Search

Kejari Kukar Gelar Pertemuan dengan Awak Media di Tenggarong

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus berfoto bersama awak media setelah kegiatan Coffe Morning di Rumah Makan Tepian Pandan pada Selasa, 12 Agustus 2025. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pertemuan dengan puluhan wartawan di Rumah Makan Tepian Pandan Tenggarong pada Selasa (12/8/2025) siang.

Kegiatan ini merupakan ajang perkenalan Kepala Kejari Kukar yang baru, Tengku Firdaus, sekaligus mempererat kemitraan antara kejaksaan dan awak media di Kukar.

Firdaus menjelaskan, pertemuan ini sengaja digelar Kejari Kukar untuk menjalin komunikasi langsung dengan para jurnalis yang bertugas di Kukar.

Dia menegaskan bahwa awak media merupakan mitra strategis kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Apa pun yang kami lakukan, kinerja sebaik apa pun kami lakukan di Kukar tanpa bantuan teman-teman semua tidak ada artinya,” kata dia kepada awak media.

Apalagi, sambungnya, Kukar memiliki 20 kecamatan. Kejari Kukar menghadapi keterbatasan personel untuk memantau dan menangani semua persoalan hukum di wilayah Kukar.

Karena itu, pihaknya meminta insan pers memberikan informasi terkait keluhan masyarakat maupun potensi pelanggaran hukum di Kukar.

“Kalau kinerja pemerintahan daerah yang kurang betul terkait kegiatan di lapangan, tolong kami diinformasikan,” ujarnya.

Ia berkomitmen untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis. Pemidanaan akan menjadi ultimum remedium atau pilihan terakhir.

Kejari Kukar juga akan mengutamakan pencegahan. Prinsip ini berlaku untuk perkara tindak pidana korupsi maupun pidana umum.

Firdaus mengatakan, Kejari Kukar akan menerapkan restorative justice dalam perkara pidana umum dengan kategori ringan.

“Seperti perkelahian atau penganiayaan yang tidak termasuk tindak pidana berat,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA