Search

Kementerian Hukum Jawab Kesalahpahaman Publik tentang Restorative Justice dalam KUHAP Baru

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengaturan restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dimaksudkan sebagai mekanisme penghentian perkara secara bebas tanpa kontrol hukum. Pemerintah memastikan restorative justice justru diatur dengan syarat yang lebih ketat, mekanisme yang jelas, serta pengawasan berlapis melalui keterlibatan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Penegasan tersebut disampaikan […]

Bantah Isu “Polisi Super Power”, Kemenkum Tegaskan KUHAP Baru Perluas Praperadilan dan Perketat Pengawasan Penyidik

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum membantah anggapan bahwa kepolisian akan menjadi institusi dengan kewenangan tanpa kontrol melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pemerintah menegaskan, KUHAP baru justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memperluas objek praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak masyarakat. Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej, mengatakan salah satu kemajuan penting […]

Pasal 256 KUHP Baru: Pemberitahuan Demonstrasi, bukan Izin Unjuk Rasa

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengaturan unjuk rasa dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kebebasan berdemonstrasi. Pasal tersebut hanya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan kewajiban meminta izin. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, dalam jumpa pers lanjutan terkait klarifikasi […]

Kemenkum Bantah Kesalahpahaman Publik soal Penyadapan dan Upaya Paksa di KUHAP Baru

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) membantah kesalahpahaman publik yang berkembang terkait pengaturan penyadapan dan upaya paksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pemerintah menegaskan, anggapan bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan, pemblokiran, penangkapan, dan penahanan tanpa izin pengadilan muncul akibat pembacaan pasal yang tidak utuh serta distorsi informasi yang beredar di ruang […]

Kemenkum Klarifikasi tentang Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara dalam KUHP Baru

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Bantahan ini disampaikan untuk menjawab serta meluruskan tudingan publik yang menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan demokrasi. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa pengaturan pasal penghinaan dalam […]