru yang selama ini menuai kritik publik, terutama terkait kekhawatiran bahwa restorative justice membuka ruang transaksi perkara dan pelemahan penegakan hukum pidana.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa polemik yang berkembang sebagian besar berangkat dari kesalahpahaman terhadap konsep restorative justice, khususnya pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, publik seolah melihat mekanisme ini sebagai sesuatu yang sepenuhnya baru, padahal praktik penyelesaian perkara secara damai telah lama terjadi, hanya saja sebelumnya tidak memiliki kerangka hukum yang jelas.

Eddy menyebut kritik paling banyak diarahkan pada pengaturan restorative justice di tahap penyelidikan. Padahal, dalam KUHAP baru, mekanisme tersebut justru diberi batasan yang tegas agar tidak disalahgunakan.

Dia kemudian memaparkan ilustrasi konkret untuk menjelaskan bagaimana restorative justice dapat terjadi di tahap awal perkara.

Dalam contoh tersebut, ia menggambarkan situasi ketika seseorang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan kepada kepolisian.

Pada tahap awal, laporan tersebut masih berada dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan.

Dalam kondisi tertentu, para pihak dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, misalnya dengan pengembalian kerugian.

Eddy mengatakan, penyelesaian semacam itu secara substansi merupakan bentuk restorative justice. Namun, KUHAP baru tidak membiarkan proses tersebut berlangsung tanpa pengawasan negara.

Dia menegaskan bahwa setiap penyelesaian melalui restorative justice pada tahap penyelidikan tetap wajib diberitahukan kepada penyidik.

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses tersebut tercatat dan tidak menjadi celah untuk praktik negosiasi perkara secara tertutup.

Ia menjelaskan bahwa restorative justice hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah syarat kumulatif.

Syarat pertama adalah pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, dan yang paling menentukan, adanya persetujuan dari korban.

Eddy menegaskan bahwa persetujuan korban menjadi kunci utama. Tanpa persetujuan tersebut, perkara tetap harus diproses melalui mekanisme hukum biasa, tanpa pengecualian.

“Perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus,” tegasnya, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, pengaturan tersebut membantah anggapan bahwa restorative justice dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum. KUHAP baru justru menempatkan korban sebagai subjek yang menentukan, bukan sekadar objek dalam proses pidana.

Sementara itu, apabila restorative justice dilakukan pada tahap penyidikan atau penuntutan, mekanismenya dibuat jauh lebih ketat.

Dia menjelaskan bahwa dalam tahap tersebut, proses restorative justice tidak hanya harus diberitahukan antaraparat penegak hukum, tetapi juga wajib memperoleh penetapan pengadilan.

Penetapan pengadilan tersebut, katanya, berfungsi sebagai bentuk kontrol dan pencatatan resmi agar restorative justice tidak dapat digunakan berulang kali oleh pelaku yang sama.

Selain membahas restorative justice, ia juga menyinggung sejumlah kewenangan baru dalam KUHAP yang melekat pada penuntut umum, seperti denda damai, plea bargaining, dan deferred prosecution agreement, khususnya terhadap korporasi.

Namun, Eddy menegaskan, kewenangan tersebut bukan berarti jaksa dapat bertindak sepihak. Seluruh mekanisme ini tetap berada dalam koridor pengadilan.

Bahkan dalam plea bargaining, terdakwa tetap diadili, hanya saja proses pemeriksaannya dibuat lebih singkat karena adanya pengakuan bersalah dan pemulihan kerugian.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyoroti penguatan peran advokat dalam KUHAP baru. Seseorang berhak didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Bahkan, ia menyebut advokat diberikan ruang untuk mengajukan keberatan yang dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.

Menurut Eddy, seluruh pengaturan tersebut menunjukkan bahwa KUHAP baru dibangun dengan pendekatan sistemik, bukan parsial.

“Kita sedang membangun integrated criminal justice system, satu kesatuan sistem peradilan pidana secara utuh,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP, termasuk pengaturan restorative justice, merupakan langkah progresif yang diambil pemerintah bersama DPR untuk memperbaiki sistem peradilan pidana nasional.

Supratman menyebut, KUHAP baru dirancang bukan untuk memperluas kewenangan aparat secara sewenang-wenang, melainkan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, terukur, dan efisien.

Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi penangkapan, penyitaan, dan penahanan tanpa izin pengadilan, dia menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Seluruh tindakan upaya paksa tetap berada dalam kerangka hukum dan pengawasan pengadilan.

Menurutnya, restorative justice justru dihadirkan agar tidak semua perkara pidana harus berujung di pengadilan, tanpa menghilangkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ia kembali menegaskan bahwa setiap penerapan restorative justice harus melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Ini dimaksudkan semata-mata untuk mewujudkan sebuah criminal justice system kita,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA